Pernahkah tim keuangan Anda menerima cek dari klien untuk pembayaran senilai puluhan juta rupiah, tapi bingung harus diapakan? Atau justru Anda yang perlu menerbitkan cek untuk membayar supplier, namun ragu apakah formatnya sudah benar?
Meski pembayaran digital seperti transfer bank dan QRIS makin mendominasi, cek masih dipakai untuk transaksi bisnis bernilai besar, terutama antar-perusahaan. Alasannya sederhana: cek memberikan bukti tertulis yang sah secara hukum dan cocok untuk nominal yang terlalu besar atau berisiko kalau dibawa tunai.
Artikel ini membahas tuntas pengertian cek, jenis-jenisnya, fungsinya dalam bisnis, contoh pengisiannya, sampai cara menerbitkan dan mencairkannya. Simak sampai selesai supaya Anda tidak salah langkah saat berurusan dengan instrumen pembayaran yang satu ini.
Apa Itu Cek?
Menurut Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah pemilik rekening giro kepada bank, untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pihak yang ditunjuk atau kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Karena kedudukannya diatur langsung dalam KUHD (Pasal 178–229) dan diperkuat aturan Bank Indonesia, cek termasuk surat berharga yang sah secara hukum. Cek bukan sekadar "janji bayar" biasa.

Supaya sah, sebuah cek wajib memenuhi enam syarat formal berikut:
- Ada kata "Cek" pada teks dokumen
- Perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar (bank tertarik)
- Penunjukan tempat pembayaran
- Tanggal dan tempat penerbitan cek
- Tanda tangan penarik (pihak yang menerbitkan cek)
Kalau salah satu syarat ini tidak dipenuhi, dokumen tersebut kehilangan status hukumnya sebagai cek. Satu hal lagi yang perlu diingat: hanya nasabah dengan rekening giro yang bisa menerbitkan cek, bukan pemegang rekening tabungan biasa.
Jenis-Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia
Cek Atas Nama
Cek atas nama mencantumkan nama penerima secara spesifik, misalnya "Bayarlah kepada: PT Sumber Makmur Jaya". Hanya pihak yang namanya tertulis yang berhak mencairkan dana tersebut. Jenis ini paling umum dipakai untuk pembayaran ke supplier atau vendor karena lebih aman—cek tidak bisa dicairkan sembarang orang jika hilang.
Cek Atas Unjuk
Berkebalikan dengan cek atas nama, cek atas unjuk (bearer cheque) tidak mencantumkan nama penerima. Siapa pun yang membawa dan menunjukkan cek ini ke bank berhak mencairkannya. Praktis, tapi risikonya juga lebih tinggi—kalau cek ini hilang, siapa saja yang menemukannya berpotensi ikut mencairkan dana Anda.
Cek Silang
Cek silang ditandai dua garis sejajar di pojok kiri atas (dasar hukumnya Pasal 214 KUHD). Tanda ini berarti cek tidak bisa dicairkan tunai di teller, melainkan hanya bisa dipindahbukukan ke rekening pihak yang namanya tertera di antara garis silang. Banyak perusahaan memilih cek silang untuk transaksi besar karena dananya langsung masuk rekening tujuan—lebih aman dan meninggalkan jejak transaksi yang jelas.
Cek Mundur
Cek mundur (post-dated cheque) dituliskan dengan tanggal penerbitan yang sengaja dimundurkan, misalnya cek yang diserahkan hari ini tapi tertulis tanggal sebulan ke depan. Dalam praktik bisnis, cek ini kerap dipakai sebagai bentuk komitmen pembayaran bertahap atau untuk menjaga cash flow.
Catatan penting: secara hukum, cek pada dasarnya bersifat "tunai"—harus dibayar begitu ditunjukkan ke bank (Pasal 205 KUHD)—sehingga status cek mundur ini tidak sepenuhnya diakui undang-undang. Karena itu, pastikan ada kesepakatan tertulis yang jelas dengan pihak penerima sebelum menggunakan cek jenis ini.
