Hubungan istimewa tak terjadi pada kehidupan sosial saja namun juga dalam bisnis. Hubungan istimewa ini juga diakui dalam akuntansi dan perpajakan. Pengertian hubungan istimewa dalam perpajakan diartikan sebagai hubungan bisnis yang terjadi antara dua wajib pajak maupun lebih yang akhirnya menimbulkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dibanding seharusnya. Hubungan istimewa dalam bisnis ini juga diangkat dalam pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada PSAK no 7 dipaparkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa mampu mengendalikan pihak lain secara signifikan bahkan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional.Hubungan istimewa ini bisa saja terjadi apabila perusahaan memiliki hubungan kepemilikan sebagai contoh CEO PT A memiliki kepemilikan saham yang cukup besar di PT B. Hubungan istimewa ini juga terjadi apabila anggota keluarga tersebut dimiliki secara substansial oleh perseorangan tersebut. Sebagai contoh CEO PT A ternyata menantu dari CEO PT B. Pihak yang memiliki hubungan istimewa akan memiliki beberapa ciri diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kegiatan usaha dilakukan terpisah-pisah melalui perusahaan afiliasi
- Mampu mengendalikan dan berperan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional
- Posisi keuangan dan hasil usaha bisa dipengaruhi oleh hubungan istimewa meskipun tidak memiliki hubungan transaksi diantara keduanya
- Pengakuan akuntansi pengalihan sumber daya sangat normal didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- Penentuan harga juga sangat mudah ditentukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa
Hubungan Istimewa Menurut PerpajakanHubungan istimewa dalam perpajakan juga diatur dalam undang-undang PPh pasal 18 ayat 4. Hubungan istimewa dianggap terjadi apabila penyertaan modal wajib pajak mencapai 25 % keatas pada wajib pajak lainnya. adanya hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping. Wajib pajak juga menguasai wajib pajak lainnya secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa ini juga bisa terjadi antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri. Penguasaan akibat hubungan istimewa ini menyebabkan perusahaan tersebut berstatus wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Transfer PricingDalam hubungan istimewa sangat mungkin terjadi transaksi transfer pricing. Transfer pricing adalah istilah yang digunakan untuk menentukan harga berbagai transaksi antara group korposional multinasional. Transfer pricing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu harga wajar dan harga yang berlaku di pasaran bebas atau bahkan lebih tinggi. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 pasal 2 ayat 2 juga dijelaskan kelaziman usaha dalam transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Terdapat transaksi yang bisa dimanfaatkan dari hubungan istimewa ini diantaranya ialah perlakukan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah maupun penghasilan final atau tidak final pada sektor tertentu. Ada pula transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak dari hubungan istimewa oleh wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas.Transfer pricing walaupun normal terjadi dalam bisnis namun menjadi masalah bagi pihak perpajakan. Transfer pricing menurut Silvain Plasschaert menyatakan memotivasi perusahaan untuk melakukan beberapa hal berikut ini :
- Pengurangan objek pajak khususnya pajak penghasilan
- Mampu menurunkan pengaruh depresiasi
- Mampu mempengaruhi pembatasan kepemilikan luar negeri dan menaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor
- Memperkecil risiko bisnis di luar negeri
- Melindungi perusahaan dari tuntutan imbalan maupun kesejahteraan karyawan
Biarpun begitu tak bisa menutup kemungkinan ada beberapa keuntungan yang bisa diambil dari transfer pricing dalam hubungan istimewa ini. Beberapa keunggulan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mampu digunakan untuk mengukur hasil operasi setiap unit sehingga dapat dilakukan evaluasi kinerja
- Transfer pricing juga bisa digunakan untuk mengamankan posisi kompetitif perusahaan karena adanya pengendalian pasar atas harga
- Memotivasi manajemen untuk lebih berfokus pada produksi dan laba pada setiap unit
- Pengendalian harga juga mampu menampilkan biaya dan margin yang seharusnya diterima dan penetapan harga yang optimal
Metode Transfer PricingTerdapat beberapa metode transfer pricing yang dikenal saat ini diantaranya adalah sebagai berikut :
- Harga Transfer Dengan Dasar Harga Pasar
Metode satu ini biasa dilakukan untuk pasar yang sempurna karena sifatnya independen
- Negotiated Transfer Prices
Transfer pricing ini didasarkan atas negosiasi harga transfer yang diinginkan. Transfer pricing ini membuat setiap divisi yang berkepentingan mengambil tanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
- Cost Based Transfer Pricing
Bagi perusahaan yang menggunakan transfer pricing ini biasa menetapkan tiga biaya yaitu biaya penuh, biaya variabel dan gabungan antara biaya variabel dan tetap.Transfer pricing ini tak hanya meliputi atas barang saja namun royalti juga bisa dikenakan transfer pricing.