Apa Itu Barang Kena Pajak Tidak Berwujud beserta Contohnya

apa_itu_barang_kena_pajak_tidak_berwujud_beserta_contohnya

Kita pasti sangat familiar dengan istilah pajak kendaraan bermotor. Pajak ini adalah sejumlah tarif yang dikenakan kepada orang pribadi maupun suatu badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan yang dikenakan untuk tempat tinggal dan tanah yang kita miliki juga merupakan sesuatu yang sudah sangat umum kita dengar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kendaraan bermotor, bangunan, dan tanah adalah barang kena pajak. Secara umum, barang kena pajak adalah barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Jika ada barang kena pajak, maka sudah pasti ada barang tidak kena pajak. Barang hasil pertambangan atau pengeboran seperti minyak mentah, gas bumi, serta pasir dan kerikil termasuk yang tidak dikenakan pajak. Selain itu, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, garam, jagung, dan kedelai pun tidak dikenakan PPN. Mengapa? Karena barang-barang tersebut merupakan barang kebutuhan pokok banyak orang. Pemerintah tidak ingin warga negaranya harus menanggung beban hanya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. selain itu, uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk barang tidak kena pajak. Betul bahwa bahan-bahan makanan seperti contoh di atas tidak dikenakan pajak. Contoh yang serupa lainnya adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel serta makanan dan minuman yang diserahkan oleh pengusaha jasa boga atau katering. Peraturan terkait barang-barang tersebut tertera di dalam pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Kali ini kita akan membahas mengenai barang kena pajak tidak berwujud. Seperti namanya, barang ini memang tidak mempunyai wujud fisik seperti kendaraan bermotor, rumah, atau tanah. Walaupun demikian, barang ini tetap dikenakan pajak. Berikut ini contohnya:

  1. Hak cipta. Hak ini merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya. Beberapa bidang yang memiliki hak cipta pada karya-karya yang dihasilkan adalah bidang kesusastraan, karya ilmiah, dan kesenian. Dengan demikian dapat dikatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan desain atau rancangan, merek dagang, formula, dan hak kekayan intelektual/industrial termasuk ke dalam barang kena pajak tidak berwujud.
  2. Peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Bantuan tambahan atau pelengkap yang dibutuhkan untuk menggunakan hak dalam bidang industrial, komersial, atau ilmiah.
  4. Hak yang berkaitan dengan siaran televisi dan radio. Dalam hal ini, barang tidak berwujud yang dikenakan pajak adalah hak menggunakan gambar bergerak (motion picture films), film, dan pita video (siaran televisi) dan pita suara (siaran radio).
  5. Pelepasan sebagian maupun seluruh hak yang berkaitan dengan pemberian hak atas kekayaan intelektual/industrial.  

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Apakah mungkin untuk melakukan ekspor barang kena pajak yang tidak berwujud? Sangat mungkin! Seperti yang sudah dijelaskan pada contoh di atas, hak cipta adalah salah satu contoh barang kena pajak tidak berwujud. Contoh yang sangat familiar adalah penyerahan hak cipta suatu merek dagang perusahaan A kepada pemakai merek dagang tersebut di negara lain. Penyerahan hak cipta merek dagang tersebut menunjukkan adanya kegiatan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud di luar wilayah pabeannya. Hal inilah yang disebut dengan ekspor barang kena pajak tidak berwujud.Tidak semua pengusaha dapat melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud. Hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang boleh melakukan hal tersebut. sesuai dengan ketentuan No. 197/PMK.03/2013, seorang wajib pajak dapat dikategorikan sebagai PKP jika transaksi penjualan per tahunnya melebihi Rp 4,8 miliar. Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP yaitu memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT masa PPN. Dalam hal ini, pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban-kewajiban tersebut.

Tarif PPN Atas Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pada dasarnya semua barang dan jasa dikenai PPN. Walaupun memang ada  pengecualian untuk beberapa jenis barang dan jasa sesuai dengan yang sudah ditetapkan di dalam pasal 4A Undang-Undang No 8 Tahun 1893 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Barang kena pajak, baik  berwujud maupun tidak berwujud, merupakan objek pajak yang dikenakan tarif PPN. Namun, ada kekhususan yang diberikan bagi pengusaha yang mengekspor barang dan jasa kena pajak tidak berwujud. khusus untuk pengusaha tersebut akan dikenakan tarif sebesar 0% sebagaimana tertulis di dalam Undang-Undang PPN pasal 7 ayat 2. Penetapan kekhususan ini tentunya memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai. Berikut ini penjelasannya:

  1. Dengan pemberlakuan tarif pajak senilai 0%, diharapkan kegiatan dan volume ekspor akan semakin meningkat. Diharapkan nantinya kondisi ini akan ikut meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).
  2. Untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi kenaikan tarif dimana yang paling rendah adalah 5% dan yang paling tinggi 15% (sesuai dengan yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah). 

Sesuai yang sudah disebutkan di atas terkait dengan adanya ekspor barang kena pajak tidak berwujud, maka terdapat ketentuan dalam penyerahan barang kena pajak tidak berwujud. berikut ini ketentuannya:

  1. Saat harga atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud ditetapkan sebagai piutang atau penghasilan. Selain itu, penyerahan juga dapat dilakukan pada saat faktur penjualan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mana penerbitannya dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten
  2. Pada saat kontrak atau perjanjian ditandatangani. Selain itu bisa juga dilakukan pada saat fasilitas atau kemudahan sudah tersedia nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Hal ini boleh dilakukan jika kondisi pada poin pertama tidak diketahui.       

Peraturan bahwa faktur pajak harus dibuat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pada saat penyerahan barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak harus ditaati. Hal ini tetap harus dilakukan meskipun pembeli tidak termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak. Terkait dengan pajak PPN yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud pun sudah diatur yaitu sebesar 10% dari nilai barang kena pajak tidak berwujud tersebut.


You Might Also Like