Apa Itu Faktur, dan Kenapa Ada Tiga Jenis?
Secara sederhana, faktur adalah dokumen bukti transaksi jual-beli barang atau jasa. Namun dalam praktik bisnis, satu transaksi bisa melibatkan lebih dari satu jenis faktur tergantung posisi Anda (pembeli atau penjual) dan status perpajakan perusahaan.
Tiga jenis faktur yang paling sering digunakan bisnis di Indonesia adalah:
- Faktur Pembelian — dokumen dari supplier yang mencatat barang/jasa yang Anda beli
- Faktur Penjualan — dokumen yang Anda terbitkan ke pelanggan atas barang/jasa yang terjual
- Faktur Pajak — dokumen resmi PPN yang wajib diterbitkan oleh PKP, terpisah dari faktur pembelian atau penjualan
Ketiganya bisa saling terkait dalam satu transaksi, tapi fungsinya berbeda. Mari kita bahas satu per satu.
Contoh Faktur Pembelian (Purchase Invoice)
Faktur pembelian—sering disebut juga purchase invoice—adalah dokumen yang Anda terima dari supplier setelah membeli barang atau jasa. Dokumen ini menjadi dasar pencatatan utang usaha (account payable) dan verifikasi stok yang masuk ke gudang.
Komponen wajib faktur pembelian:
- Nomor faktur dan tanggal transaksi
- Nama dan alamat supplier
- Rincian barang/jasa (nama, kuantitas, harga satuan)
- Total nilai transaksi
- Syarat pembayaran (misalnya jatuh tempo 30 hari)
Contoh format faktur pembelian:
| Field | Contoh Isi |
|---|---|
| No. Faktur | PB-2026-0142 |
| Tanggal | 5 September 2026 |
| Supplier | CV Sumber Makmur |
| Barang | Bahan baku kemasan – 500 pcs |
| Harga Satuan | Rp 3.500 |
| Total | Rp 1.750.000 |
| Jatuh Tempo | 30 hari |
Faktur pembelian yang tercatat rapi penting untuk rekonsiliasi stok dan arus kas. Kalau masih manual, kesalahan input jumlah atau harga satuan jadi human error yang paling sering muncul menjelang closing bulanan.
Contoh Faktur Penjualan (Sales Invoice)
Faktur penjualan adalah kebalikan dari faktur pembelian—dokumen yang Anda terbitkan untuk pelanggan setelah mereka membeli barang/jasa dari bisnis Anda. Faktur ini menjadi dasar pencatatan piutang usaha (account receivable) dan laporan penjualan.
Elemen wajib dalam faktur penjualan:
- Nomor faktur dan tanggal penerbitan
- Nama dan alamat pelanggan
- Rincian barang/jasa yang terjual
- Subtotal, potongan (jika ada), dan total akhir
- Metode dan jangka waktu pembayaran
Contoh format faktur penjualan:
| Field | Contoh Isi |
|---|---|
| No. Faktur | FJ-2026-0587 |
| Tanggal | 5 September 2026 |
| Pelanggan | PT Berkah Selaras |
| Barang | Produk jadi – 200 unit |
| Harga Satuan | Rp 45.000 |
| Total | Rp 9.000.000 |
| Metode Bayar | Transfer, 14 hari |
Jika bisnis Anda punya banyak cabang, mencatat faktur penjualan secara manual dari tiap lokasi sangat rawan selisih data. Ini salah satu alasan bisnis retail dan F&B mulai beralih ke sistem yang bisa menggabungkan data penjualan dari semua cabang secara real-time.
Contoh Faktur Pajak (Tax Invoice / e-Faktur)
Faktur pajak berbeda dari dua jenis di atas. Ini bukan sekadar bukti transaksi internal, melainkan dokumen resmi yang diatur negara sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Siapa yang wajib membuat faktur pajak? Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP)—umumnya perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun—yang wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Bisnis dengan omzet di bawah ambang batas ini belum wajib menjadi PKP, meski tetap bisa mendaftar secara sukarela.
Perlu dicatat, tarif PPN umum yang berlaku saat ini adalah 11%, sementara tarif 12% hanya dikenakan untuk barang tergolong mewah (objek PPnBM). Karena aturan pajak bisa berubah, sebaiknya Anda selalu memverifikasi tarif dan ketentuan terbaru langsung ke situs resmi DJP (pajak.go.id) atau konsultan pajak Anda.
