Pernahkah Anda harus melunasi bea masuk dan pajak impor di depan, padahal barangnya baru terjual dua atau tiga bulan lagi? Bagi importir dan pelaku trading, uang yang terkunci di stok seperti ini bisa menekan cash flow. Kondisinya makin berat kalau barang tersebut sebenarnya akan diolah lalu diekspor.

Tantangan Mengelola Barang Impor Tanpa Fasilitas Berikat
  • Bea masuk dan pajak impor dibayar di muka
  • Cash flow tertahan di stok yang belum terjual
  • Pencatatan mutasi barang rumit dan rawan human error

Salah satu jalan keluarnya adalah bonded warehouse, yang dalam regulasi Indonesia dikenal sebagai gudang berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selama barang berada di dalam TPB, bea masuknya ditangguhkan. Tentu ada syarat dan kewajiban yang perlu dipenuhi, termasuk pencatatan stok yang rapi.

Artikel ini membahas pengertian, jenis, manfaat, dan syarat pendirian bonded warehouse sesuai regulasi Bea Cukai. Di bagian akhir, Anda juga akan melihat bagaimana software ERP seperti Ukirama membantu pencatatannya.

Apa Itu Bonded Warehouse?

Bonded warehouse adalah gudang yang berada di bawah pengawasan pabean dan memungkinkan barang impor disimpan tanpa langsung membayar bea masuk. Di Indonesia, istilah ini biasanya merujuk pada Gudang Berikat (GB), Kawasan Berikat (KB), atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Semuanya termasuk dalam kategori TPB.

Secara regulasi, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapat penangguhan bea masuk. Khusus Gudang Berikat, fungsinya menimbun barang impor, dan dapat disertai kegiatan seperti pengemasan ulang, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, atau pemotongan.

Dasar Hukum Bonded Warehouse di Indonesia

Berikut regulasi utama yang menjadi rujukan. Aturan bisa berubah, jadi selalu cek versi terbarunya di situs Bea Cukai atau JDIH Kemenkeu.

RegulasiCakupan
UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah UU No. 17/2006Payung hukum kepabeanan
PP No. 32/2009 tentang TPB, sebagaimana diubah PP No. 85/2015Ketentuan umum TPB
PMK No. 155/PMK.04/2019Gudang Berikat (menggantikan PMK 143/2011)
PMK No. 131/PMK.04/2018, diubah PMK No. 65/PMK.04/2021Kawasan Berikat
PMK No. 272/PMK.04/2015, diubah PMK No. 28/PMK.04/2018Pusat Logistik Berikat
PER-7/BC/2021, diubah PER-30/BC/2024 dan PER-21/BC/2025Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari TPB
PMK No. 216/PMK.04/2022Monitoring dan evaluasi penerima fasilitas TPB

Jenis-Jenis Bonded Warehouse

Setiap jenis punya fungsi dan pengguna yang berbeda. Memilih yang tepat menentukan seberapa besar manfaat yang Anda dapat.

JenisFungsi UtamaUmumnya Relevan untuk
Kawasan Berikat (KB)Menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain di dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan, dengan hasil terutama untuk dieksporManufaktur berorientasi ekspor
Gudang Berikat (GB)Menimbun barang impor, bisa disertai pengemasan, penyortiran, kitting, dan kegiatan sejenisImportir, trading, dan distribusi
Pusat Logistik Berikat (PLB)Memiliki beberapa bentuk pengusahaan, antara lain pendukung industri besar dan kecil, hub kargo udara, e-commerce, barang jadi, bahan pokok, floating storage, dan ekspor komoditasTrading, e-commerce, dan distribusi

Ada satu detail penting untuk PLB. Dalam satu lokasi PLB hanya boleh ada satu bentuk pengusahaan, dan pada PLB e-commerce barang yang ditimbun harus dijual lewat platform elektronik.

Manfaat Bonded Warehouse untuk Bisnis Anda

Penangguhan bea masuk yang menjaga cash flow

Manfaat utamanya ada di sini. Bea masuk atas barang impor ditangguhkan selama barang berada di TPB, sehingga modal kerja tidak langsung terkunci di pungutan impor. Kewajiban akhirnya bergantung pada tujuan pengeluaran barang, misalnya diekspor kembali atau dikeluarkan untuk dipakai di dalam negeri.

Kemudahan pelayanan dan operasional

Selain penangguhan bea masuk, fasilitas gudang berikat juga mencakup kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan kegiatan operasional, serta kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Bea Cukai juga memberi pelayanan dan pengawasan sesuai profil risiko pengusaha.

Satu izin untuk beberapa lokasi

Bagi bisnis dengan jaringan gudang, ini menarik. Penyelenggara dan/atau pengusaha gudang berikat boleh memiliki lebih dari satu lokasi dalam satu izin, selama berada dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau KPU Bea Cukai.

