Pernahkah Anda merasa was-was setiap kali harus menerbitkan faktur pajak, apalagi sejak sistem Coretax DJP resmi berlaku penuh? Banyak pemilik usaha yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih bingung membedakan faktur pajak keluaran, faktur pengganti, atau faktur digunggung — padahal kesalahan sekecil apa pun bisa berujung pada sanksi administrasi.

Faktur pajak bukan sekadar dokumen administratif biasa. Dokumen ini adalah bukti sah bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipungut, sekaligus penentu apakah bisnis Anda berhak mengkreditkan pajak masukan atau tidak. Salah mengelolanya, Anda bisa kehilangan hak kredit pajak, kena denda, bahkan direpotkan saat pemeriksaan pajak.

Artikel ini membahas tuntas pengertian faktur pajak, dasar hukumnya, jenis-jenisnya, fungsi, syarat sah, hingga format terbaru di era Coretax — lengkap dengan contoh penerapannya untuk bisnis Anda.

Apa Itu Faktur Pajak?

Mengacu pada Pasal 1 angka 23 UU Pajak Pertambahan Nilai (UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP No. 7 Tahun 2021), faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Sederhananya, setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang kena PPN, ia wajib menerbitkan dokumen ini sebagai tanda bahwa PPN sudah dipungut dari pembeli — dan tanggung jawab menyetorkannya ke negara ada di tangan PKP tersebut.

Siapa yang wajib jadi PKP? Berdasarkan PMK No. 164/2023, pengusaha yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dikukuhkan, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, termasuk menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi kena pajak. Usaha dengan omzet di bawah batas ini tidak wajib, tapi tetap bisa mendaftar PKP secara sukarela jika dianggap menguntungkan secara bisnis.

Dasar Hukum Faktur Pajak

Beberapa regulasi utama yang mengatur faktur pajak di Indonesia saat ini:

  • UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN, sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 — terutama Pasal 13
  • PMK No. 131/2024 — mengatur tarif PPN 12% khusus untuk barang tergolong mewah
  • PMK No. 81/2024 — dasar hukum implementasi sistem Coretax
  • PER-11/PJ/2025 — aturan teknis terbaru soal tata cara penerbitan faktur pajak di sistem Coretax, termasuk format kode dan nomor seri

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak punya tiga fungsi utama dalam sistem perpajakan Indonesia:

  1. Bukti pungutan PPN — menunjukkan bahwa PKP penjual sudah memungut PPN dari pembeli sesuai transaksi yang terjadi.
  2. Dasar pengkreditan pajak masukan — bagi pembeli yang juga PKP, faktur pajak inilah yang jadi dasar untuk mengkreditkan PPN yang sudah dibayar dalam SPT Masa PPN, sehingga memengaruhi jumlah pajak yang harus disetor.
  3. Alat kontrol Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — membantu DJP mengawasi kepatuhan PPN di sepanjang rantai transaksi, dari produsen hingga konsumen akhir.

Bagi bisnis Anda, ketiga fungsi ini berarti satu hal praktis: faktur pajak yang rapi dan akurat langsung berdampak pada arus kas (lewat kredit pajak masukan) dan kesiapan Anda saat sewaktu-waktu diperiksa DJP.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Ada tujuh jenis faktur pajak yang perlu Anda kenali:

Jenis Faktur PajakPenjelasan Singkat
Faktur Pajak KeluaranDiterbitkan PKP penjual saat menyerahkan BKP/JKP; PPN-nya jadi pajak keluaran bagi penjual dan pajak masukan bagi pembeli
Faktur Pajak MasukanDiterima PKP saat membeli BKP/JKP dari PKP lain; jadi dasar pengkreditan pajak
Faktur Pajak PenggantiPerbaikan atas faktur pajak yang sudah terbit tapi salah isi (selain NPWP), sehingga harus dikoreksi
Faktur Pajak GabunganMencakup seluruh penjualan ke pembeli yang sama selama satu bulan kalender, dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan
Faktur Pajak DigunggungDibuat tanpa identitas pembeli oleh PKP pedagang eceran, biasanya berupa struk atau bon kasir
Faktur Pajak Tidak Lengkap (Cacat)Pengisian data tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak sesuai ketentuan formal
Faktur Pajak BatalDibatalkan karena transaksi batal atau kesalahan pengisian NPWP

Faktur pajak digunggung cukup relevan bagi pelaku usaha retail dan food and beverage yang berjualan langsung ke konsumen akhir — struk kasir bisa berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tapi kewajiban menyetor dan melaporkan PPN ke DJP tetap melekat pada PKP.

