Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Bisnis Kuliner Anda

cara_menghitung_pajak_penghasilan_bagi_bisnis_kuliner_anda.png

Bagi orang yang awam, ketika kita makan di sebuah restoran dan pada saat membayar tagihan kita sering merasa pajak atau biaya tambahan yang dikenakan oleh restoran kepada customer terlalu banyak sehingga membuat tagihan akhir membengkak. Namun, bagi pemilik bisnis kuliner hal ini tidak mengherankan karena biasanya mereka tahu peruntukkan dari biaya tambahan tersebut. Jika kamu baru ingin memulai usaha kuliner, atau baru saja berjalan dan belum memahami cara menghitung pajak penghasilan dari bisnis kuliner yang dijalani, berikut kita akan membahas lebih lanjut mengenai pajak penghasilan bagi usaha kuliner.Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2013, pajak penghasilan dari suatu usaha dengan jumlah bruto tertentu telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah tahun 2013 Nomor 46. Meskipun telah lama sejak pajak penghasilan diterapkan untuk pertama kalinya, namun masih saja banyak pelaku bisnis yang bingung cara menghitung serta menerapkannya. Bagaimana tidak? Setidaknya ada 5 jenis pajak yang dikenakan kepada pengusaha kuliner terutama restoran seperti berikut:

  1. Pajak PB1

Tak sedikit yang mengira bahwa PB1 sama atau perubahan nama dari PPn karena kesamaan besaran yang diminta, yaitu 10%. Padahal PB1 adalah pajak penghasilan kepada restoran yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan PPn adalah pajak penghasilan kepada restoran yang dikenakan oleh pemerintah pusat.Pada kebanyakan kasus, PB1 biasanya diterapkan setelah biaya service atau layanan yang juga dibebankan kepada konsumen. Namun, tentu saja hal ini tergantung dari kebijakan setiap restoran. Ada juga perusahaan dibidang kuliner yang tidak dikenakan pajak ini karena hanya restoran yang sudah mencapai bruto tertentu yang dikenakan. Selain itu, restoran yang sudah dikenakan PB1 ini pun tidak akan dikenakan PPN lagi.Penerapan PB1 dikenakan atas sajian yang diberikan. Sehingga biasanya dibebankan kepada konsumen yang menerima sajian dan servis dari sebuah restoran.

  1. Pajak PPh 21

Jenis pajak selanjutnya yang dikenakan kepada pengusaha kuliner terutama restoran adalah PPh 21. Untuk pajak yang satu ini, terdapat dua pilihan, yaitu bulanan atau tahunan. Namun, untuk yang tahunan lebih dikenal dengan PPh 26.PPh 21 adalah pajak penghasilan yang akan dikenakan baik kepada karyawan dan non-karyawan yang kamu miliki, dimana mereka menerima jumlah gaji sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan dikenakannya pajak. Biasanya jabatan atau posisi akan mempengaruhi pajak jenis yang satu ini.

  1. Pajak PPh 4 ayat (2)

Pajak PPh 4 ayat (2) adalah pajak sewa aset atau bangunan orang lain sebagai tempat usaha. Kamu akan dikenakan pajak sebesar 10% untuk menyewa aset atau bangunan yang bukan milik sendiri. Tentunya pajak ini hanya berlaku jika kamu masih menyewa bangunan milik orang lain yang menjadi tempat usahamu atau aset lainnya. Jadi kamu tidak akan dikenakan PPh 4 ayat (2) apabila restoran kamu memiliki aset atau bangunan sendiri.

  1. Pajak PPh 22

Selanjutnya ada pajak PPh 22 dimana pajak ini akan dikenakan kepada restoran yang melakukan impor. Berbeda dengan pajak lainnya yang telah disebutkan diatas dimana pajak tersebut dibayarkan setelah perhitungan berjalan, PPh 22 justru harus dibayar dimuka sebesar 7,5%. Apabila restoran memiliki API, makan pajak yang dikenakan hanya sebesar 2,5%. Jika restoran tidak melakukan impor apapun, maka restoran tidak akan dikenakan pajak ini.