Sejak 2025, seluruh faktur pajak elektronik (e-Faktur) diterbitkan melalui sistem Coretax DJP, menggantikan aplikasi e-Faktur lama. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini diberikan otomatis oleh sistem, dan setiap faktur yang tervalidasi akan otomatis terhubung ke pelaporan SPT Masa PPN.
Elemen wajib dalam faktur pajak:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP)
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli
- Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Jenis dan rincian barang/jasa, termasuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Jumlah PPN yang dipungut
- Tanggal pembuatan faktur
Contoh format faktur pajak:
| Field | Contoh Isi |
|---|---|
| NSFP | 010.002-26.00000123 |
| Tanggal | 5 September 2026 |
| Penjual (PKP) | PT Cahaya Abadi |
| Pembeli | PT Berkah Selaras |
| DPP | Rp 9.000.000 |
| PPN (11%) | Rp 990.000 |
| Total Tagihan | Rp 9.990.000 |
Catatan: NSFP di atas hanya ilustrasi format, bukan nomor resmi. Format dan digit NSFP aktual mengikuti ketentuan Coretax DJP yang berlaku saat faktur diterbitkan.
Kesalahan Saat Mengelola Faktur secara Manual
Akibat Mengelola Faktur secara Manual
- Nomor faktur ganda atau tidak berurutan
- Faktur pembelian dan penjualan tidak sinkron dengan stok gudang
- Faktur pajak telat dibuat atau salah DPP, berisiko saat pelaporan SPT
- Data tersebar di banyak file Excel dan sulit direkonsiliasi saat closing
Kesalahan-kesalahan ini bukan karena tim keuangan Anda kurang teliti, tapi karena mengandalkan pencatatan manual untuk volume transaksi yang terus bertambah memang berat dilakukan sendirian.
Mengelola Faktur Lebih Mudah dengan ERP
Salah satu cara paling praktis mengatasi masalah di atas adalah menghubungkan pembelian, penjualan, dan pelaporan pajak dalam satu sistem. Ukirama ERP dirancang untuk ini—modul Pembelian & Penjualan mencatat faktur pembelian dan penjualan secara otomatis dan langsung terhubung ke stok gudang, sementara modul Keuangan & Akuntansi menyusun laporan laba rugi dan arus kas dari data yang sama, tanpa input ulang.
Untuk faktur pajak, Ukirama ERP juga menyediakan integrasi CoreTax (DJP), sehingga data transaksi dari sistem bisa terhubung ke alur pelaporan PPN tanpa perlu memindahkan data secara manual antar aplikasi. Ini membantu bisnis retail, trading dan distribusi, maupun manufaktur mengurangi risiko salah input dan telat lapor.
Berdasarkan data klien Ukirama, penerapan sistem yang terintegrasi seperti ini bisa mengurangi hingga 85% proses pencatatan manual, dengan waktu implementasi hanya hitungan hari, bukan bulan. Anda bisa melihat bagaimana bisnis lain merasakan manfaatnya di halaman studi kasus Ukirama.
Kesimpulan
Memahami perbedaan faktur pembelian, faktur penjualan, dan faktur pajak membantu Anda menjaga pencatatan keuangan tetap rapi sekaligus terhindar dari risiko kesalahan pelaporan pajak. Ketiganya penting untuk bisnis di Indonesia, tapi mengelolanya secara manual satu per satu hanya akan memperlambat kerja tim Anda.
Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan di Indonesia mengelola pembelian, penjualan, dan pelaporan pajak dalam satu sistem yang terintegrasi. Jadwalkan Demo untuk melihat bagaimana Ukirama bisa disesuaikan dengan alur bisnis Anda.
FAQ
Apakah UMKM wajib membuat faktur pajak? Tidak, kecuali UMKM tersebut sudah dikukuhkan sebagai PKP, biasanya karena omzetnya telah melewati Rp4,8 miliar per tahun.
Apa beda invoice biasa dan faktur pajak? Invoice atau faktur biasa (pembelian/penjualan) adalah dokumen internal bisnis, sementara faktur pajak adalah dokumen resmi yang diatur negara untuk pelaporan PPN dan hanya diterbitkan oleh PKP.
Bisakah faktur pembelian, penjualan, dan pajak dikelola dalam satu sistem? Bisa. Sistem ERP seperti Ukirama menghubungkan ketiganya dalam satu dashboard, sehingga data pembelian, penjualan, dan pelaporan pajak selalu sinkron.
Apakah nomor faktur pajak bisa dibuat sendiri oleh perusahaan? Tidak. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Coretax DJP, bukan dibuat manual oleh perusahaan.

