Sewa Guna Usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan yang bisa berupa penyediaan barang modal dengan cara sewa guna usaha dengan finance lease atau hak opsi, ataupun sewa guna usaha operating lease atau tanpa hak opsi.
Bagi perusahaan, leasing adalah cara untuk mendapatkan barang yang bisa meningkatkan produktivitas. Selain itu, leasing juga bisa membuat efektivitas dan efisiensi kinerja lebih optimal. Artinya, perusahaan tetap bisa mendapatkan barang tertentu meski sedang tidak memiliki dana yang mencukupi.
Elemen-elemen Dalam Leasing
Dalam sebuah kerja sama pihak leasing dengan perusahaan atau individu tertentu, ada elemen-elemen yang ikut terlibat:
Lessor (pihak pemilik barang yang akan di-lease)
Lessee (pihak pengguna modal dari leasing)
Pembiayaan perusahaan
Pembayaran berkala
Jangka waktu pembayaran
Penyediaan barang modal
Pembiayaan
Hak pilih (option rights)
Nilai sisa berdasarkan kesepakatan
Beberapa manfaat dari bekerja sama dengan leasing adalah fleksibilitasnya. Struktur kontraknya bisa dibuat fleksibel dan disepakati sesuai dengan kondisi keuangan seseorang atau perusahaan. Termasuk jangka waktu pembayaran yang disepakati.
Bahkan, tidak perlu ada jaminan untuk bisa mendapatkan barang yang di-lease. Hak kepemilikan sah terhadap barang sudah menjadi landasan jaminan yang kuat.
Selain itu, prosedur leasing biasanya cukup sederhana dan cepat. Artinya, pihak perusahaan atau individu yang membutuhkan layanan dari pihak leasing bisa mendapatkannya dengan cepat saat diperlukan. Ini merupakan bagian dari efisiensi waktu yang dapat meningkatkan produktivitas.
Lebih jauh lagi, leasing juga dapat mengantisipasi penurunan nilai uang atau inflasi. Pembayaran yang disepakati tentu mengikuti satuan moneter saat kesepakatan terjadi, tidak mengalami perubahan atau kenaikan harga.
Pencatatan Akuntansi Untuk Leasing
Sejak akhir 2018 lalu, ada standar baru tentang akuntansi leasing yang ditetapkan oleh Financial Accounting Standard Board Amerika Serikat. Artinya, seluruh pelaku bisnis harus tahu apakah kontrak yang mereka sepakati mengandung unsur leasing atau tidak, sejak awal kesepakatan terjadi.
Apabila ada hak bagi pelanggan untuk mengontrol property, aset, pabrik, atau peralatan tertentu hingga mendapatkan substansi ekonomi, maka itu termasuk dalam leasing.
Dengan adanya standar baru ini, pihak pengguna modal dari leasing atau lease menjadi yang paling terdampak. Menurut peraturan baru ini, semua transaksi leasing harus dicatat dalam neraca kecuali jangka waktunya kurang dari 12 bulan.
Transaksi leasing dalam balance sheet ini ditulis berdasarkan nilai saat ini (present value) untuk bisa tahu berapa hak bayar dari pihak lessee. Selain itu, biaya leasing juga harus diakui dalam metode penyusutan garis lurus yang berlangsung selama masa sewa.
Dengan demikian, bisa jadi lessee mencatat biaya lebih besar ketika masa awal sewa apabila mengikuti aturan finance lease.
Di Indonesia, metode akuntansi leasing mengacu pada Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang aturan Sewa Guna Usaha. Untuk mempermudah pelaporan keuangan, maka software bisnis berbasis cloud seperti Ukirama dapat memudahkan dan menghemat waktu bagi perusahaan leasing.
Contoh Pencatatan Akuntansi Untuk Leasing
Untuk memperjelas bagaimana pencatatan akuntansi untuk leasing, berikut contohnya:
PT M membutuhkan leasing truk dari PT P dengan persyaratan berupa:
Taksiran umur ekonomis truk sekitar 5 tahun
Tidak ada nilai residual truk pada akhir periode leasing
Nilai sewa sebesar Rp60.000.000 setiap tahunnya
Pembayaran dilakukan setiap awal tahun
Periode leasing selama 5 tahun (mulai 1 Januari 2020)
Contoh diatas merupakan gambaran bagaimana pencatatan akuntansi untuk leasing. Dengan pembayaran pokok sebesar Rp60.000.000 dan periode leasing selama 5 tahun, ini adalah contoh kesepakatan yang diinisiasi di awal.
Selain contoh di atas, ada contoh lain berikut ini:
Tanggal 1 Januari 2020, CV R mendapatkan truk lewat pembiayaan financial lease dari perusahaan leasing PT POJ. Isi kontrak adalah:
Nilai kontrak sebesar Rp179.436.728
Masa leasing 5 tahun (mulai 1 Januari 2020)
Pembayaran lease Rp50.000.000 per tahun
Masa pembayaran mulai 1 Januari 2020
Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun
Tingkat bunga sebesar 20%
Leasing Cukup Populer Di Indonesia
Bentuk pendanaan jangka menengah yang cukup populer di Indonesia adalah Sewa Guna Usaha atau leasing. Artinya, perusahaan leasing menyediakan dana untuk membeli aktiva yang dibutuhkan oleh perusahaan. Memang, secara resminya pemilik aktiva tersebut adalah perusahaan sewa guna.
Hal ini akan berdampak pada pajak baik bagi lessor maupun lessee. Mengingat ada nilai penyusutan untuk mengurangi beban pajak, maka pajak yang menyusut dalam aktiva mendapatkan penghematan pajak.
Jenis leasing dibagi menjadi dua, yaitu:
Finance Lease
Finance lease adalah pembayaran Sewa Guna Usaha selama masa pertama ditambah nilai sisa barang modal. Artinya, jumlah pembayaran harus menutup harga perolehan barang modal atau setidaknya sama. Selain itu, bisa juga lebih besar dari sekitar 90% harga pasar aktiva dikurangi keringanan pajak.
Masa sewa guna usaha bisa minimum 2 tahun untuk barang modal golongan I, minimum 3 tahun untuk barang modal golongan II, dan 7 tahun untuk barang modal bangunan.
Operating lease
Jenis kedua adalah operating lease yaitu jumlah pembayaran Sewa Guna Usaha selama periode sewa tidak bisa menutup harga perolehan barang modal yang disewa. Tak lupa, ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh pihak lessor.
Tidak ada hak opsi bagi lessee sehingga tidak diperbolehkan memindahkan hak atau membeli di akhir masa sewa guna usaha bagi pihak lessee.
Perlu diingat juga bukan berarti perusahaan leasing memiliki persediaan berbagai aktiva seperti kendaraan, peralatan, atau mesin yang siaga untuk disewakan. Leasing adalah jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan modal atau aktiva.