5 Syarat Pengiriman Barang yang Umum dalam Bisnis

5_syarat_pengiriman_barang_yang_umum_dalam_bisnis

Dalam bisnis terkhusus perdagangan atau jual beli, kegiatan pengiriman barang adalah salah satu kegiatan utama. Kegiatan ini merupakan bagian dari alur distribusi sebelum akhirnya barang benar-benar sampai dan diterima konsumen. Kegiatan pengiriman barang bahkan sangat penting karena dalam kondisi normal menjadi syarat sebelum transaksi atau penyerahan uang dilakukan. Pentingnya pengiriman barang juga bukan karena kegiatan ini rutin dilakukan, melainkan juga karena memiliki risiko yang berpengaruh langsung pada bisnis. Oleh karena itulah, pengiriman barang dalam berbagai kegiatan jual beli memiliki syarat-syarat sendiri.Syarat pengiriman barang bisa dikatakan sebagai bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan yang dimaksud menyangkut beberapa hal, seperti beban angkut, lokasi serah terima, dan siapa yang bertanggung jawab. Namun selain itu, setidaknya ada 5 syarat yang umum dikenal dalam bisnis untuk pengiriman barang ini. Apa saja kelima syarat tersebut?

  1. Franko Gudang Pembeli

Istilah-istilah yang dipakai untuk syarat pengiriman barang ini mungkin masih asing bagi orang awam. Namun sebenarnya secara arti, hal-hal tersebut sudah sangat dipahami dan lumrah ditemui di masyarakat. Seperti syarat pengiriman yang pertama ini yang dinamai Franko Gudang Pembeli.Maksud dari Franco Gudang Pembeli adalah barang yang diperjual-belikan baru akan menjadi hak milik pembeli sepenuhnya setelah barang tersebut sampai di gudang pembeli. Hal ini artinya jika ada hal-hal yang terjadi selama proses pengiriman, maka sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab penjual, termasuk pula untuk urusan biaya angkut barang tersebut.

  1. Franko Gudang Penjual

Seperti namanya, Franko Gudang Penjual menjadi kebalikan dari Franko Gudang Pembeli. Maksud dari syarat Franco Gudang Penjual ini adalah barang yang sudah diperjual-belikan akan menjadi hak milik sepenuhnya pembeli saat barang sudah keluar dari gudang penjualnya. Hal ini artinya semua risiko yang terjadi dalam proses pengiriman menjadi tanggung jawab dari pembeli, termasuk untuk biaya kirim atau angkut barang tersebut.

  1. Free On Board Shipping Point

Perlu diketahui bahwa Free On Board (FOB) Shipping Point berlaku hanya untuk pengiriman barang dengan kapal laut. Syarat ini memiliki maksud bahwa barang yang diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli sepenuhnya pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan tempat penjual. Misalkan, penjual berada di Kota Surabaya dan pembeli di Kota Jakarta. Maka, urusan barang sudah beralih ke pembeli ketika barang sudah di atas kapal di Pelabuhan Surabaya. Hal ini artinya, semua bentuk risiko selama perjalanan di atas kapal sampai ke gudang pembeli, menjadi tanggung jawab pembeli.

  1. Free On Board Destination Point

Mirip dengan FOB Shipping Point, Free On Board Destination Point juga hanya berlaku untuk pengiriman barang menggunakan kapal laut. Bedanya, pada FOB Destination Point barang yang diperjual-belikan menjadi hak milik pembeli sepenuhnya pada saat barang sudah berada di pelabuhan pembeli. Misalkan, penjual berada di Kota Surabaya dan pembeli berada di Kota Jakarta. Maka, urusan barang baru akan beralih ke pembeli ketika barang sudah sampai di Pelabuhan Jakarta.Hal ini artinya, semua bentuk risiko yang terjadi di atas kapal masih menjadi tanggung jawab penjual, sedangkan tanggung jawab beralih ke pembeli ketika barang sudah tiba di pelabuhan pembeli sampai ke gudang pembeli. Bagaimana dengan ongkos kapal dan bongkar muat? Untuk hal ini juga artinya masih menjadi tanggungan penjual.

  1. Cost Insurance and Freight

Namanya Cost Insurance and Freight, ini artinya semua ongkos, asuransi, dan biaya angkut menjadi tanggungan penjual. Hal ini merupakan bentuk perjanjian atau kesepakatan penjual dan pembeli yang biasanya juga dilengkapi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual. Jika komisi tersebut dimasukan, maka ada pula yang menyebutnya Cost Insurance and Freight Inclusive Commision.Kelima syarat di atas yang menjadi cara-cara umum yang dilakukan dalam pengiriman barang. Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah penyerahan dan pembayaran barang. Tak ada salahnya pula Anda mengetahui syarat apa saja dalam melakukan penyerahan dan pembayaran barang. Syarat-syarat yang dimaksud sangat lumrah dalam kegiatan jual beli perusahaan, yaitu:

  1. Bill Of Lading, yang bisa juga disebut Konosemen yaitu daftar barang yang dikirim oleh penjual kepada pembeli. Bill of Lading ini bisa dikatakan sebagai dokumen induk yang harus dilampirkan dalam pengiriman barang bersama dengan dokumen penunjang lainnya.
  2. Faktur atau Invoice, yakni dokumen dari penjual tentang catatan barang yang dikirim beserta daftar harganya. Faktur juga menjadi dokumen jual beli yang paling umum dan pasti selalu disertakan dalam setiap kegiatan jual beli.
  3. Polis Asuransi (Insurance Policy) adalah dokumen bukti bahwa barang yang dikirim sudah diasuransikan. Perlu diketahui pula bahwa penanggung asuransi ini bisa dari penjual atau juga bisa dari pembeli tergantung jenis pengirimannya. Jika berupa Free On Board dan Cost and Freight, maka asuransi ditanggung pembeli. Sedangkan untuk Cost Insurance and Freight dan Loco (Pembelian di gudang penjual), maka asuransi ditanggung penjual.
  4. Sertifikat Keaslian dan Asal Barang (Certificate of Origin), yaitu dokumen penunjang berupa surat berisi bukti keaslian barang yang dibuat oleh kamar dagang negara penjual.
  5. Daftar timbangan atau weight list, yakni dokumen penjunang sebagai surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan asal atau embarkasi.

Setelah semua proses di atas dilalui, maka akan berlanjut kepada proses pencatatan atau penjurnalan. Akuntan pada masing-masing perusahaan pun akan mengambil peran di sini. Bagi pihak pembeli, prosesnya tentu saja dengan mencatat semua barang yang sudah diterima.Sebelumnya juga sudah diketahui bahwa dalam syarat pengiriman Free On Board Destination Point, biaya angkut menjadi tanggungan penjual. Artinya, pembeli tidak akan tahu berapa biaya angkutnya alias sudah termasuk dalam biaya pembelian barang. Oleh karena itu, untuk pembukuannya tidak mencantumkan biaya angkut barang melainkan biaya atau harga beli barang saja.Semua proses pencatatan dan penjurnalan tersebut juga tentunya akan semakin mudah jika menggunakan aplikasi khusus akuntansi. Aplikasi dari Ukirama ERP adalah pilihannya karena semua pencatatan akan terintegrasi. Hal ini tentunya membuat kegiatan akuntansi menjadi lebih mudah dan akurat.


You Might Also Like