Apa Itu Objek Pajak dan Subjek Pajak beserta Contohnya

apa_itu_objek_pajak_dan_subjek_pajak_beserta_contohnya

Setiap pajak pasti memiliki objek dan subjek. Secara sederhana, yang dinamakan objek pajak adalah sumber pendapatan yang terkena pajak. Sementara subjek pajak merupakan orang atau entitas yang memang menjadi subjek pajak. Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Adapun orang yang memiliki entitas dan memiliki kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Informasi selengkapnya tentang subjek dan objek pajak, silahkan simak penjelasan di bawah ini:

Pengertian Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan orang, kesatuan, atau badan yang sudah memiliki syarat-syarat subjektif. Salah satu syarat tersebut adalah bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak bisa dikatakan wajib pajak jika ia telah memiliki syarat-syarat objektif. Subjek pajak tidak sama dengan subjek hukum sehingga agar bisa menjadi subjek pajak maka tidak harus menjadi subjek hukum.Jadi, firma, perkumpulan, maupun warisan yang masih belum dibagi-bagi dan menjadi satu kesatuan sehingga bisa disebut sebagai subjek pajak. Untuk orang gila, anak yang masih di bawah umur bisa disebut sebagai wajib maupun subjek pajak, namun masih perlu adanya penunjukkan wali yang bisa dipertanggungjawabkan dalam memenuhi kewajibannya.

Pengertian Objek Pajak

Pengertian objek pajak adalah penghasilan itu sendiri. Ada juga yang mengartikannya dengan lebih luas sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang bisa digunakan untuk kebutuhan konsumsi maupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.Berdasarkan keterangan yang terdapat pada Undang – Undang No. 17 tahun 2000 tentang PPh (Pajak Penghasilan). Setidaknya ada 3 yang merupakan subjek pajak PPh, yakni perorangan, warisan, dan badan. Untuk subjek pajak juga digolongkan menjadi 2, yaitu subjek pajak asing dan subjek pajak domestik.

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Asing

Adapun yang merupakan subjek pajak dalam negeri antara lain sebagai berikut:

  • Seseorang yang tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan maupun yang berdomisili di Indonesia.
  • Orang yang menetap di Indonesia dalam kurun waktu minimal 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan maupun orang yang berada di dalam tahun pajak dan memiliki niat untuk menetap di Indonesia.
  • Harta warisan yang masih belum dibagi sebagai satu unit.

Sementara untuk subjek pajak asing antara lain yaitu:

  • Seseorang yang tidak tinggal atau menetap di Indonesia maupun orang yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dimana mereka biasanya melakukan kegiatan maupun bisnisnya melalui pendirian permanen di Indonesia.
  • Badan yang tidak berdomisili atau tidak didirikan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya dengan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Badan yang tidak berlokasi dan tidak didirikan di Indonesia yang memperoleh pendapatan bukan dari Indonesia dan bukan pula karena menjalankan bisnis maupun melakukan kegiatan melalui pendirian permanen.

Lalu bagaimana dengan objek pajak penghasilan? Objek pajak penghasilan atau PPh merupakan pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak. Pendapatan ini diperoleh melalui pembayaran pajak baik dari dalam maupun luar negeri, contohnya seperti di bawah ini:

  • Hadiah, pekerjaan, undian, maupun kegiatan sejenisnya.
  • Penggantian maupun kompensasi yang masih ada kaitannya dengan pekerjaan maupun layanan yang diperoleh, termasuk di dalamnya gaji, tunjangan, upah, honorarium, bonus, gratifikasi, komisi, pensiun, atau bentuk kompensasi yang lainnya selain yang ditentukan oleh Undang – Undang Pajak Penghasilan.
  • Laba operasional
  • Laba yang diperoleh melalui pengalihan atau penjualan. Misalnya laba yang diperoleh dari pengalihan.
  • Keuntungan yang diperoleh karena likuidasi, konsolidasi, merger, ekspansi, pengambilan dan penyelesaian bisnis.
  • Surplus Bank Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham dan juga efek yang lain pada bursa efek.
  • Penghasilan dan juga pengalihan harta dalam bentuk tanah dan juga bangunan.
  • Royalti
  • Sewa dan juga pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset.
  • Keuntungan yang didapatkan karena adanya perbedaan valuta asing.
  • Premi asuransi.
  • Bunga yang termasuk premi, hadiah, maupun diskon yang digunakan sebagai jaminan dalam pembayaran hutang.
  • Dividen dengan berdasarkan nama dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya deviden yang berasal dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis dan juga distribusi sisa hasil operasi koperasi.
  • Manfaat yang didapatkan dari perusahaan, kemitraan maupun entitas yang lain dikarenakan adanya pengalihan harta terhadap pemegang saham, anggota, maupun sekutu.

Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek PBB merupakan seseorang atau entitas yang dinyatakan benar-benar berstatus di bumi dan bangunan serta mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut. Pembayaran pajak tidak bisa dijadikan sebagai bukti hak kepemilikan. Subjek PBB yang patuh terhadap kewajiban membayar PBB dengan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga bisa menjadi pembayar pajak.Selain itu, PBB masuk ke dalam pajak objektif yang mana pengenaan pajak atau target pajak lebih difokuskan pada objek pajak. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini ada beberapa ketentuan yang berhubungan dengan objek pajak PBB.

  • Bumi merupakan permukaan bumi yang meliputi daratan dan juga perairan pedalaman, tubuh bumi, dan juga lautan Indonesia.
  • Bangunan merupakan konstruksi teknis yang ditanam maupun melekat secara permanen pada perairan atau tanah. Bangunan juga merupakan jalanan lingkungan yang berada di kompleks bangunan seperti pabrik, hotel, maupun emplasemennya. Adapun yang merupakan kompleks unit bangunan antara lain: taman mewah, jalan raya, kolam renang, galangan kapal, tempat olahraga, dermaga, kilang minyak (air, gas, dan juga pipa minyak). 

Subjek dan Objek Pajak Akuisisi Hak atas Tanah dan Bangunan

Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu maupun entitas yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang dikenakan wajib pajak disebut BPHTB. Meskipun begitu, ada beberapa pihak yang ternyata dibebaskan dari tanggung jawab ini, termasuk:

  • Individu maupun badan yang didapatkan secara wakaf
  • Individu maupun badan yang bertujuan untuk kebutuhan ibadah
  • Konsultan atau perwakilan diplomatik dengan timbal balik

Adapun yang tergolong objek pajak BPHTB yaitu:

  • Pengalihan hak
  • Memberi hak baru
  • Hak atas tanah yang di dalamnya termasuk hak pengelolaan bersama dengan bangunan-bangunan yang disebutkan pada UU. No. 5 tahun 1960 tentang Prinsip Agraria Dasar serta hukum maupun peraturan yang berlaku.

You Might Also Like