  1. Pajak PPh 25

Yang terakhir ada PPh 25 yang merupakan pajak angsuran atau penghasilan terutang pajak di tahun berjalan. Pajak ini dihitung dengan cara pajak yang terutang dibagi 12 bulan. Hal ini dikarenakan asumsi atau penilaian secara general bahwa penghasilan yang dihasilkan oleh restoran tahun ini pun masih sama seperti penghasilan di tahun sebelumnya. Jika restoran mengalami penurunan penghasilan dari tahun sebelumnya, maka kamu bisa mengajukan pengurangan pajak dalam kasus ini. Namun, apabila restoran tidak memiliki pajak terutang di tahun sebelumnya, makan PPh 25 tidak akan dikenakan.Pajak restoran yang pada umumnya dikenakan kepada customer adalah pajak restoran (PPn atau PB1) dan biaya layanan yang lebih dikenal dengan Service Charge. Pajak ini kenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk perusahaan catering. Pada saat kamu makan di restoran, tidak hanya kamu dikenakan pajak restoran, tetapi juga biaya layanan atau Service Charge yang tercantum pada struk dimana Service Charge ini besarannya beragam tergantung dari kebijakan restoran. Umumnya, tarif service di restoran sebesar 5% dengan batas maksimum sebesar 10%.

Objek dan Subjek Pajak Restoran

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya yang meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh customer, baik yang dikonsumsi langsung di restoran atau dibawa pulang. Untuk objek pajak restoran memiliki pengecualian, yaitu ketika pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau berada di bawah manajemen yang sama dengan sebuah hotel. Selain itu, ada juga pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000/tahun.Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau customer yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran yang dikunjungi.

Biaya/Tarif Pelayanan (Service Charge)

Pada umumnya, biaya layanan atau Service Charge tidak melebihi besaran pajak restoran. Sehingga, rata-rata restoran, tempat makan, cafe, dan semacamnya menerapkan service charge sebesar 5%, dan hal yang sama juga diterapkan pada pajak perhotelan. Namun, pajak yang dikenakan oleh restoran hotel lebih tinggi, yaitu 10%. Tentunya besaran pajak yang diterapkan kepada konsumen bergantung kepada kebijakan restoran.Perlu diketahui bahwa Service Charge ini tidak diwajibkan oleh pemerintah dan sepenuhnya merupakan kebijakan restoran. Jadi, apabila kamu ingin mempertahankan pelanggan, ada baiknya kamu tidak menerapkan biaya tambahan ini. 

Cara Menghitung Pajak Restoran

Untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan oleh restoran kamu, cobalah gunakan rumus dibawah ini sebagai referensi untuk menetapkan harga kepada konsumen nantinya. Contoh dibawah ini menggunakan perhitungan sederhana dimana restoran hanya dikenakan pajak 10% oleh pemerintah tanpa ada pajak penyewaan bangunan, dan lain-lain.Contoh kasus:Sebuah restoran menyediakan makanan dan minuman yang bisa melayani makan di tempat sekaligus pesan antar. Berdasarkan laporan perusahaan, selama 1 bulan restoran tersebut menerima pendapatan dari hasil penjualan makanan dan minuman yang dimiliki sebesar Rp 64.000.000. Berapa besaran pajak restoran yang harus dibayarkan oleh restoran tersebut?Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak*Dasar Pengenaan Pajak adalah pendapatan yang didapat dari konsumen.   = Rp 64.000.000 x 10%   = Rp 6.400.000Oleh karenanya, banyak restoran yang menetapkan pajak 10% atau service charge atau bahkan keduanya  kepada customer untuk memastikan restoran tetap mampu membayar pajak meskipun pendapatan yang dihasilkan menurun dari sebelumnya.


You Might Also Like