Daftar Isi
Kontributor: Arianta John Bangun, MBA, BKP, CTC
Editor: Sindhu Partomo, Ronny Rinaldi
Apa Itu Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22?
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pengecualian terhadap pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi tertentu.
PPh 22 sendiri adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan impor atau pembelian barang yang dilakukan oleh badan pemerintah, BUMN, atau perusahaan swasta yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. SKB untuk pajak ini bermanfaat bagi wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal.
SKB ini diatur dalam Peraturan DJP No PER-01/PJ/2021 yang telah dirubah dengan PER-21/PJ/2024 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
Tujuan SKB PPh 22 adalah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Pengurangan beban pajak diharapkan bisa meningkatkan likuiditas usaha serta memudahkan transaksi bisnis, khususnya yang melibatkan impor.
Siapa yang Berhak Mengajukan SKB PPh 22?
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan SKB PPh 22. Wajib pajak perlu memiliki track record perpajakan yang baik, serta aktif melaporkan SPT Tahunan. Utamanya, SKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kondisi tertentu antara lain
Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dan/atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal
Wajib Pajak yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final
Jenis Transaksi yang Dapat Dikecualikan dari PPh 22:
Impor barang untuk keperluan produksi
Pembelian barang yang digunakan untuk proyek tertentu yang tidak bertujuan untuk diperdagangkan
Transaksi lain yang diatur oleh Menteri Keuangan sebagai objek pengecualian.
Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan SKB PPh 22
Untuk mengajukan SKB PPh 22, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan Umum:
Wajib pajak harus memiliki NPWP yang valid.
Telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan permohonan SKB.
Mengalami kerugian fiskal dan/atau berhak melakukan kompensasi kerugian fikal
Laporan Keuangan dan Perhitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan
Ketentuan Khusus:
Untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi atau belum sampai pada tahap produksi komersial, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi, seperti Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan.
Prosedur Permohonan SKB PPh 22
Permohonan SKB PPh 22 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan dokumen persyaratan umum.
Proses Verifikasi:
Setelah permohonan diajukan, DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKB PPh 22
SKB PPh 22 memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya berlaku selama satu tahun pajak atau sesuai dengan proyek yang dikerjakan. Perpanjangan SKB dapat dilakukan jika masa berlaku hampir habis dan transaksi yang bersangkutan masih berlangsung. Proses perpanjangan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan baru.
Tanya Jawab Seputar SKB PPh 22
Apakah SKB hanya untuk perusahaan yang rugi?
- Ya, umumnya SKB diberikan untuk perusahaan yang mengalami kerugian. Jika perusahaan sudah mendapatkan keuntungan, maka dianggap bahwa kondisi cashflow sudah baik. SKB ini ditujukan untuk membantu pengusaha baru atau yang mengalami kesulitan keuangan.
Apa saja jenis-jenis SKB?
- Jenis-jenis SKB meliputi SKB Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22 (baik lokal maupun impor), serta PPh 23.
Apa saja syarat untuk mengajukan SKB PPh 22?
- Berdasarkan peraturan, SKB PPh 22 dapat diajukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang baru berdiri, serta perusahaan yang dalam keadaan rugi.
Industri apa yang saat ini didukung oleh pemerintah lewat pemberian SKB?
- Saat ini pemerintah sedang fokus mendukung peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Banyak komponen kendaraan listrik diimpor dari luar negeri, sehingga pengusaha yang bergerak dalam impor sparepart kendaraan listrik dapat mengajukan SKB PPh 22.
Apa saja faktor yang bisa menyebabkan SKB ditolak?
- Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki persyaratan yang berbeda. SKB biasanya ditolak jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi oleh Wajib Pajak.
Berapa lama jangka waktu pengajuan SKB?
- Keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan SKB akan diberikan dalam waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh otoritas pajak.
Apakah ada batas pengajuan SKB?
- Tidak ada batasan dalam pengajuan SKB. Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan jika permohonan sebelumnya ditolak.
Adakah barang tertentu yang bisa diajukan untuk SKB?
- Semua jenis barang dapat diajukan untuk mendapatkan SKB, tanpa ada pembatasan jenis barang.
Apakah SKB bisa diajukan oleh perorangan?
- Bisa. Orang pribadi maupun UMKM yang sudah melakukan pembukuan dapat mengajukan SKB, karena dalam pengajuan diperlukan lampiran laporan keuangan.
Jika sudah mendapatkan SKB, apakah kita masih perlu Bupot (Bukti Pemotongan) dari lawan transaksi untuk dijadikan kredit pajak akhir tahun?
- Tidak perlu. Dengan adanya SKB, pajak tidak akan dipotong lagi. Namun, SKB harus dilampirkan di setiap transaksi. Jika SKB tidak dilampirkan, lawan transaksi akan tetap memotong pajak sesuai ketentuan.
Kesimpulan
SKB PPh 22 memberikan manfaat besar bagi wajib pajak yang ingin mengurangi beban pajak dalam transaksi besar seperti impor. Penting bagi wajib pajak untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga kepatuhan pajak agar dapat memanfaatkan SKB PPh 22 secara optimal. Konsultasi dengan ahli pajak juga dianjurkan untuk mempermudah proses pengajuan dan penggunaan SKB.
*Arianta John Bangun, MBA, BKP, CTC, adalah partner firma konsultan pajak Ideatax. Artikel ini adalah hasil kerjasama antara Ukirama dan Ideatax.