Persyaratan Legal Memulai Usaha Franchise: Dokumen dan Izin yang Diperlukan

Sindhu Partomo

Daftar Isi


Usaha franchise semakin diminati di Indonesia karena menawarkan peluang bisnis dengan risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan memulai usaha dari nol. Dengan model bisnis yang sudah terbukti, dukungan dari franchisor, serta sistem operasional yang terstruktur, banyak pengusaha memilih franchise sebagai pilihan investasi yang menjanjikan. Namun, sebelum kamu memulai usaha franchise, ada beberapa persyaratan legal yang perlu dipenuhi untuk memastikan bisnis berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai persyaratan legal memulai usaha franchise, termasuk dokumen dan izin yang diperlukan, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan usahamu berjalan dengan lancar.

Apa Itu Usaha Franchise?

Franchise adalah model bisnis di mana franchisor (pemilik brand) memberikan hak kepada franchisee (pemegang franchise) untuk menggunakan merek, sistem bisnis, dan produk dari franchisor dalam jangka waktu tertentu. Sebagai balasannya, franchisee membayar biaya franchise dan royalti kepada franchisor. Di Indonesia, bisnis franchise diatur oleh hukum, sehingga setiap pihak yang ingin memulai usaha franchise harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Secara umum, ada beberapa aspek penting dalam usaha franchise, yaitu:

  • Hak penggunaan merek: Franchisee diberikan hak untuk menggunakan merek dagang franchisor.
  • Sistem bisnis: Franchisor menyediakan sistem operasional yang terstandarisasi.
  • Training dan dukungan: Franchisor memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee untuk memastikan keberhasilan operasional.

Dengan adanya hubungan ini, penting bagi franchisee untuk memastikan bahwa segala aspek legal dari usaha franchise sudah dipenuhi sebelum memulai bisnis.

Untuk memulai usaha franchise, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan baik oleh franchisor maupun franchisee. Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak telah memahami dan menyetujui ketentuan yang berlaku dalam bisnis franchise.

1. Perjanjian Franchise

Perjanjian franchise adalah dokumen legal yang paling penting dalam memulai usaha franchise. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee. Di dalam perjanjian ini, biasanya diatur tentang:

  • Hak penggunaan merek dagang.
  • Jangka waktu perjanjian.
  • Biaya franchise dan royalti.
  • Dukungan yang diberikan oleh franchisor.
  • Standar operasional yang harus diikuti oleh franchisee.

Perjanjian franchise harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum memulai operasional bisnis. Sangat penting untuk memahami setiap klausul dalam perjanjian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Prospektus Penawaran Franchise

Sebelum franchisee menyetujui untuk memulai bisnis franchise, franchisor harus menyediakan prospektus penawaran franchise. Dokumen ini berisi informasi penting tentang bisnis franchise, termasuk latar belakang perusahaan, rincian biaya franchise, proyeksi keuangan, dan informasi lain yang relevan. Di Indonesia, prospektus penawaran franchise wajib disampaikan kepada calon franchisee sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Isi prospektus ini antara lain:

  • Identitas franchisor.
  • Sejarah dan profil usaha.
  • Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee.
  • Rincian hak intelektual (merek, paten, dll.).
  • Syarat dan ketentuan franchise.

3. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Merek dagang, logo, dan produk dari franchisor harus dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (HKI). Ini penting untuk mencegah penggunaan ilegal dari merek dan properti intelektual franchisor oleh pihak ketiga. Franchisee harus memastikan bahwa franchisor telah mendaftarkan merek dagangnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Indonesia. Selain merek dagang, franchisor juga dapat melindungi inovasi, formula produk, atau proses produksi tertentu dengan paten atau hak cipta.

Izin dan Registrasi untuk Memulai Usaha Franchise

Selain dokumen-dokumen legal di atas, ada beberapa izin dan registrasi yang perlu kamu urus sebelum memulai bisnis franchise. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bisnismu beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Sesuai dengan PP No. 42 Tahun 2007, setiap franchisor yang ingin menawarkan franchise di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan menjadi bukti bahwa franchise tersebut telah memenuhi persyaratan legal yang berlaku di Indonesia.

