Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor, yang mulai berlaku efektif 30 Agustus 2026 dan menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 yang sudah berjalan sejak 2019. Bagi Anda yang bergerak di bidang trading, distribusi, atau manufaktur dengan aktivitas impor rutin, perubahan ini bukan sekadar berita regulasi — ini menyentuh langsung dokumen yang mungkin sudah sering Anda urus tanpa benar-benar memahami mekanismenya: BC 1.2, atau yang lebih dikenal dengan istilah angkut lanjut.

Banyak pemilik bisnis dan staf operasional tahu harus "mengurus BC 1.2" ketika barang tertahan di pelabuhan, tapi bingung membedakannya dengan BC 1.0 atau BC 1.1 yang juga sering muncul dalam korespondensi dengan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). Padahal, ketiganya punya fungsi berbeda dan berada di titik proses yang berbeda pula dalam alur kepabeanan.

Artikel ini menjelaskan pengertian BC 1.2 secara sederhana, kapan dokumen ini dibutuhkan, apa yang berubah lewat PMK 51/2026, serta bedanya dengan BC 1.0 dan BC 1.1 — supaya Anda tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penjelasan lisan dari PPJK setiap kali barang impor mengalami kendala di pelabuhan.

Apa Itu BC 1.2 (Angkut Lanjut)?

BC 1.2 adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari satu kawasan pabean agar dapat diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lain, dengan tetap berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Istilah "angkut lanjut" merujuk pada perpindahan barang yang melalui kantor pabean dengan proses pembongkaran terlebih dahulu — berbeda dengan "angkut terus" yang melewati kantor pabean tanpa dibongkar sama sekali.

Dalam praktiknya, BC 1.2 paling sering dipakai ketika barang impor belum bisa langsung dikeluarkan dari pelabuhan kedatangan. Beberapa alasan yang umum terjadi:

  • Gudang penimbunan di pelabuhan asal penuh atau tidak tersedia
  • Kewajiban impor (bea masuk, pajak, atau dokumen pendukung) belum selesai diproses
  • Barang perlu dipindahkan ke TPS di kota atau pelabuhan lain yang lebih dekat dengan lokasi importir

Sebagai gambaran sederhana: sebuah perusahaan mengimpor mesin produksi melalui Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi gudang penimbunan di sana penuh. Karena kewajiban impornya belum selesai, barang tidak bisa langsung dilepas ke pasar domestik. Importir kemudian mengajukan BC 1.2 agar mesin tersebut bisa dipindahkan ke TPS di pelabuhan lain di bawah pengawasan Bea Cukai. Begitu tiba di lokasi baru, dokumen BC 1.2 ditutup, dan proses impor dilanjutkan dengan dokumen BC 2.0 (Pemberitahuan Impor Barang).

Risiko Jika Dokumen Angkut Lanjut Tidak Dikelola dengan Rapi
  • Barang tertahan lebih lama di pelabuhan karena data yang tidak sinkron antar tim
  • Biaya tambahan (sewa gudang, denda keterlambatan) membengkak akibat proses yang molor
  • Kesalahan pencatatan mutasi barang yang berdampak pada laporan stok dan keuangan perusahaan

Dasar Hukum dan Perubahan Terbaru: PMK 51/2026

Selama ini, pelaksanaan teknis angkut terus dan angkut lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-13/BC/2020, yang menjadi turunan dari PMK 216/PMK.04/2019. Namun sejak 30 Agustus 2026, payung hukumnya berpindah ke PMK Nomor 51 Tahun 2026 yang diundangkan pada 31 Juli 2026.

Beberapa perubahan yang perlu Anda ketahui dari regulasi baru ini:

  • Perluasan fungsi dokumen persetujuan — dokumen izin muat untuk kegiatan angkut terus/lanjut di luar kawasan pabean kini juga dapat berfungsi sebagai izin penimbunan barang di lokasi lain yang setara
  • Pengaturan angkut lanjut suku cadang untuk keperluan perbaikan sarana pengangkut
  • Perluasan cakupan pengangkutan multimoda, tidak hanya moda laut
  • Penguatan rekonsiliasi dan otomasi melalui sistem komputer pelayanan, termasuk penyempurnaan aturan jaminan untuk pengawasan pengangkutan darat tanpa segel elektronik

Pemerintah memberi masa transisi sekitar 30 hari sejak PMK ini diundangkan agar pelaku usaha dan PPJK sempat menyesuaikan proses bisnisnya. Karena aturan teknis pelaksana biasanya menyusul setelah PMK diterbitkan, sebaiknya Anda mengonfirmasi prosedur terbaru langsung ke kantor pabean setempat atau PPJK yang menangani impor Anda — terutama jika perusahaan Anda rutin melakukan angkut lanjut lintas pelabuhan.

Mengenal BC 1.0 dan BC 1.1

BC 1.2 tidak berdiri sendiri. Dokumen ini bagian dari rangkaian "Seri BC 1" yang mengatur pengangkutan dan pergerakan barang. Dua dokumen lain dalam seri yang sama, BC 1.0 dan BC 1.1, justru muncul lebih dulu dalam alur — sebelum BC 1.2 menjadi relevan untuk digunakan.

