Pernahkah perusahaan Anda tiba-tiba menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), padahal Anda merasa laporan pajak selama ini sudah beres? Bagi banyak wajib pajak, momen ini terasa mengejutkan. Padahal surat tersebut, yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), adalah bagian normal dari sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Artikel ini menjelaskan pengertian, jenis, fungsi, hingga kapan SKP diterbitkan, supaya Anda tidak salah langkah saat menerimanya.

Apa Itu Surat Ketetapan Pajak (SKP)?

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, kelebihan pembayaran pajak, atau bahwa pajak yang terutang nihil. Definisi ini merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut ketentuan ini, SKP hanya mencakup empat jenis surat: SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB. Banyak artikel di internet memasukkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai jenis kelima SKP. Padahal, STP diatur terpisah dalam Pasal 1 angka 20 UU KUP dan secara hukum bukan bagian dari SKP, meskipun keduanya sama-sama lahir dari hasil pemeriksaan atau data perpajakan dan diproses lewat prosedur yang berdekatan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2023. Artikel ini tetap membahas STP sebagai pembanding karena kedua surat ini kerap muncul bersamaan dalam praktik.

Apa Saja Jenis Surat Ketetapan Pajak?

Berikut penjelasan singkat setiap jenis SKP, dilengkapi tabel perbandingan supaya Anda bisa langsung melihat kondisi penerbitan dan konsekuensinya.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan ketika hasil pemeriksaan menunjukkan pajak yang harus dibayar lebih besar daripada yang sudah disetorkan wajib pajak. SKPKB adalah jenis yang paling sering diterima perusahaan, biasanya akibat selisih perhitungan atau keterlambatan pelaporan SPT Masa.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terbit saat kredit pajak yang dibayarkan wajib pajak ternyata lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang. SKPLB baru diterbitkan setelah ada permohonan tertulis dan pemeriksaan dari DJP.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) menyatakan bahwa jumlah pajak yang dibayar sama persis dengan jumlah pajak yang terutang, sehingga tidak ada kurang maupun lebih bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) berfungsi sebagai koreksi atas SKPKB yang sudah terbit sebelumnya, dikeluarkan bila DJP menemukan data baru yang menunjukkan masih ada pajak terutang yang belum dilunasi.

Jenis SuratDasar HukumKondisi PenerbitanJangka WaktuKonsekuensi bagi Wajib Pajak
SKPKBPasal 13 UU KUPPajak terutang lebih besar dari yang dibayar/dilaporkanMaks. 5 tahun sejak pajak terutangMelunasi kekurangan pajak plus sanksi bunga
SKPLBPasal 17 UU KUPKredit pajak lebih besar dari pajak terutang, atas permohonan WPMaks. 12 bulan sejak permohonan diterimaBerhak menerima pengembalian kelebihan bayar
SKPNPasal 17A UU KUPJumlah dibayar sama dengan pajak terutangSesuai jangka waktu pemeriksaan SPTTidak ada kewajiban tambahan
SKPKBTPasal 15 UU KUPDitemukan data baru setelah SKPKB terbitMaks. 5 tahun sejak pajak terutangMelunasi tambahan pajak plus sanksi bunga
STP (bukan SKP, sering disandingkan)Pasal 14 & Pasal 1 angka 20 UU KUPSalah tulis/hitung SPT, sanksi administrasi, atau faktur pajak bermasalahTidak dibatasi 5 tahun secara khususMembayar tagihan pokok dan/atau sanksi bunga/denda

Apa Fungsi Surat Ketetapan Pajak?

SKP bukan sekadar dokumen administratif. Berdasarkan UU KUP, surat ini memiliki empat fungsi utama.

Pertama, fungsi penetapan, yaitu menentukan secara resmi berapa jumlah pajak terutang atau kelebihan pembayaran pajak wajib pajak. Kedua, fungsi penagihan, karena SKPKB dan SKPKBT menjadi dasar hukum bagi DJP untuk menagih kekurangan pajak beserta sanksinya. Ketiga, fungsi koreksi, karena SKP membetulkan selisih antara SPT yang dilaporkan wajib pajak dan hasil pemeriksaan DJP. Keempat, fungsi perlindungan hak wajib pajak, sebab SKP membuka jalur resmi bagi Anda mengajukan keberatan, banding, atau permohonan pembetulan jika penetapan tersebut dirasa keliru.

Kapan Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan oleh DJP?

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak wajib pajak mengira SKP hanya terbit setelah pemeriksaan pajak formal. Faktanya, ada beberapa pemicu penerbitan SKP menurut Pasal 2 PMK Nomor 80 Tahun 2023.

Setelah pemeriksaan pajak, baik rutin maupun khusus. Ini pemicu paling umum, biasanya terjadi ketika DJP menemukan selisih antara SPT yang dilaporkan dan data yang dimiliki DJP, misalnya dari faktur pajak, laporan keuangan, atau data pihak ketiga.

Sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). DJP bisa menerbitkan SKP untuk masa pajak sebelum status tersebut resmi terdaftar, apabila ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Sebelum atau sesudah penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP. SKP tetap bisa terbit untuk menagih kewajiban pajak yang tersisa meskipun status wajib pajak sudah tidak aktif.

Saat ditemukan data atau informasi baru yang menunjukkan ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, termasuk dari hasil pengawasan rutin.

Menariknya, mulai 2026 kewenangan menerbitkan SKP tidak lagi hanya milik pemeriksa pajak formal. DJP memperluas peran Account Representative (AR) agar bisa langsung menerbitkan SKP untuk temuan dalam pemeriksaan sederhana, tanpa menunggu proses pemeriksaan penuh. Kebijakan ini membuat pengawasan pajak berjalan lebih cepat, sehingga penting bagi Anda menjaga kerapian data pajak setiap bulan, bukan hanya menjelang tutup buku tahunan.

Yang Perlu Anda Siapkan Saat DJP Melakukan Pemeriksaan

  • Salinan SPT Masa dan SPT Tahunan 3 sampai 5 tahun terakhir
  • Faktur pajak, invoice, dan bukti potong yang terhubung dengan SPT
  • Hasil rekonsiliasi antara laporan keuangan dan laporan pajak
  • Kontak person yang memahami alur transaksi perusahaan

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Setelah Menerima SKP?

Menerima SKP bukan akhir dari cerita. Anda memiliki hak sekaligus kewajiban yang perlu segera ditindaklanjuti.

Jika Anda setuju dengan isi SKP, terutama SKPKB atau SKPKBT, kewajiban Anda adalah melunasi kekurangan pajak beserta sanksinya dalam jangka waktu satu bulan sejak SKP diterbitkan.

Jika Anda tidak setuju, Anda berhak mengajukan keberatan ke DJP dalam waktu tiga bulan sejak SKP diterima, dengan syarat sudah membayar jumlah yang disetujui lebih dahulu. Bila keberatan ditolak, Anda masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Untuk kesalahan administratif seperti salah tulis nama, NPWP, atau salah hitung, Anda cukup mengajukan permohonan pembetulan, tanpa perlu melalui proses keberatan yang lebih panjang.