Franchisee yang ingin memulai bisnis franchise juga harus mendaftarkan usahanya dan mendapatkan STPW. Proses pengajuan STPW biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen seperti:

  • Salinan perjanjian franchise.
  • Prospektus penawaran franchise.
  • Izin usaha franchisor dan franchisee.

STPW wajib diperbarui secara berkala, dan jika franchisee tidak memiliki STPW, bisnis tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak diberlakukannya Online Single Submission (OSS) di Indonesia, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas usaha dan sekaligus sebagai izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi secara legal. Franchisee harus mendaftarkan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan NIB.

3. Izin Usaha dan Izin Operasional

Selain NIB, franchisee juga harus mengurus Izin Usaha yang dikeluarkan oleh OSS. Izin ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk franchise, dan merupakan salah satu syarat utama untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Izin usaha ini mencakup izin untuk menjalankan kegiatan komersial, izin lokasi, dan izin lingkungan (jika diperlukan).

Tergantung pada jenis usaha franchise yang dijalankan, kamu juga mungkin memerlukan Izin Operasional dari instansi terkait. Misalnya, jika bisnis franchise beroperasi di sektor makanan dan minuman, kamu mungkin memerlukan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Dinas Kesehatan setempat.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah mendapatkan NIB, setiap perusahaan yang akan beroperasi di Indonesia, termasuk franchise, harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa perusahaanmu telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses pengurusan TDP juga dilakukan melalui OSS.

Langkah-Langkah Praktis untuk Memulai Usaha Franchise

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu tempuh untuk memulai usaha franchise secara legal di Indonesia:

1. Persiapan dan Riset

Sebelum memulai bisnis franchise, pastikan kamu melakukan riset mendalam tentang franchisor, model bisnis, pasar, dan regulasi yang berlaku. Pahami persyaratan legal dan biaya yang harus kamu tanggung sebagai franchisee.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan franchise untuk memastikan bahwa semua dokumen legal dan perjanjian franchise sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini juga akan membantumu dalam menegosiasikan syarat-syarat yang lebih menguntungkan.

3. Pendaftaran HKI

Pastikan bahwa franchisor telah mendaftarkan merek dagang dan properti intelektualnya ke DJKI. Jika kamu akan mengembangkan produk baru atau melakukan inovasi di bawah merek franchise, pastikan bahwa hak kekayaan intelektual tersebut juga dilindungi.

4. Pengajuan STPW dan NIB

Segera daftarkan bisnis franchise-mu untuk mendapatkan STPW dan NIB melalui OSS. Kedua dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis franchise-mu berjalan secara legal.

5. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Operasional

Pastikan kamu mendapatkan Izin Usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Jika diperlukan, urus juga Izin Operasional dari instansi terkait, terutama jika bisnis franchise bergerak di sektor makanan dan minuman atau jasa kesehatan.

Kesimpulan

Memulai usaha franchise memerlukan persiapan yang matang, termasuk memenuhi berbagai persyaratan legal dan izin yang diperlukan. Dengan memahami dokumen dan izin yang harus dipersiapkan, serta mengikuti langkah-langkah praktis yang telah dibahas di atas, kamu dapat memastikan bahwa bisnis franchise-mu berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Memiliki kepatuhan legal yang baik tidak hanya melindungi bisnismu dari masalah hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi investor dan mitra bisnismu. Jadi, pastikan bahwa kamu telah memahami dan memenuhi semua persyaratan legal sebelum memulai usaha franchise.

Sumber:

Portal Informasi Indonesia - Memahami Bisnis Waralaba

Ukirama ERP memudahkan ratusan perusahaan mengelola bisnis setiap hari

Jadwalkan Demo

Sindhu Partomo
Sindhu Partomo

Seorang penulis dengan fokus pada Branding dan Digital Marketing

You Might Also Like

Hubungi kami via whatsapp