Cek Kosong
Cek kosong terjadi ketika dana di rekening penerbit tidak mencukupi nominal yang tertulis. Misalnya, cek senilai Rp60 juta diterbitkan padahal saldo rekening hanya Rp50 juta. Ini bukan sekadar transaksi gagal—menerbitkan cek kosong bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan KUHD, dan nama penerbitnya berisiko masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia. Bagi bisnis, dampaknya lebih luas lagi: reputasi ke supplier, mitra, bahkan karyawan bisa langsung runtuh.
Selain kelima jenis di atas, Anda mungkin juga menemukan istilah cek dividen (untuk pembayaran dividen ke pemegang saham) atau cek perjalanan, meski penggunaannya di Indonesia sudah jauh lebih jarang.
Fungsi Cek dalam Transaksi Bisnis
Di luar soal jenis, cek punya beberapa fungsi praktis yang membuatnya tetap relevan sampai sekarang:
- Alat pembayaran nontunai untuk nominal besar — tanpa perlu membawa uang fisik yang berisiko hilang.
- Bukti tertulis yang sah secara hukum — cek menjadi jejak transaksi yang jelas jika suatu saat terjadi sengketa pembayaran.
- Fleksibilitas waktu pembayaran — terutama lewat cek mundur, selama disertai kesepakatan tertulis antar kedua pihak.
- Alat pemindahan dana antar-rekening — khususnya untuk cek silang yang langsung masuk rekening tujuan.
- Mendukung berbagai keperluan bisnis — mulai dari pembayaran utang, pembelian aset, proyek besar, hingga pembagian dividen.
Yang sering jadi masalah bukan soal keabsahan cek, tapi soal pencatatannya. Tim keuangan harus mencocokkan setiap cek yang terbit atau masuk dengan invoice, faktur, dan mutasi rekening koran secara manual—proses yang rawan human error, apalagi kalau volumenya banyak dalam sebulan. Inilah kenapa banyak bisnis di industri trading dan distribusi, yang rutin bertransaksi B2B dalam nominal besar, mulai beralih ke pencatatan otomatis lewat modul Keuangan & Akuntansi.
Contoh Cek dan Cara Mengisinya
Secara fisik, cek punya beberapa bagian standar yang wajib diisi lengkap. Berikut contoh pengisian cek untuk pembayaran ke supplier bahan baku:
Contoh Pengisian Cek
- Nomor Cek: 0245678 (mengikuti nomor seri dari bank)
- Tanggal & Tempat Penerbitan: 1 September 2026, Jakarta
- Bayarlah kepada: PT Sumber Pangan Nusantara
- Sejumlah uang (angka): Rp35.000.000,-
- Sejumlah uang (terbilang): Tiga puluh lima juta rupiah
- Tanda tangan & nama penarik: (tanda tangan pemilik rekening giro, sesuai spesimen di bank)
Dua hal yang paling sering bikin cek ditolak bank: nominal angka dan terbilang yang tidak sama, serta tanda tangan yang tidak cocok dengan spesimen. Selalu periksa ulang kedua hal ini sebelum menyerahkan cek ke penerima.
Cara Menggunakan Cek: Menerbitkan hingga Mencairkan
Menerbitkan Cek
Untuk bisa menerbitkan cek, perusahaan Anda wajib memiliki rekening giro—bukan rekening tabungan biasa. Setelah itu, isi lembar cek sesuai enam syarat formal yang sudah dibahas di atas, lalu serahkan ke pihak penerima sesuai kesepakatan transaksi.
Mencairkan Cek
- Pastikan cek sudah terisi lengkap dan bukan cek kosong.
- Siapkan identitas resmi (KTP, SIM, atau paspor).
- Datangi kantor cabang bank yang namanya tertera di cek (bank tertarik).
- Sampaikan tujuan Anda ke petugas dan isi formulir pencairan.
- Petugas akan memverifikasi keaslian cek, tanda tangan, dan ketersediaan dana sebelum dana dicairkan.
