Pernahkah staf ekspor-impor di perusahaan Anda tertukar menyebut BC 3.0 dengan BC 2.0? Atau bingung dokumen mana yang harus disiapkan saat barang mau dikirim ke luar negeri, dan mana yang dibutuhkan saat menerima kiriman dari luar negeri? Kesalahan ini cukup sering terjadi, terutama pada bisnis yang baru aktif ekspor-impor atau masih mengandalkan tim yang belum terlalu familiar dengan istilah kepabeanan.

Padahal, salah dokumen atau telat lapor bisa berujung pada masalah operasional yang cukup merepotkan.

Risiko Salah Kelola Dokumen Kepabeanan
  • Barang tertahan di pelabuhan
  • Proses ekspor atau impor jadi molor
  • Denda administratif dari Bea Cukai
  • Koreksi pajak di kemudian hari

Kabar baiknya, begitu Anda paham perbedaan dasarnya, kedua dokumen ini sebenarnya tidak rumit — apalagi kalau data ekspor-impor bisnis Anda sudah tersambung ke satu sistem, seperti yang biasa dilakukan pelaku usaha di industri trading dan distribusi. Artikel ini akan membahas tuntas apa itu BC 3.0 (PEB), apa itu BC 2.0 (PIB), serta perbedaan keduanya, supaya Anda tidak lagi tertukar saat mengurus dokumen kepabeanan.

Apa Itu BC 2.0 (PIB)?

BC 2.0 adalah kode formulir untuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB) — dokumen pabean yang wajib dibuat importir setiap kali memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah pabean Indonesia. PIB berisi rincian barang yang diimpor, nilai pabean, serta hasil perhitungan sendiri atas Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan PPnBM yang harus dibayar.

Ilustrasi Contoh Dokumen PIB BC 2.0
(Ilustrasi Contoh Dokumen PIB BC 2.0)

Setelah PIB diajukan dan dinyatakan lengkap, Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bukti sah bahwa barang boleh dikeluarkan dari kawasan pabean. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008, yang sudah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.04/2019.

Selain BC 2.0 untuk impor umum, ada beberapa kode turunan lain seperti BC 2.1 (impor barang khusus), BC 2.3 (pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat), dan BC 2.4 (penyelesaian barang fasilitas KITE) — tapi BC 2.0 tetap menjadi dokumen paling umum digunakan untuk transaksi impor reguler.

Apa Itu BC 3.0 (PEB)?

Kalau BC 2.0 untuk impor, BC 3.0 adalah kebalikannya: kode formulir untuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen yang wajib dibuat eksportir setiap kali mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri. PEB dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, dan bukti pembayaran PNBP.

Ilustrasi Contoh Dokumen PEB BC 3.0
(Ilustrasi Contoh Dokumen PEB BC 3.0)

PEB harus disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, dan paling lambat sebelum barang masuk Kawasan Pabean. Setelah dokumen disetujui — dan lolos pemeriksaan fisik bila diperlukan — Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), tanda bahwa barang sudah sah berstatus barang ekspor dan boleh dimuat ke alat angkut.

Aturan teknis pengisian PEB yang terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2024, yang menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan elemen data dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean ekspor.

Kenapa Bisnis Wajib Paham Kedua Dokumen Ini

Ini bukan sekadar soal administrasi. Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006) mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelaku usaha yang mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean — mulai dari denda administratif hingga pidana penjara untuk pelanggaran berat seperti pemalsuan dokumen. Untuk impor, kesalahan pengisian PIB juga bisa berujung pada penundaan pengeluaran barang, biaya penumpukan tambahan di pelabuhan, sampai koreksi pajak di kemudian hari.

Risiko ini biasanya bukan karena pelaku usaha sengaja melanggar, tapi karena beberapa hal yang sebenarnya bisa dicegah:

  • Data barang, harga, dan kuantitas masih diinput manual dari invoice ke formulir PIB/PEB, sehingga rawan salah ketik
  • Tim ekspor-impor tidak tahu status dokumen terbaru karena harus cek manual ke portal Bea Cukai
  • Data stok gudang dan data yang dilaporkan ke Bea Cukai tidak selaras, apalagi untuk perusahaan dengan banyak gudang atau cabang
  • Proses masih terpisah dari sistem akuntansi, sehingga rekonsiliasi pajak impor/ekspor memakan waktu lama

Kabar baiknya, semua ini bisa diminimalkan kalau proses pelaporan terhubung langsung dengan sistem pencatatan stok dan keuangan perusahaan Anda.

