Dalam transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain terdapat syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara kedua perusahaan baik sebagai pihak penjual maupun pihak pembeli. Syarat-syarat tersebut dapat berupa syarat pembayaran barang dagang maupun syarat penyerahan barang atau pengiriman barang dagang. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai syarat penyerahan barang atau yang disebut juga syarat pengiriman barang.Syarat penyerahan barang dagang dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan yang dibuat bersama antara penjual dan pembeli tentang tempat penyerahan atau pengiriman barang dagang yang diperjualbelikan dan juga kesepakatan bersama mengenai penyerahan tanggung jawab terhadap barang dagang dari penjual ke pembeli.Secara umum, syarat penyerahan barang menjelaskan tentang satu pihak (antara pihak pembeli atau pihak penjual) yang akan bertanggung jawab dalam menanggung beban angkut pembelian suatu barang dagang dan risiko terhadap barang dagang yang akan diangkut dalam perjalanan dari gudang pihak penjual ke gudang pihak pembeli yang tentunya telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Syarat penyerahan barang secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
- FOB (Free on Board) Shipping Point
FOB Shipping Point merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau yang biasa disebut ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab pembeli. Barang yang sudah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih dalam perjalanan ke gudang pembeli, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan. Saat barang dagang yang dipesan oleh pembeli sudah keluar dari gudang penjual maka baik dari pihak penjual maupun pembeli dapat langsung melakukan pencatatan atau penjurnalan persediaan barang dagang dalam proses transaksi jual beli antara kedua belah pihak meskipun barang yang dikirim belum sampai ke gudang pembeli sekalipun.
- FOB (Free on Board) Destination
FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli.Proses pencatatan atau penjurnalan persediaan barang terhadap pembelian barang dapat dicatat ketika barang dagang tersebut sudah sampai kepada pihak pembeli. Dalam syarat penyerahan barang FOB Destination, besarnya biaya angkut pembelian barang tidak dapat diketahui oleh pihak pembeli. Hal ini dikarenakan biaya angkut barang sudah termasuk dalam harga barang yang dibeli oleh pihak pembeli sehingga dalam pembukuan pada pihak pembeli tidak dicantumkan biaya angkut barang melainkan hanya ada pencatatan harga beli barang dagang tersebut.Berikut pembahasan mengenai syarat penyerahan barang yang berupa FOB Shipping Point dan FOB Destination. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda dalam memahami lebih dalam mengenai seluk beluk akuntansi.