Syarat Sah Faktur Pajak: Formal dan Material

Sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sebuah faktur pajak baru dianggap sah jika memenuhi dua syarat sekaligus.

Syarat formal terpenuhi jika faktur pajak diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP/JKP
  • Identitas pembeli (nama, alamat, NPWP/NIK, atau nomor paspor untuk subjek pajak luar negeri)
  • Jenis barang/jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut (jika ada)
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani

Syarat material terpenuhi jika keterangan dalam faktur pajak benar-benar sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi — bukan sekadar formalitas administratif.

Faktur pajak yang tidak memenuhi syarat formal disebut faktur pajak tidak lengkap, dan konsekuensinya cukup serius: pajak masukan di dalamnya tidak bisa dikreditkan oleh pihak pembeli.

Format dan Contoh Faktur Pajak Terbaru

Sejak PER-11/PJ/2025 berlaku, format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berubah dari 16 digit menjadi 17 digit, dengan struktur:

  • 2 digit kode transaksi (01–10)
  • 2 digit kode status (faktur normal atau pengganti)
  • 13 digit nomor seri faktur pajak — terdiri dari 2 digit tahun pembuatan e-Faktur dan 11 digit nomor urut

NSFP kini digenerate otomatis oleh sistem Coretax begitu e-Faktur diunggah dan disetujui DJP, sehingga PKP tidak perlu lagi mengajukan permohonan kuota nomor seri secara manual ke KPP seperti dulu.

Sebagai ilustrasi, berikut contoh isi faktur pajak untuk transaksi penjualan bahan baku antar-PKP:

Kolom pada Faktur PajakContoh Isi
Kode & Nomor Seri Faktur Pajak01.000-26.00000123 (ilustrasi)
Nama, Alamat, NPWP PenjualPT Sinar Boga Nusantara
Nama, Alamat, NPWP PembeliCV Resto Bahagia
Jenis Barang/JasaBahan baku makanan (frozen food)
Harga Jual (Dasar Pengenaan Pajak)Rp 20.000.000
Tarif PPN11%
PPN yang DipungutRp 2.200.000
Tanggal Faktur Pajak5 September 2026

Perlu dicatat, tarif PPN untuk barang dan jasa umum masih 11% hingga 2026 — tarif 12% hanya berlaku untuk barang tergolong mewah yang sebelumnya kena PPnBM, sesuai PMK No. 131/2024.

Faktur Pajak di Era Coretax: Apa yang Berubah?

Sejak 1 Januari 2025, seluruh penerbitan faktur pajak wajib dilakukan lewat portal Coretax DJP, yang mengintegrasikan penerbitan e-Faktur, pengkreditan pajak masukan, dan pelaporan SPT Masa PPN dalam satu sistem. Beberapa perubahan penting yang perlu Anda perhatikan:

  • Faktur pajak wajib berbentuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik
  • e-Faktur wajib diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah faktur dibuat
  • Tersedia lebih dari 1.300 kode barang dan 600 kode jasa yang harus dipilih PKP saat mengisi faktur
  • Untuk penyerahan ke kawasan perdagangan bebas seperti Batam, kode Harmonized System (HS) wajib dicantumkan pada kolom nama barang

Sanksi Jika Tidak Membuat atau Terlambat Membuat Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU HPP, PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak, terlambat menerbitkannya, atau menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap dikenai sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Perlu diketahui, jika faktur pajak dibuat lebih dari 3 bulan setelah seharusnya diterbitkan, faktur tersebut dianggap tidak pernah dibuat, dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan pihak pembeli.

