Apa Itu Kliring?

Kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik (DKE) dan/atau warkat antarbank, baik atas nama bank peserta maupun atas nama nasabah, yang perhitungan utang piutangnya diselesaikan pada waktu tertentu melalui mekanisme perhitungan bersih (net settlement).

Di Indonesia, mekanisme ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Landasan hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 21/8/PBI/2019, dengan aturan pelaksana pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/12/PADG/2019.

Sederhananya, saat Anda menerima pembayaran dari klien melalui cek, bilyet giro, atau transfer antarbank, bank tidak langsung memindahkan uang fisik saat itu juga. Bank saling mempertukarkan data tagihan melalui BI, menghitung selisih atau posisi bersih antarbank, baru kemudian menyelesaikan pembayarannya. Bagi tim finance yang mengelola arus kas harian, memahami alur ini penting agar proyeksi cash flow tidak meleset karena menganggap dana sudah settled padahal masih dalam proses kliring.

Apa Saja Jenis Kliring dalam SKNBI?

Banyak artikel menyebut kliring umum, kliring lokal, hingga RTGS sebagai "jenis kliring". Padahal, menurut ketentuan SKNBI yang berlaku saat ini, kliring dibedakan berdasarkan arah transaksinya, bukan wilayah atau kecepatan prosesnya. Berikut tiga jenis resminya.

1. Kliring Debet

Kliring debet adalah kegiatan kliring untuk memproses warkat debet, seperti cek dan bilyet giro, yang ditagihkan oleh bank penerima kepada bank penerbit. Kliring debet mencakup dua tahap, yaitu kliring penyerahan (warkat diserahkan ke bank penarik) dan kliring pengembalian jika warkat ditolak, misalnya karena saldo tidak mencukupi.

2. Kliring Kredit

Kliring kredit adalah kegiatan transfer dana yang perhitungannya dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional. Jenis ini sering disebut Sistem Kliring Nasional (SKN) dan menjadi opsi transfer antarbank paling umum untuk transaksi rutin seperti pembayaran gaji atau tagihan vendor.

3. Kliring Debet Pengembalian

Kliring debet pengembalian adalah mekanisme untuk menolak atau mengembalikan warkat debet yang telah dikliringkan, misalnya bilyet giro kosong. Sanksi atas warkat yang ditolak melalui mekanisme ini mencapai Rp100.000 per lembar warkat.

Apakah RTGS dan BI-FAST Termasuk Jenis Kliring?

Ini kesalahpahaman yang paling sering ditemukan. RTGS dan BI-FAST kerap dimasukkan sebagai "jenis kliring" di berbagai artikel, padahal keduanya adalah sistem transfer dana yang berbeda dari kliring, baik dari sisi mekanisme settlement maupun payung hukumnya. Kliring menyelesaikan transaksi secara bersih dan berjadwal (batch), sementara RTGS dan BI-FAST menyelesaikan setiap transaksi secara individual (gross) dan real-time.

AspekKliring (SKN/SKNBI)RTGS (BI-RTGS)BI-FAST
Dasar hukumPBI No. 17/9/PBI/2015 jo. PBI No. 21/8/PBI/2019Diatur terpisah dari SKNBI sebagai sistem gross settlement milik BIPADG No. 23/25/PADG/2021
Mekanisme setelmenNet settlement, berjadwal (batch)Gross settlement, per transaksi, real-timeReal-time, individual, 24 jam dengan proxy address
Batas nominalMaksimal Rp1 miliar per transaksiUmumnya di atas Rp100 juta, tanpa batas atas bakuMaksimal Rp250 juta per transaksi
Waktu prosesSekitar 1 hari kerjaHitungan menitSekitar 25 detik
Jam operasional06.30-16.30 WIB, hari kerja06.30-16.30 WIB, hari kerja24 jam nonstop termasuk libur
Biaya umumSekitar Rp2.900 per transaksiSekitar Rp25.000-Rp50.000 per transaksiMaksimal Rp2.500 per transaksi
Cocok untukTransfer nominal menengah, tidak mendesakTransaksi bernilai besar dan mendesakTransfer ritel harian yang butuh kecepatan

Bagi perusahaan, memilih metode transfer yang tepat berdampak langsung pada akurasi arus kas. Fitur cash management pada Ukirama ERP membantu tim finance memantau status tiap transaksi, baik yang sedang diproses melalui kliring, RTGS, maupun BI-FAST, sehingga proyeksi kas tidak meleset.

