Impor: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Komoditas Impor Indonesia

Impor di Indonesia

Salah satu alasan mengapa suatu negara mengimpor suatu barang adalah karena alasan keuntungan. Hal ini karena biasanya harga barang impor yang dijual jauh lebih murah dibanding barang atau jasa serupa yang diproduksi di dalam negeri.Namun, selain keuntungan ternyata impor juga punya sisi lain yakni bisa juga menimbulkan kerugian. Kerugian ini biasanya dialami oleh para produsen dalam negeri yang kalah harga dan kualitas. Karena itulah, untuk melindungi para produsen dalam negeri, biasanya pemerintah memberlakukan larangan serta batasan dalam bentuk kuota impor. Penasaran bagaimana penjelasan lengkapnya? Ikuti terus pembahasannya di bawah ini.

Sekilas Tentang Ekspor Impor

Kata impor acapkali disandingkan dengan kata ekspor dan biasa kita dengar sebagai kegiatan ekspor impor. Namun untuk mengetahui arti keduanya, ada baiknya kita mengetahui artinya satu persatu terlebih dahulu. Berdasarkan pada berbagai literatur, ekspor didefinisikan sebagai aktivitas pengiriman suatu barang dari dalam negeri ke luar negeri. Lalu, bagaimana dengan impor?Impor dalam bukunya Mey Risa yang berjudul “Ekspor dan Impor” tahun 2018 diartikan sebagai kegiatan mendatangkan barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri. Jadi bisa diartikan bahwa kegiatan ekspor impor adalah kegiatan penjualan barang dari dalam negeri untuk dijual ke luar negeri maupun sebaliknya pembelian barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Tujuan Diberlakukannya Kuota Impor

Dalam kegiatan ekspor maupun impor maka tentunya akan ada beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk diperhatikan oleh para pelaku bisnis impor. Nah, salah satu kebijakan yang dimaksud adalah kuota impor. Berdasarkan beberapa literatur, pengertian kuota impor adalah kebijakan impor yang tujuannya adalah untuk membatasi jumlah suatu produk yang akan diimpor ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Jadi, intinya kuota impor disini adalah pembatasan jumlah produk yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Tentunya hal ini berlaku untuk semua barang yang akan diimpor ke dalam negeri. Lalu, apa tujuan pemerintah memberlakukan kuota impor ini?Tujuan utamanya adalah untuk melindungi industri-industri yang ada di dalam negeri yang rentan terhadap tekanan dari masuknya produk-produk impor. Selain itu, kuota impor juga diberlakukan untuk mencegah pasar domestic menjadi dibanjiri oleh produk-produk luar negeri yang seringkali harganya lebih murah oleh karena biaya produksi produk-produk tersebut di luar negeri lebih rendah. Tak hanya itu, kuota impor juga diberlakukan supaya bisa menekan kebutuhan neraca pembayaran. Apabila kegiatan impor terlalu tinggi maka bisa menekan neraca. Dan jika tidak diimbangi dengan kegiatan ekspor maka pastilah akan terjadi defisit. Hal ini akan dapat memperkecil mata uang negara oleh karena kegiatan impornya lebih banyak daripada ekspor. Alhasil, mata uang cadangan pun akan habis hanya untuk menyelesaikan pembayaran dari impor. Karena itulah, diberlakukannya kuota impor sangat penting demi terjaganya stabilitas ekonomi serta kelangsungan produk dalam suatu negara. 

Larangan Impor 

Lantas, apakah semua barang bisa diimpor? Well, tidak juga. Ada juga yang namanya larangan impor. Larangan impor adalah suatu kebijakan yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh pemerintah untuk melarang mengimpor atau menjual produk barang tertentu ke luar negeri.Sama halnya dengan barang-barang yang dilarang untuk diekspor, maka barang-barang yang dilarang impor juga dapat dirujuk dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021.Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Barang berupa gula jenis tertentu
  • Beras jenis tertentu
  • Bahan-bahan yang bisa merusak lapisan ozon
  • Barang-barang yang berbasis sistem pendingin yakni yang memakai Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik itu dalam keadaan terisi ataupun kosong
  • Barang-barang seperti karung bekas, kantong bekas, serta pakaian bekas
  • Obat-obat serta bahan makanan tertentu
  • Perkakas tangan dalam bentuk jadi
  • Bahan-bahan berbahaya dan beracun atau B3
  • Limbah B3 serta limbah non-B3 yang terdaftar
  • Alat-alat kesehatan yang mengandung logam merkuri

Untuk lebih detail mengenai barang-barang yang dilarang impor itu akan tercantum dalam Lampiran II Permendag Nomor 18 Tahun 2021, misalnya jenis kantong bekasnya, karung bekas serta pakaian bekas seperti apa yang tak boleh diimpor. 

