Cara dan Contoh Perhitungan Waktu Lembur

cara_dan_contoh_perhitungan_waktu_lembur

Di dalam kegiatan bekerja dalam suatu perusahaan baik perusahaan dagang, manufaktur, maupun jasa pasti akan mengenal yang namanya waktu lembur (overtime) bagi karyawan-karyawan perusahaan tersebut. Waktu lembur sendiri merupakan waktu dimana seorang karyawan perusahaan telah melakukan pekerjaan di luar batas jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.Dengan adanya waktu lembur ini, maka perusahaan dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus mengeluarkan lebih banyak pengeluaran untuk karyawan-karyawan baru seperti membayar gaji mereka. Perusahaan hanya harus menambah jam kerja bagi karyawan-karyawannya dan membayar mereka dengan upah lembur yang perhitungannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut dibuat untuk menjamin dan melindungi para pekerja dalam mendapatkan hak-haknya terutama hak dalam upah lembur yang diberikan saat bekerja lembur. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan harus membayar upah lembur kepada para karyawan jika para karyawan tersebut bekerja:

  1. Lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
  2. Lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
  3. Pada hari minggu yaitu dimana merupakan hari untuk rehat bekerja dan pada hari libur nasional

Adapula terdapat peraturan dari pemerintah yaitu waktu lembur kerja para karyawan tidak boleh lebih dari 3 jam per hari atau 14 jam dalam seminggu kecuali jika para karyawan kerja lembur di hari minggu atau hari libur nasional, waktu lembur boleh melebihi 3 jam per hari dan 14 jam dalam seminggu.Upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan yang didapatkam oleh karyawan. Cara pertama adalah menghitung upah sejam. Cara perhitungan upah sejam adalah 1/173 kali upah bulanan. Berikut akan dijelaskan cara menghitung waktu lembur bagi perusahaan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

  1. Perhitungan upah lembur jika lembur dilakukan di hari kerja
  • Jam pertama lembur: 1,5 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)
  • Jam kedua dan seterusnya lembur: 2 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

Upah bulanan merupakan upah pokok 100% dalam sebulan ditambah dengan tunjangan hidup/tetap atau dapat juga upah pokok 75% dalam sebulan ditambah dengan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

  1. Perhitungan upah lembur jika lembur dilakukan di hari minggu atau hari libur nasional
  1. Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dengan waktu 6 hari kerja:
  • 7 jam pertama: 2 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 7 jam x 2 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-8: 3 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 3 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-9 sampai jam ke-10: 4 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 4 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  1. Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu dengan waktu 5 hari kerja:
  • 8 jam pertama: 2 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 8 jam x 2 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-9: 3 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 3 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-10 sampai jam ke-11: 4 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 4 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  1. Lembur di hari libur nasional yang jatuh tepat pada hari terpendek yaitu misalnya hari jumat:
  • 5 jam pertama: 2 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 5 jam x 2 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-6: 3 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 3 x upah sejam (1/173 x upah bulanan)

  • Jam ke-7 sampai jam ke-8: 4 X upah sejam (1/173 X upah bulanan)

= 1 jam x 4 x upah sejam (1/173 x upah bulanan) Berikut akan dibahas contoh perhitungan waktu lembur dan upah yang akan diterima oleh karyawan.

  • Dalam suatu perusahaan terdapat satu karyawan yang harus lembur di hari Rabu selama 3 jam. Total Gaji pokok bulanan termasuk tunjangan tetap karyawan tersebut adalah Rp. 3.500.000. Berapa upah lembur yang diperoleh oleh karyawan tersebut?
  • Langkah pertama, hitung upah sejam.

Upah sejam: 1/173 x Rp. 3.500.000 = Rp. 20.231

  • Langkah kedua, karena lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungan yang digunakan adalah 1,5 x upah sejam pada jam pertama dan 2 x upah sejam pada jam kedua dan seterusnya.
  1. Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp. 20.231 (upah sejam) = Rp. 30.346
  2. Upah lembur jam kedua: 2 x Rp. 20.231 = Rp. 40.462
  3. Upah lembur jam ketiga: 2 x Rp. 20.231 = Rp. 40.462
  • Langkah ketiga, jumlahkan upah lembur dari 3 jam tersebut.

Total upah lembur yang didapatkan: Rp. 30.346 + Rp. 40.462 + Rp. 40.462 = Rp. 111.270Berikut adalah penjelasan mengenai cara dan contoh perhitungan waktu lembur. Dengan adanya peraturan Undang-Undang mengenai waktu lembur maka diharapkan para karyawan dapat mengetahui hak dan upah lembur yang bisa mereka dapat ketika mereka lembur kerja sehingga tidak terjadi kecurangan dalam perhitungan upah lembur oleh perusahaan.


You Might Also Like