Bagaimana Mekanisme Proses Kliring Berlangsung?

Proses kliring berlangsung melalui beberapa tahap berikut:

  1. Penyerahan warkat/DKE: Nasabah menyerahkan warkat (cek/bilyet giro) atau instruksi transfer ke bank.
  2. Kliring penyerahan: Bank penerima mengirimkan data warkat secara elektronik ke BI melalui SKNBI.
  3. Perhitungan posisi bersih: BI menghitung total tagihan dan kewajiban tiap bank peserta (netting).
  4. Penyelesaian akhir (settlement): BI mendebet rekening bank penarik dan mengkredit rekening bank penerima sesuai hasil perhitungan bersih.
  5. Kliring pengembalian (jika perlu): Warkat yang ditolak, misalnya karena dana tidak mencukupi, dikembalikan melalui mekanisme kliring debet pengembalian.

Apa Manfaat Kliring bagi Bisnis dan Perbankan?

  • Efisiensi biaya: Biaya kliring kredit hanya sekitar Rp2.900 per transaksi, jauh lebih murah dibanding RTGS.
  • Keamanan transaksi: Warkat fisik tidak perlu berpindah tangan secara langsung antarbank sehingga risiko kehilangan berkurang.
  • Mendukung likuiditas: Perusahaan bisa mentransfer dana hingga Rp1 miliar per transaksi tanpa harus memecahnya ke beberapa transaksi.
  • Basis rekonsiliasi yang jelas: Setiap transaksi kliring tercatat dalam DKE yang bisa dicocokkan dengan pembukuan internal, mempermudah rekonsiliasi bank di sistem ERP perusahaan.

Apa Saja Contoh Penerapan Kliring dalam Transaksi Sehari-hari?

  • Pencairan cek atau bilyet giro dari pelanggan ke rekening perusahaan.
  • Transfer gaji karyawan lintas bank melalui SKN.
  • Pembayaran tagihan vendor dengan nominal menengah yang tidak mendesak.
  • Penolakan bilyet giro kosong yang dikembalikan melalui kliring debet pengembalian.

Bagi perusahaan dengan volume transaksi antarbank yang tinggi, mencocokkan setiap DKE kliring secara manual dengan buku besar tentu memakan waktu. Fitur rekonsiliasi otomatis pada Ukirama ERP membantu mencocokkan mutasi rekening hasil kliring dengan pencatatan akuntansi secara real-time, sehingga tim finance tidak perlu lagi menelusuri satu per satu transaksi yang belum settled.

Pertanyaan Seputar Kliring

Berapa lama proses kliring biasanya selesai? Kliring kredit (SKN) umumnya selesai dalam waktu sekitar satu hari kerja, dengan beberapa periode penyelesaian dalam sehari selama jam operasional 06.30 hingga 16.30 WIB.

Apa beda kliring dengan transfer online biasa? Transfer online melalui aplikasi bank umumnya memakai jaringan BI-FAST atau jaringan internal bank yang bersifat real-time, sedangkan kliring diproses secara batch dengan jadwal penyelesaian tertentu.

Apakah ada batas minimal nominal transaksi kliring? Tidak ada batas minimal yang diatur secara khusus. Namun, sejumlah bank menetapkan kebijakan internal terkait nominal yang dianjurkan menggunakan kliring dibanding RTGS atau BI-FAST.

Siapa yang mengawasi penyelenggaraan kliring di Indonesia? Bank Indonesia, melalui SKNBI, bertindak sebagai penyelenggara sekaligus pengawas seluruh peserta kliring, termasuk penetapan minimum prefund untuk mencegah risiko gagal bayar.

Kesimpulan

Kliring adalah tulang punggung sistem pembayaran nasional yang memastikan transaksi antarbank, mulai dari pencairan cek hingga transfer gaji, terselesaikan secara aman dan efisien. Memahami jenis kliring yang tepat dan perbedaannya dengan RTGS maupun BI-FAST membantu tim finance perusahaan Anda memilih metode transfer yang paling sesuai dengan kebutuhan arus kas.

Ingin memantau seluruh mutasi rekening hasil kliring, RTGS, maupun BI-FAST perusahaan Anda dalam satu dashboard yang terhubung langsung dengan pembukuan? Jadwalkan konsultasi dengan tim Ukirama untuk melihat bagaimana fitur cash management dan rekonsiliasi otomatis pada Ukirama ERP dapat membantu.