Pernahkah perusahaan Anda menerima pembayaran dalam bentuk bilyet giro, memegang obligasi sebagai instrumen investasi, atau bingung bagaimana mencatat cek yang belum cair di laporan keuangan? Ketiganya berkaitan erat dengan satu istilah hukum yang sama, yaitu surat berharga.
Surat berharga adalah surat yang diterbitkan sebagai bukti pemenuhan kewajiban pembayaran uang, sekaligus memberi hak tagih kepada pemegangnya. Instrumen ini diakui negara, dilindungi hukum, dan bisa dipindahtangankan sehingga fungsinya menyerupai uang tunai dalam transaksi bisnis maupun investasi.
Artikel ini membahas pengertian, unsur, jenis, manfaat, dasar hukum, hingga cara mencatat surat berharga dalam laporan keuangan perusahaan.
Apa Itu Surat Berharga? Pengertian, Unsur, dan Ciri-Cirinya
Surat berharga adalah dokumen yang oleh penerbitnya sengaja dibuat sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah uang, di mana pembayaran itu tidak dilakukan dengan uang tunai melainkan melalui alat bayar lain berupa surat.
Secara hukum, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perbankan, sebagaimana diubah oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mendefinisikan surat berharga sebagai surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk kewajiban penerbit lain yang lazim diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang.
Ada tiga unsur yang membuat sebuah dokumen tergolong surat berharga:
- Surat bukti tuntutan utang. Dokumen ini adalah akta yang menjadi bukti adanya perikatan utang antara penerbit dan pemegangnya.
- Pembawa hak. Hak tagih melekat pada fisik surat itu sendiri, sehingga jika surat hilang, hak menuntutnya pun ikut hilang.
- Mudah diperjualbelikan. Surat berharga umumnya berbentuk "atas tunjuk" atau "atas pengganti" sehingga bisa dipindahtangankan lewat penyerahan langsung atau endosemen.
Ciri-cirinya meliputi bentuk dokumen tertulis, memuat perintah atau janji tanpa syarat, mencantumkan nama pihak yang wajib membayar, tanggal jatuh tempo, serta tanda tangan penerbit sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Jenis-Jenis Surat Berharga di Indonesia?
Berdasarkan sumber hukumnya, surat berharga di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan yang diatur di luar KUHD melalui undang-undang sektor keuangan.
| Jenis | Dasar Hukum | Sifat Pemindahan | Contoh Penggunaan |
|---|---|---|---|
| Wesel | KUHD Pasal 100 s.d. 173 | Endosemen | Perintah bayar dalam transaksi dagang |
| Surat Sanggup | KUHD Pasal 173 s.d. 177 | Endosemen | Kesanggupan bayar untuk pelunasan utang |
| Cek | KUHD Pasal 178 s.d. 229 huruf d | Atas tunjuk/pembawa | Penarikan dana tunai dari rekening bank |
| Saham | UU Pasar Modal jo. UU P2SK | Jual beli di bursa | Bukti penyertaan modal perusahaan |
| Obligasi, SUN & SBSN | UU Pasar Modal, UU 24/2002, UU 19/2008, jo. UU P2SK | Jual beli di pasar sekunder | Instrumen investasi berbunga/kupon |
Wesel dan surat sanggup sama-sama berisi janji pembayaran, tapi wesel adalah perintah bayar dari penerbit kepada pihak ketiga, sedangkan surat sanggup merupakan kesanggupan penerbit sendiri untuk membayar. Cek berbeda dari keduanya karena bisa langsung dicairkan tunai di bank tertarik.
Adapun saham dan obligasi, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), berfungsi ganda sebagai instrumen investasi sekaligus surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Apa Manfaat Surat Berharga bagi Bisnis dan Individu?
Secara yuridis, surat berharga berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, alat pemindahan hak tagih, dan bukti hak tagih yang kuat di mata hukum.
Secara ekonomi, surat berharga memangkas kebutuhan membawa uang tunai dalam jumlah besar saat bertransaksi, sekaligus membuka akses pendanaan lewat penerbitan obligasi atau saham. Sebagai instrumen investasi, Surat Berharga Negara ritel bahkan bisa diakses mulai dari Rp1 juta, sehingga terjangkau bagi investor individu maupun kas perusahaan yang ingin menempatkan dana idle secara aman.
Apa Dasar Hukum Surat Berharga di Indonesia?
Pengaturan surat berharga di Indonesia tersebar di beberapa peraturan, bukan hanya satu undang-undang tunggal.
| Peraturan | Ruang Lingkup |
|---|---|
| KUHD Buku I Bab VI dan VII | Wesel, surat sanggup, cek, kuitansi atas tunjuk |
| UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo. UU No. 10/1998 jo. UU P2SK | Definisi umum surat berharga |
| UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal jo. UU P2SK | Efek: saham, obligasi, unit penyertaan, derivatif |
| UU No. 24/2002 tentang Surat Utang Negara jo. UU P2SK | Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara |
| UU No. 19/2008 tentang SBSN | Sukuk negara/Surat Berharga Syariah Negara |
UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berfungsi sebagai omnibus law yang memperbarui sebagian besar ketentuan di atas, termasuk memperluas definisi surat berharga dalam UU Perbankan.
Bagaimana Mencatat Surat Berharga dalam Laporan Keuangan?
Klasifikasi surat berharga di neraca menentukan bagaimana nilainya dilaporkan. Surat berharga yang likuid dan ditujukan untuk dicairkan dalam satu tahun, seperti cek yang belum disetor, dicatat sebagai bagian aset lancar. Sementara saham dan obligasi yang dipegang lebih dari satu tahun masuk kategori investasi jangka panjang.
Sesuai PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan, perusahaan mengklasifikasikan investasi pada surat berharga ke dalam salah satu dari tiga kategori pengukuran, yaitu nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL), nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI), atau biaya perolehan diamortisasi, tergantung model bisnis dan pola arus kas kontraktualnya.
Peringatan: Salah menempatkan obligasi sebagai aset lancar padahal seharusnya investasi jangka panjang dapat mendistorsi rasio likuiditas perusahaan dan mengarah pada keputusan manajemen yang keliru.
Di sinilah sistem akuntansi seperti Ukirama ERP berperan, dengan modul keuangan yang membantu mengklasifikasikan aset investasi secara konsisten dan menyajikan laporan keuangan yang akurat secara real-time, tanpa perlu rekap manual antaraset.

