Daftar Isi
Apa Itu Leasing?
Leasing atau Sewa Guna Usaha, adalah suatu bentuk perjanjian di mana satu pihak (lessor) memberikan hak kepada pihak lain (lessee) untuk menggunakan suatu aset selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran sewa berkala. Dalam konteks bisnis, leasing sering digunakan sebagai alternatif pembiayaan untuk memperoleh aset seperti kendaraan, mesin, atau peralatan tanpa harus membeli aset tersebut secara langsung.
Leasing memberikan fleksibilitas finansial bagi perusahaan karena memungkinkan mereka untuk menggunakan aset tanpa mengeluarkan biaya besar di awal. Selain itu, leasing juga bisa membantu dalam pengelolaan arus kas dan menjaga likuiditas perusahaan. Bagi perusahaan, leasing adalah cara untuk mendapatkan barang yang bisa meningkatkan produktivitas.
Elemen-elemen Dalam Leasing
Dalam sebuah kerja sama pihak leasing dengan perusahaan atau individu tertentu, ada elemen-elemen yang ikut terlibat:
- Lessor (pihak pemilik barang yang akan di-lease)
- Lessee (pihak pengguna modal dari leasing)
- Pembiayaan perusahaan
- Pembayaran berkala
- Jangka waktu pembayaran
- Penyediaan barang modal
- Pembiayaan
- Hak pilih (option rights)
- Nilai sisa berdasarkan kesepakatan
Beberapa manfaat dari bekerja sama dengan leasing adalah fleksibilitasnya. Struktur kontraknya bisa dibuat fleksibel dan disepakati sesuai dengan kondisi keuangan seseorang atau perusahaan. Termasuk jangka waktu pembayaran yang disepakati. Bahkan, tidak perlu ada jaminan untuk bisa mendapatkan barang yang di-lease. Hak kepemilikan sah terhadap barang sudah menjadi landasan jaminan yang kuat. Selain itu, prosedur leasing biasanya cukup sederhana dan cepat. Artinya, pihak perusahaan atau individu yang membutuhkan layanan dari pihak leasing bisa mendapatkannya dengan cepat saat diperlukan. Ini merupakan bagian dari efisiensi waktu yang dapat meningkatkan produktivitas.Lebih jauh lagi, leasing juga dapat mengantisipasi penurunan nilai uang atau inflasi. Pembayaran yang disepakati tentu mengikuti satuan moneter saat kesepakatan terjadi, tidak mengalami perubahan atau kenaikan harga.
Jenis-jenis Leasing
Bentuk pendanaan jangka menengah yang cukup populer di Indonesia adalah Sewa Guna Usaha atau leasing. Artinya, perusahaan leasing menyediakan dana untuk membeli aktiva yang dibutuhkan oleh perusahaan. Memang, secara resminya pemilik aktiva tersebut adalah perusahaan sewa guna.Hal ini akan berdampak pada pajak baik bagi lessor maupun lessee. Mengingat ada nilai penyusutan untuk mengurangi beban pajak, maka pajak yang menyusut dalam aktiva mendapatkan penghematan pajak.Jenis leasing dibagi menjadi dua, yaitu:
Financial Lease
Financial lease adalah pembayaran Sewa Guna Usaha selama masa pertama ditambah nilai sisa barang modal. Artinya, jumlah pembayaran harus menutup harga perolehan barang modal atau setidaknya sama. Selain itu, bisa juga lebih besar dari sekitar 90% harga pasar aktiva dikurangi keringanan pajak. Masa sewa guna usaha bisa minimum 2 tahun untuk barang modal golongan I, minimum 3 tahun untuk barang modal golongan II, dan 7 tahun untuk barang modal bangunan.Operating lease
Jenis kedua adalah operating lease yaitu jumlah pembayaran Sewa Guna Usaha selama periode sewa tidak bisa menutup harga perolehan barang modal yang disewa. Tak lupa, ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh pihak lessor.Tidak ada hak opsi bagi lessee sehingga tidak diperbolehkan memindahkan hak atau membeli di akhir masa sewa guna usaha bagi pihak lessee. Perlu diingat juga bukan berarti perusahaan leasing memiliki persediaan berbagai aktiva seperti kendaraan, peralatan, atau mesin yang siaga untuk disewakan. Leasing adalah jasa pendanaan kepada perusahaan yang memerlukan modal atau aktiva.Lease-purchase
Ini adalah bentuk leasing di mana lessee memiliki opsi atau kewajiban untuk membeli aset pada akhir masa leasing.