Barang-barang Impor 

Didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PeR/7/2015 mengenai “Ketentuan Umum Bidang Impor” maka barang impor adalah barang yang bisa untuk diimpor dan dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yakni barang bebas impor, barang yang dilarang impor, dan barang yang dibatasi impor. Untuk barang yang bebas impor, maka ada beberapa contoh produk yang bisa diimpor ke Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Barang konsumsi, adalah barang yang akan dikonsumsi secara harian untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya saja, bahan pokok makanan seperti beras, minuman, dan lain-lain.
  • Bahan baku, merupakan bahan utama yang akan digunakan dalam membuat barang hasil produksi di dalam negeri
  • Bahan penolong, yaitu bahan-bahan untuk keperluan proses produksi yang dimanfaatkan hanya dalam jangka waktu tertentu. Misalnya saja, pupuk, baja, serta bahan-bahan kimia
  • Barang modal, ialah barang yang akan dipakai untuk modal usaha industri dalam negeri, misalnya saja untuk computer, mesin, suku cadang, hingga alat berat. 

Sementara itu, untuk barang-barang yang dilarang impor maka diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 seperti yang telah dijelaskan di atas. Nah, sedangkan untuk barang-barang yang dibatasi impor itu maka harus melalui suatu mekanisme perizinan impor yakni persetujuan impor, pengakuan sebagai importer produsen, persetujuan impor, penetapan sebagai importer terdaftar, laporan surveyor, serta mekanisme perizinan impor lainnya.

Komoditas Impor 

Komoditas diartikan sebagai produk suatu komoditi yang bisa dijual supaya bisa mendapat keuntungan ataupun ditukar dengan komoditas lain yang nilainya sama. Secara umum, komoditas impor adalah komoditas apa saja yang bisa diimpor dalam berbagai wujud atau bentuk. Bisa berupa bahan mentah untuk produksi. Ataupun barang yang sudah jadi dan dapat langsung digunakan. Ada juga bahan baku penolong seperti pupuk, bahan-bahan kimia dan obat-obatan, alat-alat listrik, semen, serta bahan-bahan bangunan. Nah, supaya lebih spesifik, berikut disajikan beberapa contoh komoditas yang paling sering diimpor atau yang menjadi langganan impor Indonesia.MigasMigas, terdiri atas gas, minyak mentah dan hasil minyak dengan total nilai impor per November 2021 saja mencapai 3,02 miliar USD. Negara pengimpor migas terbesar untuk Indonesia adalah Arab SaudiPermesinan dan Alat-alat MekanikMesin dan Alat-alat Mekanik, dengan total nilai impor mencapai 2,63 miliar USD pada akhir 2021. Komoditas ini digunakan untuk menunjang industri dalam negeri. Beberapa negara pengimpor alat-alat ini adalah Jepang, Korsel, China, dan Amerika.Bahan-bahan Kimia OrganikBahan-bahan Kimia Organik, terutama yang bersumber dari minyak dan hasil pertanian, bahan baku untuk zat warna, kimia organik yang menghasilkan bahan kimia, dan masih banyak lagi. Total impornya adalah sebesar 721,8 juta USD per November 2021. Negara asal pengimpor terbesar untuk Indonesia adalah China.Sereal atau Biji-bijianKomoditas serealia atau biji-bijian, meliputi jagung, sorgum, gandum, dan lain-lain. Negara pengimpor komoditas serealia ini adalah Kanada, Argentina, Brazil, dan lain-lainProduk FarmasiProduk bahan baku untuk farmasi atau obat-obatan yang masih sangat bergantung dari China, India, dan lain-lainProduk-produk Pangan Meski dikenal sebagai negara agraris, rupanya Indonesia juga masih mengimpor berbagai komoditas pangan dan bahan pokok seperti beras, gula, bawang merah dan bawang putih, daging sapi, kedelai, susu, garam, daging kerbau, dan lain-lainSelain beberapa komoditas di atas, ada juga barang-barang lain yang kerap diimpor Indonesia seperti alat angkutan bukan untuk industri, besi dan baja, perhiasan atau permata, karet serta bahan-bahan yang berbahan dasar karet, pupuk, bubur kayu, kosmetik, perabotan rumah tangga, makanan dan minuman olahan, dan masih banyak lagi. 

Tujuan Kegiatan Impor

Banyak yang menganggap bahwa tujuan kegiatan impor adalah hanya untuk kepentingan pengimpor saja. Padahal seperti kita ketahui, tak ada negara yang bisa berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain. Beberapa alasan mengapa sebuah negara melakukan kegiatan impor adalah seperti biaya produksi dalam negeri yang mahal, ketidakmampuan untuk memproduksi suatu jenis barang tertentu di dalam negeri, serta kebutuhan produksi yang masih tidak mencukupi.