Insentif tambahan di Kawasan Berikat

Untuk KB, fasilitas yang dijelaskan meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Rinciannya bisa berbeda tergantung jenis kegiatan dan aturan terbaru, jadi pastikan lewat konsultasi dengan Bea Cukai.

Syarat Pendirian Gudang Berikat

Di bawah ini syarat untuk Gudang Berikat berdasarkan PMK 155/2019. Kawasan Berikat dan PLB punya ketentuan rinci masing-masing dalam PMK-nya.

Syarat administratif

Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara GB perlu menyiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat
  • Hasil konfirmasi status wajib pajak yang valid
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dengan batas-batas yang jelas
  • Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Syarat fisik lokasi

Menurut PMK 155/2019, gudang atau tempat calon gudang berikat harus memenuhi kriteria berikut:

  • Lokasinya dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya
  • Batas dan luasnya jelas
  • Memiliki tempat untuk pemeriksaan fisik
  • Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, dan pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang
  • Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk area penimbunan, pemuatan, dan pembongkaran

Kalau gudang akan menimbun barang curah, ada syarat tambahan. Gudang harus dilengkapi alat ukur yang sudah ditera instansi berwenang, atau surat pernyataan sanggup menyediakan alat ukur yang memadai.

Tidak harus mendirikan sendiri

Regulasi membedakan tiga peran. Penyelenggara adalah badan hukum yang menyediakan dan mengelola kawasan, pengusaha adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan di dalamnya, dan PDGB adalah penyelenggara yang sekaligus menjadi pengusaha. Artinya, bisnis Anda bisa memulai sebagai pengusaha di gudang berikat milik penyelenggara lain tanpa membangun fasilitas sendiri. Ini bisa jadi langkah awal yang lebih ringan sebelum memutuskan berinvestasi lebih besar.

Langkah Mengajukan Izin

  1. Tentukan jenis TPB yang paling sesuai. Sesuaikan dengan model bisnis Anda: mengolah untuk ekspor, mendistribusikan barang impor, atau menjual lewat e-commerce.
  2. Lengkapi legalitas dan lokasi. Siapkan NIB, izin usaha, status wajib pajak, PKP, dan bukti penguasaan lokasi.
  3. Ajukan permohonan. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai. Permohonan bisa diajukan sebelum maupun sesudah bangunan fisik berdiri, dan bagi yang belum memenuhi syarat fisik, izin dapat diberikan dengan kewajiban melengkapinya dalam batas waktu tertentu.
  4. Pemeriksaan dan penetapan. Bea Cukai dapat memeriksa lokasi sebelum izin ditetapkan.
  5. Mulai beroperasi. Penetapan gudang berikat berlaku sampai izinnya dicabut.

Kalau nanti ada perubahan data, misalnya alamat, luas lokasi, atau jenis barang yang ditimbun, permohonan perubahan izin diajukan melalui portal INSW yang terintegrasi dengan OSS.

Kewajiban Setelah Beroperasi

Izin bukan akhir perjalanan. Pemasukan dan pengeluaran barang mengikuti tata laksana Bea Cukai (PER-7/BC/2021 beserta perubahannya), dan penerima fasilitas TPB juga dipantau lewat ketentuan monitoring dan evaluasi. Dalam praktiknya, ini berarti setiap mutasi barang perlu tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan per dokumen pabean.

Di sinilah banyak bisnis kewalahan kalau masih mengandalkan Excel. Stok bertambah dari beberapa dokumen impor, sebagian barang diolah atau dikemas ulang, sebagian keluar untuk ekspor. Selisih kecil saja bisa berujung pada temuan saat evaluasi.

Cara Software ERP Membantu Pencatatan Barang Berikat

Ukirama ERP dirancang untuk bisnis di Indonesia dan berbasis cloud, jadi tidak ada biaya server yang perlu Anda urus. Implementasinya dalam hitungan hari, dan Ukirama mengurangi hingga 85% proses manual. Saat ini Ukirama digunakan oleh 120+ perusahaan di Indonesia, Singapura, Australia, dan Filipina.

Modul Inventory Management Ukirama juga memenuhi syarat bagi perusahaan manufaktur yang mengajukan fasilitas KITE, sesuai Pasal 26 dan 27 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Fitur laporan berikat di atas tersedia untuk Kawasan Berikat. Kalau Anda berencana memakai Gudang Berikat atau PLB, tim Ukirama bisa membantu mengecek kecocokan kebutuhannya. Bisnis di trading dan distribusi maupun manufaktur bisa melihat contoh hasil klien di halaman case studies.

Kesimpulan

Bonded warehouse membantu bisnis impor menjaga cash flow lewat penangguhan bea masuk, dengan syarat lokasi, legalitas, dan pencatatan yang tertib. Pilih jenis yang cocok dengan model bisnis Anda, mulai dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat, hingga PLB. Pastikan juga sistem pencatatan stok Anda siap menghadapi pelaporan dan evaluasi dari Bea Cukai.

Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan di Indonesia mengelola stok, keuangan, dan pelaporan dalam satu sistem. Kalau Anda sedang menimbang fasilitas berikat untuk bisnis Anda, Konsultasikan Gratis dengan tim kami.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk keputusan pendirian, konsultasikan dengan Kantor Wilayah Bea Cukai atau konsultan kepabeanan.

FAQ

Apa bedanya gudang berikat dengan gudang biasa?
Gudang berikat berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan memberi penangguhan bea masuk atas barang impor. Gudang biasa tidak punya fasilitas ini, sehingga bea masuk dan pajak impor umumnya dibayar saat barang masuk.

Apakah gudang berikat hanya untuk perusahaan besar?
Tidak selalu. Anda bisa menjadi pengusaha di gudang berikat milik penyelenggara lain tanpa membangun sendiri. Namun karena penyelenggara dan pengusaha didefinisikan sebagai badan hukum, usaha perorangan sebaiknya konfirmasi dulu ke Kanwil Bea Cukai setempat.

Berapa lama izin gudang berikat berlaku?
Berdasarkan PMK 155/2019, penetapan berlaku sampai izin dicabut, tidak lagi dibatasi masa tertentu.

Bisakah satu perusahaan punya beberapa lokasi gudang berikat?
Bisa, dalam satu izin, selama seluruh lokasi berada dalam satu wilayah pengawasan Kanwil atau KPU Bea Cukai.

Berapa biaya pendiriannya?
Biayanya sangat bergantung pada lokasi, fasilitas fisik, dan jenis TPB. Untuk biaya software pendukung, hubungi tim Ukirama untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Sumber

Peraturan Perundang-undangan

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. https://pasal.id/en/peraturan/permen/permenkeu-no-155-pmk-04-2019-tahun-2019
  2. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. https://peraturan.bpk.go.id/Download/104194/PMK%20Nomor%20131%20Tahun%202018.pdf
  3. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. https://marunda.beacukai.go.id/peraturan-file/b6c30b7d-100d-461e-9a22-a085bde8a733 (ringkasan di JDIH: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/65-pmk-04-2021/overview)
  4. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. https://peraturan.bpk.go.id/Details/147509/pmk-no-272pmk042015
  5. Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. https://peraturan.go.id/files/bn414-2018.pdf
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009PP.htm
  7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2025). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2025 tentang Perubahan Kedua atas PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/d4367559-4878-4304-b451-7fb205e4c1ad/PER_21_BC_2025.pdf
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). Perubahan Ketiga atas PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (memuat rujukan ke PMK 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Penerima Fasilitas TPB). https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ba2925be-88c4-40c4-8877-e9297c37ac29/PERUBAHAN%20KETIGA%20ATAS%20PERATURAN%20DIREKTUR%20JENDERAL%20BEA%20DAN%20CUKAI%20NOMOR%20PER-%2001-BC-2016%20TENTANG%20TATA%20LAKSANA%20PUSAT%20LOGISTIK%20BERIKAT.pdf

Layanan dan Standar Pelayanan Bea Cukai

  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (n.d.). Standar pelayanan: Permohonan perubahan penetapan izin perusahaan penerima fasilitas Gudang Berikat. https://onewebfile.beacukai.go.id/cdn/download/file/671b48af628f51b239ac4f15

Artikel dan Literatur

  1. Asmarani, N. G. C. (2019, 14 November). Ini syarat baru pendirian gudang berikat. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/17807/ini-syarat-baru-pendirian-gudang-berikat
  2. Asmarani, N. G. C. (2019, 15 November). Dua dokumen ini kini wajib dimiliki pengusaha gudang berikat. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/17811/dua-dokumen-ini-kini-wajib-dimiliki-pengusaha-gudang-berikat
  3. Asmarani, N. G. C. (2019, 13 November). Pengusaha kini boleh miliki gudang berikat di lebih dari 1 lokasi. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/17791/pengusaha-kini-boleh-miliki-gudang-berikat-di-lebih-dari-1-lokasi
  4. Asmarani, N. G. C. (2019, 13 November). Aturan gudang berikat direvisi, jangka waktu izin dihapus. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/17785/aturan-gudang-berikat-direvisi-jangka-waktu-izin-dihapus
  5. Asmarani, N. G. C. (2022, 6 Juli). Apa itu gudang berikat? DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/40351/apa-itu-gudang-berikat
  6. Redaksi DDTCNews. (2016, 25 Juli). Apa itu kawasan berikat? DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-kawasan-berikat-7051
  7. MUC Consulting Group. (2018, April). Cakupan PLB diperluas, status BUT dipertegas. TaxBlitz, Edisi 6. https://muc.co.id/en/download/taxblitz/47/cakupan-plb-diperluas-status-but-dipertegas