Aset tidur adalah aset yang tidak memberikan manfaat karena tidak digunakan. Aset tersebut bisa dibilang dalam mode hibernasi. Tidur panjang dengan tidak melakukan apapun. Tidak mendatangkan pemasukan apapun untuk pemiliknya, mungkin justru menyedot pengeluaran untuk biaya perawatan. Seperti namanya, ‘tidur’, aset jenis ini tidak bisa digunakan karena dua hal. Yang pertama karena memang secara fungsi, hanya bisa digunakan pada moment atau kondisi tertentu saja. Ketika kondisinya tidak ada, aset itu tidak bisa diambil manfaatnya. Atau yang kedua, sang pemilik aset tidak memanfaatkannya dengan baik, alias dibiarkan begitu saja apa adanya. Untuk memahami dua sebab itu, kita bisa mengamati dua contoh aset berikut ini. Yang pertama, aset genset listrik milik perusahaan. Apa fungsi genset ini? Sebagai pembangkit tenaga listrik cadangan ketika tiba-tiba ada pemadaman dari PLN. Karena listrik adalah salah satu kebutuhan krusial untuk menjalankan operasional perusahaan. Ada banyak sekali data strategis, kegiatan penting dan sebagainya yang sedang berlangsung setiap saat yang mana semuanya mengandalkan listrik. Jika tiba-tiba listrik mati, semuanya akan hilang dan berhenti. Karena itulah perusahaan membeli sebuah genset untuk mengantisipasi situasi-situasi tidak diinginkan tersebut. Selama listrik dari PLN tetap ada, genset tidak diperlukan. Dia akan menjadi aset tidur. Contoh kedua yaitu aset berupa tanah. Tanah ini berbeda sifatnya dari genset yang hanya berguna pada situasi tertentu. Tanah tidak. Tanah bisa digunakan setiap saat dengan syarat sang pemilik aset mau mengelola dan memanfaatkannya. Jika sang pemilik tidak mengurusi tanah asetnya, dibiarkan kosong begitu saja, tanah akan menjadi aset tidur. Tanah merupakan contoh aset tidur yang belum termanfaatkan karena alasan kedua. Aset tidur bisa dimiliki oleh siapa saja. Oleh perorangan, perusahaan maupun negara. Pada sub bab pertama ini, kita akan membahas sedikit mengenai aset tidur yang dimiliki perusahaan.
Realitas Aset Tidur dalam Perusahaan
Aset tidur yang dalam perusahaan adalah segala aset milik perusahaan yang selama ini belum atau tidak dimanfaatkan secara optimal untuk berkontribusi pada kemajuan perusahaan. Baik itu memberikan kontribusi pemasukan kas ataupun manfaat lainnya. Aset tidur bisa terjadi pada aset tetap, aset lancar ataupun aset tak berwujud, ketika semua kekayaan itu dibiarkan tak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam aset tetap, yang paling mudah diamati dan diambil sebagai contoh adalah tanah dan bangunan. Perusahaan memiliki berhektar-hektar tanah kosong yang tetap dibiarkan kosong. Tidak disewakan, belum dibangun apa-apa, tidak juga dikelola. Contoh lainnya adalah bangunan. Perusahaan memiliki bangunan kantor yang luas, namun masih banyak ruang kosong yang menganggur. Seharusnya ruangan-ruangan kosong bisa disewakan jika memang tidak dipakai untuk operasional bisnis.Realitas Aset Tidur Dalam Kekayaan Negara
Aset yang dimiliki negara tentu saja lebih besar dibanding milik perusahaan biasa. Negara memiliki begitu banyak aset yang tersebar di penjuru negeri. Aset-aset tersebut terdistribusikan dalam aset milik BUMN, ataupun aset yang sengaja dibeli untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Pada tahun 2016, pemerintah bahkan membentuk lembaga manajemen aset negara (LMAN) untuk fokus mengurusi aset-aset yang selama ini tidur. Lembaga tersebut berada di bawah naungan DJKN, dirjen kekayaan negara. LMAN ini tugasnya adalah mendata seluruh aset yang masih tidur yang dimiliki oleh negara, kemudian aset-aset itu akan diberdayakan agar mendatangkan PNBP (Penerimaan negara bukan pajak). Sama seperti aset tidur perusahaan, yang bisa berupa tanah dan bangunan, aset tidur negara pun juga demikian. Bedanya adalah nilai asetnya yang jauh lebih besar. Dilansir dari salah satu sumber berita online, sepanjang tahun 2020 lalu, LMAN mengoptimalkan aset tidur negara untuk kepentingan sosial yakni membantu pengadaan fasilitas penanganan covid. Aset-aset negara seperti gedung-gedung yang tidak termanfaatkan, diubah menjadi rumah sakit ataupun tempat isolasi masyarakat yang terkena covid19. Jadi, aset tidur negara ini tidak hanya dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi menambah PNBP saja, namun juga termasuk kepentingan-kepentingan sosial.Bagaimana Mengoptimalkan Aset Tidur?
Ada setidaknya enam strategi yang bisa kita lakukan untuk memanfaatkan aset tidur agar menghasilkan. Strategi ini bersumber dari DJKN, sebagai pedoman untuk LMAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendayagunakan aset tidur negara. Tujuan utamanya, jelas, menambah pendapatan negara bukan pajak. Perolehan dana dari aset tidur ini nantinya masuk langsung ke kas negara.- Disewakan Kepada Pihak Ketiga
Pertama adalah menyewakan aset tidur kepada pihak ketiga untuk dikelola dan didayagunakan. Aset yang bisa disewakan seperti tanah kosong dan bangunan-bangunan yang tidak dipakai oleh pemilik aset. Biaya sewa akan dihitung secara profesional oleh pihak berwenang, dan pendapatannya akan diserahkan langsung pada kas negara.
- Dipinjamkan Tanpa Tarif Sewa
Selain disewakan, adakalanya aset tak terpakai dipinjamkan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga tanpa memungut biaya sewa. Memang tidak memberikan PNBP untuk negara, namun cara pengoptimalan ini lebih bersifat sosial.Contohnya seperti peminjaman beberapa gedung tak terpakai untuk diubah menjadi rumah sakit covid atau tempat isolasi kepada rumah sakit yang ditunjuk untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pihak rumah sakit tidak perlu membayar sewa gedung, cukup memanfaatkannya saja. Peminjaman aset ini berjangka waktu tertentu sesuai kebijakan dan kesepakatan pihak pemilik, pemakai dan LMAN.
- Kerja Sama Pemanfaatan Aset
Aset yang selama ini tidur dikerjasamakan dengan boleh dipakai atau dimanfaatkan pihak lain selama waktu tertentu. Pemanfaatannya juga harus yang bisa meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
Pihak pemerintah selaku regulator aset tidur, menjalin kerja sama dengan badan usaha untuk pengadaan infrastruktur tertentu.
- Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
Kerja sama yang dilakukan pemerintah dan badan usaha (BUMN) tertentu untuk memanfaatkan aset tidur tertentu, yang kemudian hasil pemanfaatan diorientasikan untuk pembiayaan infrastruktur lain sesuai kebutuhan saat itu.
- Bangun Guna Serah Atau Bangun Serah Guna
Cara berikutnya yaitu tanah milik badan usaha atau negara yang selama ini menjadi aset tidur, dimanfaatkan oleh pihak lain yang bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak. Pemanfaatan aset itu bisa dengan didirikan bangunan oleh pihak lain yang kemudian juga didayagunakan olehnya.