Manfaat Kegiatan Impor

Kegiatan impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari negara lain ke dalam negeri dengan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Di Indonesia sendiri, kegiatan impor juga kerap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk barang-barang dalam negeri mulai dari untuk barang konsumsi, bahan baku, bahan modal, hingga bahan penolong. Walaupun memang kegiatan impor akan mengurangi cadangan devisa negara, namun sebenarnya kegiatan ini punya banyak manfaat diantaranya adalah: 

  • Menjadi sebuah sarana untuk mentransfer teknologi yang lebih maju dan modern
  • Untuk mendapatkan suplai produk luar negeri yang tak mampu diproduksi di dalam negeri
  • Untuk mengendalikan inflasi oleh karena harga barang impor yang lebih murah dan terjangkau

Bea Impor 

Bea impor adalah bea yang dikenakan pada produk barang atau jasa yang masuk ke daerah pabean. Atau dengan kata lain, secara sederhana bea impor diartikan sebagai pungutan masuk yang diberlakukan untuk setiap barang yang masuk ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia. Berdasarkan pada UU Nomor 42 Tahun 2009, barang impor yang masuk ke dalam barang yang kena pajak maka tak hanya kena bea masuk melainkan juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan PPh. Selain itu, untuk pengenaan PPh ini maka ada syarat lain yakni berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak dalam bidang impor misalnya saja agen tunggal pemegang merek (ATPM), pedagang dan entitas komersial industri baja, produsen atau importer, hingga pengumpul hasil perkebunan dan pertanian. Dalam konteks bea impor masuk, maka pemerintah sudah menetapkan ketentuan terbaru atas impor barang kiriman terkait dengan bea, cukai dan pajak. Ketentuannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019. Jika sebelumnya barang impor yang terkena bea masuk adalah barang-barang kiriman yang bernilai diatas 3 USD per kiriman maka per Januari 2021, pemerintah sudah merasionalisasi tariff bea masuk menjadi tarif tunggal. Kini tariff yang dikenakan sebesar 17,5% yang terdiri atas 7,5% untuk bea masuk, PPN sebesar 10% serta PPh 0%. Namun, ada beberapa komoditas yang dikecualikan yakni seperti tas dan tekstil yang bea masuknya sebesar 15-20% (dengan PPN 10% dan PPh 7,5-10%) serta sepatu sebesar 25-30% (dengan PPN 10% dan PPh 7,5-10%)

Nilai Impor

Definisi nilai impor adalah nilai pabean bea masuk suatu barang impor yang masuk ke dalam negeri. Secara umum, sebagaimana dilansir dari Katadata.co.id, didapatkan informasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 saja nilai impor non migas Indonesia mampu mencapai hingga 170,67 miliar USD. Rincian barang beserta nilai impornya berurutan dari yang paling besar nilai impornya adalah sebagai berikut.  

  • Mesin atau peralatan mekanis senilai impor 25,85 miliar USD. Nilai ini porsinya mencapai hingga 15,14% dari total impor non migas nasional
  • Besi dan baja yang memiliki nilai impor sebesar 11,96 miliar USD
  • Produk farmasi dengan nilai sebesar 4,36 miliar USD 
  • Tanaman biji-bijian atau serealia yang nilainya sekitar 4,07 miliar USD 
  • Bahan bakar mineral sebesar 3,31 miliar USD. 
  • Pupuk senilai 2,2 miliar USD
  • Barang bijih logam, abu, dan terak senilai impor 1,76 miliar USD
  • Perabotan, lampu, serta alat-alat penerangan seharga 1,35 miliar USD
  • Perahu, kapal, dan struktur yang terapung sekitar 803,4 juta USD
  • Kendaraan udara beserta bagian-bagiannya senilai 522,7 juta USD

Lantas bagaimana menentukan perhitungan nilai impor spesifik untuk suatu barang? Dilansir dari Kompas.com, maka rumus untuk menghitung nilai impor suatu barang adalah nilai pabean ditambah dengan bea masuk. Nilai pabean disini merupakan nilai FOB ditambah ongkos kirim ditambah dengan nilai asuransi. 

Tarif Impor 

Tarif impor adalah pajak yang dikenakan atas produk barang-barang yang diimpor masuk ke Indonesia. Umumnya, tarif impor dipungut sebagai suatu bentuk persentase dari harga barang impor. Tujuan diberlakukannya tarif impor adalah supaya bisa menaikkan biaya impor untuk beberapa barang tertentu. Dengan itu, permintaan konsumen domestik akan barang tersebut pun akan makin berkurang karena harganya yang lebih mahal. Artinya, tarif ini dikenakan untuk melindungi perusahaan domestik dari persaingan barang impor yang biasanya dijual dengan harga murah. Demikianlah pembahasan mengenai impor. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like