Dalam dunia akuntansi di perusahaan, jurnal menjadi hal penting dan krusial karena semua transaksi keuangan tercatat secara rinci di sana. Jurnal ini dibuat untuk mendata jumlah dan nama transaksi, baik yang mempengaruhi atau dipengaruhi dalam suatu waktu transaksi berjalan. Berbagai informasi yang ada pada jurnal ini sendiri diantaranya adalah penerimaan, kas, penjualan, faktur, dan sumber data lain yang menunjukkan transaksi keuangan.
Jika semua transaksi keuangan tercatat pada jurnal, lantas bagaimana jika transaksi dalam bentuk cashback atau uang kembali? Apakah transaksi ini masuk dalam pos pendapatan lain (other income)? Apakah cashback dikenakan pajak? Untuk menjawab hal ini, berikut penjelasan tentang cashback dan cara pencatatan jurnalnya.
Transaksi dengan Cashback
Cashback (uang kembali) kerap dipakai dalam transaksi jual beli sebagai bentuk strategi pemasaran. Seperti namanya, cashback artinya penawaran dimana pembeli diberikan pengembalian sejumlah uang (persentase tertentu), baik cash, uang virtual, atau produk. Namun sekarang, biasanya pengembalian uang itu diberikan dalam uang virtual atau deposit. Hal ini dipilih agar pembeli berbelanja kembali menggunakan deposit tersebut.
Sepintas, sistem cashback mirip dengan pemberian diskon. Pada dasarnya juga konsep keduanya sama, yaitu memberi pengurangan harga. Namun terdapat beberapa hal yang bisa menjadi perbedaan keduanya. Seperti pada diskon, harga akan langsung dipotong sehingga konsumen melakukan pembayaran dengan harga yang sudah dipotong tersebut. Artinya, diskon diberikan dimuka sedangkan cashback diberikan di belakang. Selain itu, konsep deposit atau pemberian barang tidak berlaku pada diskon.
Mencatat Transaksi Cashback
Kembali pada pertanyaan awal, bagaimana dengan pencatatan jurnal untuk transaksi cashback? Uang hasil cashback, bisa dimasukkan dalam pos other income dengan pengeluaran yang ditulis sesuai harga awal (belum dipotong cashback). Lalu, bagaimana dengan pajaknya?
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003, tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan, dijelaskan dalam poin ke-5 yaitu sebagai berikut:
Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, maka potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh
Jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan ke pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk hadiah, maka potongan harga dan insentif penjualan yang dimaksud adalah objek PPH Pasal 21 (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) atau PPh Pasal 23 (Wajib Pajak dalam dalam negeri badan usaha) atau objek PPh Pasal 26 (Wajib Pajak luar negeri selain badan usaha).
Setelah mengetahui tentang aturan pajaknya, maka berikut adalah cara pencatatan jurnal transaksi dengan cashback, baik dari sisi penjualan ataupun pembelian. Selain itu juga dijelaskan jurnal untuk dua jenis cashback yakni berupa pengembalian uang tunai atau voucher belanja:
Pencatatan Jurnal Transaksi Penjualan dengan Cashback berupa Pengembalian Uang Tunai
Perusahaan X menjual perlengkapan kantor dengan promo cashback Rp100.000 untuk semua barang. Promo ini diberikan dengan syarat pembayaran lunas di hari pembelian dan cashback akan diberikan paling lama 7 hari setelah pelunasan. Jika perusahaan X berhasil menjual barang seharga Rp1.000.000 yang dibayar lunas, maka untuk mencatat jurnal cashback berupa uang tunai ini adalah sebagai berikut:
Langkah 1. Pencatatan Penjualan Barang Dagang
Buka microsoft excel atau software akuntansi jurnal
Buat baris Penjualan
Is tanggal transaksi
Isikan informasi transaksi dengan harga Rp1.000.000
Debit Piutang Rp1.000.000
Kredit Pendapatan Rp1.000.000
Langkah 2. Pencatatan saat Penerimaan Pelunasan
Buat baris Penerimaan
Debit Kas/Bank Rp1.000.000
Kredit Piutang Rp1.000.000
Langkah 3. Pencatatan saat Pembayaran Cashback ke Konsumen
Buat baris beban marketing
Buat akun kas/bank yang mengeluarkan nilai cashback
Debit Beban Marketing Rp100.000
Kredit kas/bank Rp100.000
Berikut contoh tabel jurnalnya:
Pencatatan Jurnal Transaksi Penjualan Cashback berupa Voucher Potongan
Dalam pembuatan jurnal transaksi untuk cashback berupa voucher potongan, langkah awal sama seperti pencatatan untuk cashback uang tunai. Perbedaan tentu saja pada bagian beban marketingnya. Sebagai contoh dengan kasus yang sama, cashback yang diberikan Perusahaan X adalah voucher potongan Rp100.000 untuk transaksi selanjutnya. Maka langkah pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut.
Langkah 1. Pencatatan Voucher untuk Konsumen
Buat tabel khusus Pelanggan
Tulis nama pelanggan yang mendapat voucher potongan
Masukkan tanggal pemberian voucher
Buat kredit memo dengan jurnal Beban Marketing Rp100.000 dan utang usaha Rp100.000
Langkah 2. Penggunaan Voucher oleh Konsumen dalam Transaksi Selanjutnya
Buat Invoice Penjualan
Tuliskan jumlah kredit memo
Debit Piutang Rp1.000.000
Debit Utang Usaha Rp100.000
Kredit Penjualan Rp100.000
Pencatatan Jurnal Transaksi Pembelian Cashback berupa Penerimaan Uang Kembali
Jika pada contoh 1 adalah transaksi penjualan, maka contoh berikut adalah jurnal untuk transaksi pembelian. Kasusnya sama, Perusahaan Y membeli barang seharga Rp1.000.000. Pada saat pembelian, mendapat promo cashback Rp100.000 yang akan dikembalikan otomatis ke rekening bank perusahaan dalam 7x24 jam. Maka untuk pembuatan jurnal transaksinya adalah sebagai berikut.
Langkah 1. Pencatatan Pembelian
Buat tabel pembelian
Debit Aset Rp1.000.000
Kredit Utang Rp1.000.000
Langkah 2. Pencatatan Transaksi Pembayaran
Buat tabel pembelian
Debit Utang Rp1.000.000
Kredit Kas/bank Rp1.000.000
Langkah 3. Pencatatan Ketika Cashback Diterima
Buat tabel transaksi terima uang
Buat baris penerimaan lain (other income)
Debit Kas/Bank Rp100.000
Kredit Pendapatan lain Rp100.000
Berikut contoh tabel jurnalnya:
Demikianlah penjelasan tentang pencatatan jurnal untuk transaksi yang menggunakan sistem cashback, baik dari sisi penjualan atau pembelian. Sistem pencatatan ini akan jauh lebih mudah jika menggunakan software khusus akuntansi, seperti yang disediakan Ukirama ERP. Melalui software khusus ini, pencatatan menjadi lebih terstruktur dan akurat. Anda juga bisa lebih mudah mengecek jurnal karena antar pencatatan akuntansi saling terintegrasi.