Perhatikan juga masa berlakunya: menurut Pasal 206 KUHD, cek harus diajukan untuk pencairan dalam waktu 70 hari sejak tanggal penerbitan. Setelah melewati masa itu, hak regres pemegang cek terhadap pihak-pihak terkait masih berlaku 6 bulan tambahan (Pasal 229 KUHD)—jadi sebaiknya jangan menunda pencairan cek terlalu lama.
Kelebihan dan Risiko Menggunakan Cek untuk Bisnis
Kelebihan:
- Sah secara hukum dan diakui sebagai bukti transaksi
- Praktis untuk nominal besar tanpa perlu membawa uang tunai
- Waktu pembayaran bisa diatur lewat cek mundur, dengan kesepakatan tertulis
Risiko:
- Proses pencairan bisa memakan waktu, tergantung kebijakan bank
- Rawan human error saat pengisian—nominal salah atau tanda tangan tidak cocok
- Risiko cek kosong yang berujung sanksi hukum dan rusaknya reputasi bisnis
- Pencatatan manual yang merepotkan kalau volume transaksi cek tinggi tiap bulan
Poin terakhir inilah yang paling sering bikin tim keuangan kewalahan saat tutup buku. Kalau setiap cek, invoice, dan mutasi rekening masih dicocokkan satu per satu di Excel, potensi selisih pencatatan jadi jauh lebih besar. Sistem ERP yang mencatat transaksi secara otomatis dan real-time bisa jadi solusi supaya laporan laba rugi, neraca, dan arus kas tetap akurat tanpa kerja dobel.
Kesimpulan
Cek masih jadi instrumen pembayaran yang sah dan relevan untuk transaksi bisnis bernilai besar, asal Anda memahami jenis, syarat formal, dan cara penggunaannya dengan benar. Yang perlu jadi perhatian utama justru pencatatannya—setiap cek yang terbit atau masuk harus tercermin akurat dalam laporan keuangan bisnis Anda.
Ukirama ERP membantu bisnis di Indonesia—mulai dari manufaktur, retail, F&B, hingga trading dan distribusi—mencatat setiap transaksi keuangan secara otomatis dan real-time lewat modul Keuangan & Akuntansi, sehingga tim Anda tidak perlu lagi mencocokkan cek, invoice, dan mutasi rekening satu per satu secara manual. Konsultasikan Gratis kebutuhan pembukuan bisnis Anda bersama tim Ukirama sekarang.
FAQ
Apa bedanya cek dan bilyet giro? Keduanya sama-sama perintah pembayaran nontunai dari rekening giro. Bedanya, cek diatur dalam KUHD dan bisa dicairkan tunai (kecuali cek silang), sedangkan bilyet giro diatur dalam ketentuan Bank Indonesia dan hanya bisa dipindahbukukan ke rekening tujuan—tidak bisa dicairkan tunai sama sekali.
Berapa lama masa berlaku cek? Cek harus diajukan untuk pencairan dalam waktu 70 hari sejak tanggal penerbitan (Pasal 206 KUHD). Setelah itu, hak regres pemegang cek masih berlaku 6 bulan tambahan (Pasal 229 KUHD).
Apa yang terjadi kalau menerbitkan cek kosong? Penerbit cek kosong bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan KUHD, serta berisiko masuk Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia sehingga sulit membuka rekening giro atau menerbitkan cek/bilyet giro lagi di kemudian hari.
Siapa saja yang bisa menerbitkan cek? Hanya nasabah yang memiliki rekening giro di bank bersangkutan yang bisa menerbitkan cek—bukan pemegang rekening tabungan biasa.
Apakah cek masih relevan dipakai bisnis di era pembayaran digital? Meski penggunaannya menurun dibanding transfer bank atau QRIS, cek masih dipakai untuk transaksi B2B bernilai besar yang membutuhkan bukti tertulis dan kepastian hukum, terutama di industri manufaktur, trading, dan distribusi.