Peran CEISA 4.0 dalam Pengajuan PEB dan PIB

Sejak 2018, seluruh pengajuan PEB dan PIB dilakukan melalui CEISA 4.0 (Customs-Excise Information System and Automation) — portal digital milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyatukan berbagai modul kepabeanan, termasuk PIB, PEB, dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dalam satu sistem berbasis web. Kalau Anda ingin memahami lebih dalam cara kerja sistem ini, Ukirama sudah membahasnya lengkap di artikel Apa Itu CEISA 4.0?

Ilustrasi BC 3.0 di CEISA

Bagi perusahaan yang aktif ekspor-impor, terutama yang beroperasi di Kawasan Berikat atau mengajukan fasilitas KITE, kepatuhan terhadap sistem CEISA ini kewajiban yang diawasi ketat oleh Bea Cukai.

Mengelola PEB dan PIB Lebih Mudah dengan Sistem ERP

Di sinilah sistem seperti Ukirama ERP bisa membantu. Karena modul manajemen stok dan akuntansi Ukirama sudah terintegrasi, data barang yang keluar-masuk gudang otomatis tersambung dengan pencatatan dokumen kepabeanan — tidak perlu input dua kali dari sistem gudang ke formulir PEB atau PIB secara manual.

Untuk perusahaan manufaktur yang mengajukan fasilitas KITE, IT Inventory Ukirama sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 26 dan 27 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Fitur pelaporan yang kompatibel dengan CEISA 4.0 ini mencakup:

  • Laporan pemasukan barang per dokumen pabean
  • Laporan pengeluaran barang per dokumen pabean
  • Laporan posisi barang dalam proses produksi
  • Laporan mutasi bahan baku dan bahan penolong
  • Laporan mutasi barang jadi, mesin, dan alat perkantoran

Secara keseluruhan, klien Ukirama melaporkan pengurangan hingga 85% proses pencatatan manual setelah beralih ke sistem yang terintegrasi. Waktu yang tadinya habis untuk input ulang data dan mengecek status dokumen satu per satu bisa dialihkan ke hal yang lebih strategis, seperti negosiasi dengan buyer atau ekspansi ke pasar baru.

Kesimpulan

BC 3.0 (PEB) dan BC 2.0 (PIB) memang sama-sama dokumen pabean wajib, tapi fungsinya berlawanan arah: PEB untuk ekspor, PIB untuk impor. Memahami perbedaan keduanya — mulai dari pihak yang wajib membuat, waktu pengajuan, sampai dokumen persetujuan yang terbit — akan membantu bisnis Anda menghindari keterlambatan dan sanksi yang sebenarnya bisa dicegah.

Kalau bisnis Anda aktif ekspor-impor dan ingin proses pelaporan kepabeanan lebih rapi tanpa input data berulang, Ukirama ERP siap membantu menghubungkan data gudang, akuntansi, dan pelaporan Bea Cukai dalam satu sistem yang dirancang untuk kebutuhan bisnis di Indonesia. Konsultasikan Gratis kebutuhan bisnis Anda »

FAQ

Apa perbedaan utama BC 3.0 dan BC 2.0? BC 3.0 adalah kode formulir untuk PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), sedangkan BC 2.0 adalah kode formulir untuk PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Perbedaan utamanya ada di arah barang: PEB untuk barang yang keluar dari Indonesia, PIB untuk barang yang masuk ke Indonesia.

Siapa yang wajib mengurus PEB dan PIB? PEB wajib dibuat oleh eksportir, sedangkan PIB wajib dibuat oleh importir. Keduanya bisa dikuasakan ke Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jika perusahaan tidak mengurus sendiri.

Apa yang terjadi jika PEB atau PIB tidak dilaporkan dengan benar? Kesalahan atau keterlambatan bisa berakibat pada penundaan pengeluaran barang dan denda administratif, hingga sanksi pidana untuk pelanggaran berat seperti mengekspor tanpa pemberitahuan pabean atau memalsukan dokumen, sesuai UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Apakah PEB dan PIB masih bisa diajukan secara manual? Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem elektronik, PEB dan PIB wajib diajukan melalui CEISA 4.0. Pengajuan manual berbasis formulir kertas hanya berlaku untuk kondisi tertentu, misalnya saat sistem sedang tidak berfungsi.

Bagaimana cara mempermudah pelaporan PEB dan PIB bagi bisnis? Cara paling efektif adalah menghubungkan data stok dan keuangan perusahaan dengan sistem yang mendukung pelaporan kepabeanan otomatis, sehingga tim tidak perlu input data dua kali dan risiko human error berkurang.