Pernahkah Anda harus membayar bea masuk dan pajak impor untuk barang yang baru terjual beberapa bulan kemudian? Bagi pelaku usaha trading dan distribusi, situasi ini cukup umum. Barang sudah tiba dan kewajiban pabean sudah harus dilunasi, sementara stok masih menunggu pembeli.
Tantangan Mengelola Barang Impor
- Bea masuk dan pajak impor dibayar di muka, sebelum barang terjual
- Modal kerja tertahan di stok yang belum bergerak
- Pencatatan barang masuk dan keluar tersebar di banyak file Excel
- Dokumen pabean sulit dicocokkan dengan catatan stok
Salah satu solusi resmi dari pemerintah adalah gudang berikat. Dengan izin dari Bea Cukai, Anda bisa menimbun barang impor dengan penangguhan bea masuk selama jangka waktu tertentu. Artikel ini membahas pengertian gudang berikat, fasilitas pajaknya, dan kapan dokumen BC 2.3 dan BC 2.5 dipakai.
Sebagai salah satu pelopor ERP di Indonesia, Ukirama ERP menyediakan fitur inventory dan laporan untuk perusahaan berikat, termasuk laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean. Di bagian akhir, kita bahas bagaimana pencatatan yang rapi ikut menjaga izin gudang berikat Anda.
Apa Itu Gudang Berikat?
Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor. Kegiatan penimbunan bisa disertai kegiatan sederhana atas barang tertentu dalam jangka waktu tertentu, sebelum barang dikeluarkan kembali. Kegiatan sederhana itu meliputi pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan pemotongan.
Gudang berikat berstatus Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini bedanya dengan gudang biasa. Anda mendapat fasilitas, tetapi setiap barang yang masuk dan keluar tercatat dan diawasi. Aturan utamanya adalah PMK 155/PMK.04/2019, yang menggantikan PMK 143/PMK.04/2011.
Tiga Fungsi Gudang Berikat
Ada tiga fungsi gudang berikat:
- Pendukung kegiatan industri: menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan.
- Pusat distribusi khusus toko bebas bea: menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea.
- Transit: menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
Untuk pelaku usaha trading, fungsi pertama paling relevan. Pengusaha yang memiliki izin usaha perdagangan boleh mendistribusikan barang impor kepada lebih dari satu perusahaan tujuan. Pengusaha dengan izin usaha industri hanya boleh mendistribusikannya ke perusahaan industri dalam satu manajemen yang sama.
Siapa Saja Pelaku di Gudang Berikat?
Ada tiga peran: Penyelenggara (menyediakan dan mengelola kawasan), Pengusaha Gudang Berikat (penyelenggara sekaligus pengusaha), dan PDGB (pengusaha yang beroperasi di gudang milik penyelenggara berbadan hukum lain). Skema PDGB berguna untuk bisnis menengah, karena Anda tidak selalu perlu membangun gudang sendiri.
Apa Perbedaan Gudang Berikat dan Kawasan Berikat?
Keduanya sama-sama Tempat Penimbunan Berikat, tetapi tujuannya berbeda. Kawasan berikat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Gudang berikat berfokus pada penimbunan dan distribusi.
| Aspek | Gudang Berikat | Kawasan Berikat |
|---|---|---|
| Kegiatan utama | Menimbun barang impor, dengan kegiatan sederhana (pengemasan, penyortiran, kitting) | Menimbun, mengolah, atau menggabungkan barang |
| Cocok untuk | Trading, distribusi barang impor, pendukung industri | Manufaktur dan pengolahan |
| Barang asal dalam negeri | Termasuk larangan untuk ditimbun | Dapat menerima barang asal dalam negeri |
| Dasar hukum | PMK 155/PMK.04/2019 | PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 |
Untuk penjelasan lebih lengkap tentang kawasan berikat, baca peraturan kawasan berikat terbaru.
Apa Saja Fasilitas Pajak di Gudang Berikat?
Fasilitas gudang berikat mengikuti arus barang, yaitu saat masuk, saat disimpan, dan saat keluar.
Fasilitas Saat Barang Masuk
Barang dari luar daerah pabean yang dimasukkan ke gudang berikat mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan PDRI tidak dipungut. PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) mencakup PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Barang yang masuk dari gudang berikat lain, pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, atau KEK mendapat fasilitas yang sama, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Fasilitas ini berlaku untuk jenis barang sesuai fungsi gudang. Contohnya bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, dan suku cadang untuk gudang berikat pendukung industri.
Kewajiban Saat Barang Keluar
Penangguhan bukan pembebasan. Saat barang keluar ke tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha wajib melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang yang berasal dari luar daerah pabean. PDRI yang dilunasi dan dilampiri dokumen kepabeanan dapat dikreditkan.