BC 1.0 — Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

BC 1.0 adalah pemberitahuan yang disampaikan pihak pengangkut (perusahaan pelayaran atau penerbangan) mengenai jadwal dan rencana kedatangan kapal, pesawat, atau sarana angkut lainnya ke kawasan pabean. Dokumen ini murni soal jadwal kedatangan — belum menyentuh detail barang di dalamnya.

BC 1.1 — Manifes Kedatangan atau Keberangkatan

Setelah sarana pengangkut tiba, BC 1.1 diajukan sebagai manifes yang berisi daftar lengkap barang yang diangkut, termasuk pemilik barang dan jumlah kemasan. BC 1.1 inilah yang menjadi dasar pencocokan data ketika importir mulai mengurus pengeluaran barang, termasuk saat harus mengajukan BC 1.2.

Tabel Perbedaan BC 1.0, BC 1.1, dan BC 1.2

DokumenNama ResmiFungsi UtamaDiajukan OlehBC 1.0Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)Memberitahukan jadwal kedatangan kapal/pesawat ke kawasan pabeanPerusahaan pelayaran/penerbanganBC 1.1Manifes Kedatangan/KeberangkatanMendata seluruh barang yang diangkut sarana pengangkut, lengkap dengan pemilik dan jumlah kemasanPerusahaan pelayaran/penerbangan (agen)BC 1.2Pengeluaran Barang Impor untuk Diangkut ke TPS Lain (Angkut Lanjut)Mengizinkan pemindahan barang impor ke TPS lain sebelum kewajiban impor selesaiImportir atau PPJK

Singkatnya: BC 1.0 bicara soal kapan sarana pengangkut datang, BC 1.1 bicara soal apa saja yang dibawa, dan BC 1.2 bicara soal ke mana barang itu dipindahkan jika belum bisa langsung keluar dari kawasan pabean.

Kenapa Ketepatan Dokumen Ini Penting bagi Bisnis Anda

Untuk bisnis trading, distribusi, atau manufaktur yang rutin mengimpor bahan baku atau barang dagangan, kesalahan kecil dalam dokumen angkut lanjut bisa berdampak besar pada arus kas. Barang yang tertahan berarti stok tidak bisa segera diputar, sementara biaya sewa gudang dan denda keterlambatan terus berjalan. Ini semakin krusial bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat atau memanfaatkan fasilitas KITE, karena setiap pergerakan barang harus tercatat rapi dan bisa dipertanggungjawabkan saat audit Bea Cukai.

Masalahnya, banyak perusahaan masih mencocokkan data manifes, dokumen BC, dan catatan stok gudang secara manual — biasanya lewat spreadsheet terpisah antara tim logistik, gudang, dan keuangan. Cara ini rentan human error, apalagi ketika volume impor tinggi atau barang harus berpindah ke beberapa TPS sekaligus.

Bagaimana Ukirama ERP Membantu Kelola Mutasi dan Laporan Barang Kepabeanan

Ukirama ERP memiliki modul khusus untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat, dengan laporan BC yang kompatibel dengan CEISA 4.0 serta laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean. Artinya, ketika barang Anda berpindah — baik karena proses angkut lanjut maupun mutasi antar gudang — datanya tercatat dalam satu software inventory terpadu, bukan tersebar di banyak file Excel.

Beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan:

  • Laporan mutasi barang (bahan baku, barang jadi, hingga mesin dan alat perkantoran) tersaji secara real-time, memudahkan rekonsiliasi saat data lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen BC
  • Laporan posisi barang dalam proses produksi, membantu tim memastikan stok yang sedang "dalam perjalanan" akibat angkut lanjut tetap terpantau
  • IT Inventory Ukirama dirancang memenuhi ketentuan Pasal 26 dan 27 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006, relevan bagi perusahaan trading dan distribusi yang mengajukan fasilitas KITE

Ukirama ERP berbasis cloud, bisa diimplementasikan dalam hitungan hari, dan sudah dipercaya oleh 120+ perusahaan di Indonesia, Singapura, Australia, dan Filipina untuk menyederhanakan proses yang tadinya tersebar di banyak dokumen dan tim. Jika Anda masih penasaran soal dasar-dasar sistem ERP itu sendiri, Anda bisa membaca lebih lanjut di artikel pengantar ERP di blog kami.

Kesimpulan

BC 1.0, BC 1.1, dan BC 1.2 adalah tiga dokumen berbeda dalam satu alur yang sama: memastikan setiap pergerakan barang impor tercatat dan diawasi Bea Cukai, mulai dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang benar-benar sampai ke tangan importir. Dengan berlakunya PMK 51 Tahun 2026 pada 30 Agustus 2026, ada baiknya Anda dan tim operasional segera menyesuaikan prosedur internal, terutama jika bisnis Anda rutin melakukan angkut lanjut lintas pelabuhan.

Di sisi internal, ketepatan pencatatan mutasi barang sama pentingnya dengan ketepatan dokumen kepabeanan itu sendiri — dan di sinilah sistem yang terintegrasi membuat perbedaan nyata bagi bisnis trading, distribusi, dan manufaktur di Indonesia. Jadwalkan Demo untuk melihat bagaimana Ukirama ERP membantu tim Anda mengelola inventory dan laporan kawasan berikat dalam satu dashboard.