Tantangan Umum PKP dalam Mengelola Faktur Pajak

Masalah yang Sering Dihadapi PKP
  • Faktur pajak cacat karena human error saat input data secara manual
  • Rekonsiliasi manual antara data penjualan, stok, dan faktur pajak yang memakan waktu berjam-jam
  • Faktur pajak terlambat diunggah karena data belum sinkron dengan pembukuan
  • Risiko pajak masukan tidak bisa dikreditkan akibat faktur pajak tidak lengkap

Masalah-masalah ini makin terasa saat bisnis Anda tumbuh dan volume transaksi bertambah — apalagi jika pencatatan penjualan, stok, dan pajak masih dikerjakan di sistem yang terpisah-pisah.

Kelola Faktur Pajak Lebih Mudah dengan Sistem Terintegrasi

Anda bisa mengurangi risiko di atas dengan menghubungkan data penjualan langsung ke sistem akuntansi dan pelaporan pajak, alih-alih menginput ulang secara manual. Modul Keuangan & Akuntansi Ukirama ERP dirancang untuk ini — pembukuan otomatis, laporan laba rugi dan arus kas real-time, serta integrasi dengan sistem CoreTax DJP, semua dalam satu dashboard.

Dengan pendekatan single source of truth, data penjualan, stok, dan pajak Anda tidak perlu diinput dua kali, sehingga risiko faktur pajak cacat akibat human error bisa ditekan. Ukirama ERP sendiri terbukti membantu klien mengurangi hingga 85% proses manual, dengan implementasi yang bisa selesai dalam hitungan hari — dan saat ini sudah dipercaya oleh 120+ perusahaan di Indonesia, Singapura, Australia, dan Filipina, termasuk banyak pelaku usaha di sektor retail, F&B, dan trading & distribusi.

Ingin tahu lebih lanjut bagaimana software akuntansi yang tepat bisa mendukung kepatuhan pajak bisnis Anda? Baca juga Ukirama ERP: Software Akuntansi Terbaik Indonesia.

Kesimpulan

Faktur pajak adalah dokumen krusial yang menentukan kepatuhan sekaligus arus kas bisnis Anda lewat mekanisme kredit pajak. Memahami jenis, syarat sah, dan format terbaru di era Coretax akan membantu Anda menghindari faktur cacat, sanksi denda, dan repot saat pemeriksaan pajak.

Anda tidak perlu mengelola semua ini secara manual. Dengan sistem ERP yang menghubungkan penjualan, akuntansi, dan pelaporan pajak dalam satu platform, urusan faktur pajak jadi jauh lebih ringan — sesuai kebutuhan bisnis di Indonesia. Jadwalkan Demo Ukirama ERP untuk melihat langsung bagaimana modul Keuangan & Akuntansi bisa mempermudah pengelolaan pajak bisnis Anda.

FAQ

Apa beda faktur pajak dan invoice atau faktur penjualan biasa? Invoice atau faktur penjualan adalah dokumen komersial pencatatan transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli. Faktur pajak lebih spesifik: dokumen ini hanya boleh diterbitkan PKP, mengikuti format yang diatur DJP, dan berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN.

Siapa yang wajib membuat faktur pajak? PKP, yaitu pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun buku yang sudah dikukuhkan DJP. Usaha di bawah batas ini boleh, tapi tidak wajib, mendaftar sebagai PKP.

Kapan faktur pajak harus dibuat? Saat penyerahan BKP/JKP, saat menerima pembayaran (jika terjadi sebelum penyerahan), saat menerima pembayaran termin untuk pekerjaan bertahap, atau saat ekspor BKP/JKP.

Apa yang terjadi jika faktur pajak dianggap tidak lengkap? Pajak masukan di dalamnya tidak bisa dikreditkan oleh pembeli, dan PKP penerbitnya berisiko dikenai sanksi denda 1% dari DPP.

Apakah tarif PPN sekarang 11% atau 12%? Untuk barang dan jasa umum, tarif PPN masih 11% hingga 2026. Tarif 12% hanya berlaku untuk barang tergolong mewah yang sebelumnya dikenakan PPnBM.