Jika barang dikirim ke pihak yang juga memperoleh fasilitas, fasilitas penangguhan atau pembebasan tetap berlaku. Contohnya pengiriman ke perusahaan di kawasan berikat. Untuk pengeluaran ke luar daerah pabean, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Batas Waktu Penimbunan
Barang dapat ditimbun paling lama 2 tahun sejak pemasukan awal. Lewat dari itu, barang perlu diekspor kembali, atau diimpor untuk dipakai dengan melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. Izin dapat dibekukan jika penyelesaian tidak dilakukan dalam 30 hari setelah batas waktu. Pantau umur stok sejak awal, jangan menunggu mendekati tenggat.
Apa Perbedaan BC 2.3 dan BC 2.5?
Kedua dokumen ini adalah "pintu masuk" dan "pintu keluar" barang impor di gudang berikat.
| BC 2.3 | BC 2.5 | |
|---|---|---|
| Nama dokumen | Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di TPB | Pemberitahuan Impor Barang dari TPB |
| Fungsi | Pemasukan barang ke TPB (selain PLB) dari kawasan pabean atau tempat yang diperlakukan sama dengan TPS | Pengeluaran barang berkandungan impor dari TPB (selain PLB) ke tempat lain dalam daerah pabean, untuk diimpor untuk dipakai |
| Posisi dalam alur | Awal: barang masuk gudang berikat | Akhir: barang keluar untuk dijual atau dipakai di dalam negeri |
| Dampak pajak | Penangguhan bea masuk, PDRI tidak dipungut | Pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI |
BC 2.3 dipakai untuk pemasukan ke TPB dari kawasan pabean atau tempat yang diperlakukan sama dengan TPS. BC 2.5 dipakai untuk pengeluaran barang berkandungan impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai. Karena itu BC 2.3 bukan dokumen impor biasa untuk barang yang langsung dipakai atau dijual.
Dokumen Lain yang Sering Menyertai
Selain BC 2.3 dan BC 2.5, ada BC 2.6.1 dan BC 2.6.2 (pengeluaran dan pemasukan kembali barang dengan jaminan) serta BC 2.7 (pengeluaran atau pemasukan barang antar-TPB).
Contoh Alur Sederhana
Bayangkan sebuah perusahaan distributor yang memiliki izin gudang berikat:
- Barang impor tiba, lalu perusahaan mengajukan BC 2.3.
- Barang masuk setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP), lalu segera dibongkar (stripping).
- Barang disimpan, dan bila perlu dikemas ulang atau di-kitting, dengan mutasi tercatat rapi.
- Saat ada pesanan dari dalam negeri, perusahaan mengajukan BC 2.5 dan melunasi bea masuk serta PDRI.
Barang yang dimasukkan sebelum ada persetujuan tidak mendapat fasilitas. Barang yang dikeluarkan sebelum ada persetujuan membuat perusahaan dikenai sanksi dan izinnya dibekukan. Urutan dokumen dan persetujuan tidak boleh terbalik.
Tantangan Menjaga Izin Gudang Berikat
Fasilitas gudang berikat berjalan beriringan dengan pengawasan. Beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan:
- Buku, catatan, dan dokumen kegiatan usaha disimpan selama 10 tahun, dengan pembukuan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pengusaha dilarang memasukkan barang impor yang tidak sesuai izin, menimbun barang asal dalam negeri, atau mengeluarkan barang dengan tujuan berbeda dari izin.
- Izin dapat dibekukan antara lain jika pembukuan tidak diselenggarakan atau tidak ada kegiatan selama 6 bulan berturut-turut.
Selisih stok juga punya konsekuensi berbeda tergantung penyebabnya. Selisih akibat musnah tanpa sengaja tidak dipungut bea masuk, cukai, dan PDRI. Selisih yang dapat dipertanggungjawabkan ditagih tanpa denda. Selisih akibat kelalaian ditagih beserta denda administrasi. Karena itu, stock opname rutin dan catatan yang bisa ditelusuri per dokumen pabean menentukan biaya yang Anda tanggung.
Bagaimana Ukirama ERP Membantu Mengelola Barang Berikat?
Mengelola barang berikat dengan spreadsheet rawan human error, terutama saat volume dokumen BC meningkat. Ukirama ERP membantu menyatukan pencatatan dalam satu sistem berbasis cloud:
- Inventory multi-gudang dengan pelacakan stok transit dan stock opname fleksibel (impor dari Excel, barcode, atau API). Lihat software inventory Ukirama.
- Laporan pemasukan dan pengeluaran barang per dokumen pabean, serta laporan mutasi barang.
- Laporan BC yang kompatibel dengan CEISA 4.0.
- Landed cost (kargo, bea masuk, asuransi) yang otomatis masuk ke HPP.
- Laporan keuangan real-time di satu dashboard.
Ukirama ERP digunakan oleh 120+ perusahaan dan implementasinya berjalan dalam hitungan hari. Kalau bisnis Anda bergerak di bidang trading dan distribusi atau manufaktur, cek halaman industrinya untuk melihat alur kerja yang paling dekat dengan kebutuhan Anda.
Kesimpulan
Gudang berikat membantu bisnis impor menjaga arus kas, karena bea masuk ditangguhkan dan pajak impor tidak dipungut selama barang berada di gudang. Sebagai gantinya, Anda perlu disiplin pada dokumen (BC 2.3 di awal, BC 2.5 di akhir), batas waktu timbun, dan pencatatan stok. Sistem yang tepat membuat semua itu lebih mudah dijalankan.