Pencatatan Akuntansi Untuk Leasing
Sejak akhir 2018 lalu, ada standar baru tentang akuntansi leasing yang ditetapkan oleh Financial Accounting Standard Board Amerika Serikat. Artinya, seluruh pelaku bisnis harus tahu apakah kontrak yang mereka sepakati mengandung unsur leasing atau tidak, sejak awal kesepakatan terjadi. Apabila ada hak bagi pelanggan untuk mengontrol property, aset, pabrik, atau peralatan tertentu hingga mendapatkan substansi ekonomi, maka itu termasuk dalam leasing. Dengan adanya standar baru ini, pihak pengguna modal dari leasing atau lease menjadi yang paling terdampak. Menurut peraturan baru ini, semua transaksi leasing harus dicatat dalam neraca kecuali jangka waktunya kurang dari 12 bulan.Transaksi leasing dalam balance sheet ini ditulis berdasarkan nilai saat ini (present value) untuk bisa tahu berapa hak bayar dari pihak lessee. Selain itu, biaya leasing juga harus diakui dalam metode penyusutan garis lurus yang berlangsung selama masa sewa. Dengan demikian, bisa jadi lessee mencatat biaya lebih besar ketika masa awal sewa apabila mengikuti aturan finance lease. Di Indonesia, metode akuntansi leasing mengacu pada Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang aturan Sewa Guna Usaha. Untuk mempermudah pelaporan keuangan, maka software bisnis berbasis cloud seperti Ukirama dapat memudahkan dan menghemat waktu bagi perusahaan leasing.
Leasing Operasional
Dalam leasing operasional, aset yang disewa tidak diakui sebagai aset dalam neraca lessee. Pembayaran sewa dicatat sebagai beban operasional dalam laporan laba rugi.
Pencatatan oleh Lessee:
- Debit: Beban Sewa (Operating Lease Expense)
- Kredit: Kas (Cash) Pencatatan oleh Lessor:
- Debit: Kas (Cash)
- Kredit: Pendapatan Sewa (Rental Income)
Leasing Keuangan
Dalam leasing keuangan, lessee mengakui aset yang disewa sebagai aset tetap dan kewajiban sewa sebagai liabilitas dalam neraca. Pembayaran lease dibagi menjadi beban bunga dan pelunasan kewajiban sewa.
Pada saat awal leasing:
- Debit: Aset Tetap (Fixed Asset)
- Kredit: Kewajiban Sewa (Lease Liability) Pembayaran berkala:
- Debit: Beban Bunga (Interest Expense)
- Debit: Kewajiban Sewa (Lease Liability)
- Kredit: Kas (Cash) Pencatatan oleh Lessor:
- Pada saat awal leasing:
- Debit: Piutang Lease (Lease Receivable)
- Kredit: Aset Tetap (Fixed Asset) Pembayaran berkala:
- Debit: Kas (Cash)
- Kredit: Pendapatan Bunga (Interest Income)
- Kredit: Piutang Lease (Lease Receivable)
Contoh Pencatatan Akuntansi Untuk Leasing
Contoh Leasing Operasional
Perusahaan A menyewa peralatan dari Perusahaan B untuk jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 5.000.000.
Pencatatan oleh Lessee (Perusahaan A): Setiap bulan:
- Debit: Beban Sewa Rp 5.000.000
- Kredit: Kas Rp 5.000.000
Pencatatan oleh Lessor (Perusahaan B): Setiap bulan:
- Debit: Kas Rp 5.000.000
- Kredit: Pendapatan Sewa Rp 5.000.000
Contoh Leasing Finansial
Perusahaan C menyewa mesin dari Perusahaan D dengan harga Rp 100.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun dengan tingkat bunga 10% per tahun. Pembayaran dilakukan setiap tahun sebesar Rp 26.379.000. Pencatatan oleh Lessee (Perusahaan C): Pada awal leasing:
- Debit: Aset Tetap Rp 100.000.000
- Kredit: Kewajiban Sewa Rp 100.000.000 Pembayaran tahunan pertama:
- Debit: Beban Bunga Rp 10.000.000
- Debit: Kewajiban Sewa Rp 16.379.000
- Kredit: Kas Rp 26.379.000
Pencatatan oleh Lessor (Perusahaan D): Pada awal leasing:
- Debit: Piutang Lease Rp 100.000.000
- Kredit: Aset Tetap Rp 100.000.000 Pembayaran tahunan pertama:
- Debit: Kas Rp 26.379.000
- Kredit: Pendapatan Bunga Rp 10.000.000
- Kredit: Piutang Lease Rp 16.379.000
Contoh Dalam Tabel
PT M membutuhkan leasing truk dari PT P dengan persyaratan berupa:
- Taksiran umur ekonomis truk sekitar 5 tahun
- Tidak ada nilai residual truk pada akhir periode leasing
- Nilai sewa sebesar Rp60.000.000 setiap tahunnya
- Pembayaran dilakukan setiap awal tahun
- Periode leasing selama 5 tahun (mulai 1 Januari 2020)
Kalau kamu mau tahu lebih banyak tentang stok barang, supply chain, inventory management, atau software ERP yang memudahkan pembukuan stok, kamu bisa pelajari di blog Ukirama.
Hanggara, A. (2019). Pengantar Akuntansi. Jakad Media Publishing.
Detik.com: Jurnal Penutup
Dailysocial: Jurnal Penutup
Gramedia.com: Jurnal Penutup