Pernahkah Anda mendengar istilah tax amnesty di berita, lalu bertanya-tanya apa hubungannya dengan bisnis yang Anda jalankan sehari-hari? Istilah ini memang sering muncul saat pemerintah membahas reformasi perpajakan, tapi banyak pemilik usaha — terutama di sektor retail, F&B, dan trading — belum benar-benar paham apa itu tax amnesty, siapa yang berhak mengikutinya, dan apakah program ini masih berlaku hari ini.
Artikel ini mengupas pengertian tax amnesty, ketentuan resminya berdasarkan peraturan yang berlaku, manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak, sekaligus status terbaru program ini di tahun 2026. Di bagian akhir, Anda juga akan menemukan cara menjaga kepatuhan pajak bisnis tanpa harus menunggu program pengampunan berikutnya.
Apa Itu Tax Amnesty?
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan cara membayar uang tebusan pada tarif tertentu. Sebagai imbalannya, wajib pajak mendapat penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana perpajakan atas harta yang diungkapkan.
Di Indonesia, dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Objek tax amnesty bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri, tapi juga aset di dalam negeri yang laporannya belum akurat — misalnya properti, kendaraan, tabungan, atau inventory bisnis yang belum tercatat rapi di pembukuan.
Tax Amnesty di Indonesia
Indonesia sudah dua kali menjalankan program pengampunan pajak berskala nasional sejak 2016. Setelah PPS 2022 berakhir, muncul wacana tax amnesty jilid III yang sempat masuk pembahasan program legislasi nasional (prolegnas). Namun, hingga pertengahan 2026, wacana ini belum menjadi undang-undang dan tidak ada program pengampunan pajak yang aktif berjalan. Kementerian Keuangan sendiri terlihat berhati-hati membuka opsi amnesti berulang, karena dikhawatirkan justru menurunkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam jangka panjang.
Ketentuan dan Syarat Mengikuti Tax Amnesty
Meski saat ini tidak ada program tax amnesty yang aktif, memahami ketentuannya tetap berguna sebagai referensi jika program serupa dibuka kembali di masa depan. Berikut ketentuan utama berdasarkan program-program sebelumnya.
Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek dan objek tax amnesty diatur sebagai berikut:
- Setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak mengikuti program ini
- Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) — seperti petani, nelayan, pensiunan, atau pekerja migran Indonesia — dapat memilih tidak ikut
- WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak berpenghasilan dari Indonesia juga dapat memilih untuk tidak mengikuti program ini
Fasilitas yang Diperoleh Wajib Pajak
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty memperoleh beberapa fasilitas berikut:
- Penghapusan pajak terutang (PPh, PPN, dan/atau PPnBM) beserta sanksi administrasi dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapannya
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang sudah terbit
- Bebas dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk periode yang diungkapkan
- Penghentian proses pemeriksaan yang sedang berjalan, jika ada
- Penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, dan saham
Kewajiban Setelah Mengikuti Program
Fasilitas di atas datang dengan sejumlah kewajiban. Harta yang direpatriasi dari luar negeri wajib diinvestasikan di dalam negeri selama minimal 3 tahun, misalnya dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), obligasi BUMN, atau instrumen keuangan lain yang ditentukan pemerintah. Wajib pajak juga harus melaporkan realisasi investasi tersebut secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Manfaat Tax Amnesty bagi Wajib Pajak
Bagi pelaku usaha, manfaat tax amnesty tidak berhenti di penghapusan sanksi. Beberapa manfaat yang paling relevan untuk bisnis Anda:
- Kepastian hukum — harta yang sebelumnya belum dilaporkan menjadi legal secara administrasi perpajakan
- Kesempatan memperbaiki laporan keuangan — banyak bisnis kecil dan menengah memulai pembukuan yang lebih rapi setelah mengikuti program ini
- Terbebas dari risiko pemeriksaan mendadak — mengurangi kekhawatiran atas potensi audit pajak di kemudian hari
- Dasar akuntansi yang lebih bersih untuk pengajuan pinjaman, kerja sama bisnis, atau ekspansi ke pasar baru
Di luar manfaat individu, tax amnesty juga diharapkan mendorong repatriasi modal dan meningkatkan penerimaan negara — meski tujuan ini bersifat makroekonomi dan berada di luar kendali wajib pajak perorangan.
Apakah Tax Amnesty Masih Berlaku di 2026?
Jawaban singkatnya: tidak. Per pertengahan 2026, tidak ada program tax amnesty nasional yang sedang berjalan. Program terakhir, PPS, sudah ditutup sejak Juni 2022. Wacana tax amnesty jilid III memang sempat dibahas, tapi belum disahkan menjadi undang-undang.
Bagi Anda yang saat ini punya kewajiban pajak yang belum terselesaikan, opsi yang tersedia bukan tax amnesty, melainkan jalur reguler seperti pembetulan SPT atau konsultasi langsung dengan kantor pajak setempat. Karena aturan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu, selalu verifikasi informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau konsultan pajak tepercaya. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti nasihat pajak profesional.