Ukirama ERP membantu bisnis di Indonesia mengelola stok multi-gudang, laporan dokumen pabean, dan keuangan dalam satu sistem. Konsultasikan Gratis dengan tim Ukirama untuk melihat bagaimana alur kerja berikat Anda bisa dicatat dengan lebih rapi.
FAQ
Apa bedanya gudang berikat dengan gudang biasa?
Gudang berikat berstatus Kawasan Pabean di bawah pengawasan Bea Cukai, dan barang impor di dalamnya mendapat penangguhan bea masuk. Gudang biasa tidak mendapat fasilitas ini dan tidak diawasi Bea Cukai.
Berapa lama barang boleh disimpan di gudang berikat?
Paling lama 2 tahun sejak pemasukan awal. Setelah itu, barang diekspor kembali atau diimpor untuk dipakai dengan melunasi kewajiban pabean.
Siapa yang bisa mengajukan izin gudang berikat?
Penyelenggara dan pengusaha harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Gudang juga harus memenuhi persyaratan fisik tertentu, seperti batas dan luas yang jelas serta area pemeriksaan fisik. Perusahaan tidak selalu perlu membangun gudang sendiri, karena skema PDGB memungkinkan usaha di dalam gudang milik penyelenggara lain.
Apakah BC 2.5 berarti barang sudah bebas pajak?
Sebaliknya. BC 2.5 adalah momen pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI atas barang yang keluar untuk diimpor untuk dipakai. Fasilitas penangguhan berakhir di titik ini.
Sumber
Peraturan & Sumber Resmi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (teks lengkap per pasal) — Pasal.id
https://pasal.id/peraturan/permen/permenkeu-no-155-pmk-04-2019-tahun-2019 - PMK No. 155/PMK.04/2019 (dokumen PDF asli) — JDIH Kementerian Keuangan RI
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2019/155~PMK.04~2019Per.pdf - PMK No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (metadata & status peraturan) — JDIH BPK RI
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128276/pmk-no-155pmk042019 - Gudang Berikat (halaman resmi, status peraturan aktif) — Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/en/node/63164 - Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat — Ortax Data Center
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17466
Referensi Pendukung: Penjelasan Dokumen BC & Kepabeanan
- Dokumen TPB: Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat (penjelasan kode BC 2.3, BC 2.5, BC 4.1) — Customspedia
https://customspedia.com/dokumen-tpb-pemasukan-dan-pengeluaran-barang-ke-dan-dari-tempat-penimbunan-berikat/ - Tempat Penimbunan Berikat (daftar layanan dokumen BC 2.3–BC 4.1) — Bea Cukai Belawan
https://bcbelawan.net/tempat-penimbunan-berikat/ - Referensi Dokumen (kodifikasi dokumen pabean TPB) — PIA-CEISA40 (GitBook resmi Bea Cukai)
https://ceisa40.gitbook.io/pia-ceisa40/referensi/referensi-dokumen
Referensi Pendukung: Kawasan Berikat & Fasilitas Pajak
- Apa Itu Penyelenggara Kawasan Berikat dan PDKB? — DDTC News
https://news.ddtc.co.id/apa-itu-penyelenggara-kawasan-berikat-dan-pdkb-30790 - Apa Itu Fasilitas Kawasan Berikat? — SIP Law Firm
https://siplawfirm.id/kawasan-berikat/?lang=id - Kawasan Berikat: Pengertian, Fasilitas, dan Manfaat — Enforce A (Tax Consultant)
https://enforcea.com/Blog/kawasan-berikat-pengertian-fasilitas-dan-manfaat - Tempat Penimbunan Berikat (TPB): Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum — Impor Ekspor 360
https://imporekspor360.com/tempat-penimbunan-berikat-tpb-pengertian-jenis-dan-dasar-hukumnya-di-indonesia/ - Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya — Konsultan Pajak Surabaya
https://konsultanpajaksurabaya.com/mengenal-kawasan-berikat-dan-fasilitas-perpajakannya - Dasar Hukum Kawasan Berikat: Pahami Regulasi & Implikasinya — Traxis
https://traxis.id/dasar-hukum-kawasan-berikat/ - FAQ Kawasan Berikat — Kantor Wilayah Bea Cukai Banten
https://bckanwilbanten.web.id/faq-kawasan-berikat/ - Mengenal Gudang Berikat dan Bedanya dengan Kawasan Berikat — Kompas.com
https://money.kompas.com/read/2025/03/09/093842326/mengenal-gudang-berikat-dan-bedanya-dengan-kawasan-berikat - Peraturan Gudang Berikat Terbaru — Business Solutions (Thinktax.id)
https://www.thinktax.id/custom-flash/peraturan-gudang-berikat-terbaru - Menteri Keuangan Tetapkan Aturan Mengenai Gudang Berikat — SIP Law Firm
https://siplawfirm.id/menteri-keuangan-tetapkan-aturan-mengenai-gudang-berikat

