Jenis Pajak dan Tarif Pajak yang Harus Dibayarkan UKM dan UMKM

jenis_pajak_dan_tarif_pajak_yang_harus_dibayarkan_ukm_dan_umkm

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ataupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan unit bisnis yang sangat besar rasionya di Indonesia. Pemerintah pun terbilang sangat menaruh perhatian untuk meningkatkan perkembangan UKM dan UMKM. Hal tersebut tak terlepas karena UKM dan UMKM menjadi penyedia lapangan pekerjaan yang terbilang signifikan dan tentunya memberi kontribusi positif terhadap perekonomian negara.Jika Anda tengah mendirikan sebuah usaha dengan cakupan UKM atau UMKM, ketahui pula bahwa keduanya tak terlepas dari kewajiban pajak. Berkaitan dengan kewajiban pajak UKM dan UMKM ini, banyak yang belum mengetahui pajak jenis apa yang harus dibayarkan dan berapa tarifnya. Namun sebelum membahas tentang jenis dan tarif pajaknya, harus diketahui dahulu bisnis apa yang bisa diklasifikasikan  sebagai UKM atau UMKM tersebut.

Klasifikasi UKM dan UMKM

Menurut UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, terdapat klasifikasi dari UMKM yang dilihat dari jumlah aset dan total omset penjualannya. Berkesinambungan, Badan Pusat Statistik juga memberi klasifikasi berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan kedua ketentuan ini, berikut pengklasifikasian dari UKM  atau UMKM.

  1. Kategori Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Usaha mikro merupakan jenis usaha milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan kriteria jumlah karyawan kurang dari empat orang, jumlah aset hingga Rp 50 Juta, dan omzet penjualan tahunan hingga Rp300 Juta.

  1. Kategori Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh orang perorang atau badan usaha, namun bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Kriteria dari usaha kecil ini adalah memiliki karyawan antara 5-19 orang, aset antara Rp 50 Juta sampai Rp 500 Juta, dan omzet penjualan tahunan antara Rp300 Juta sampai Rp 2,5 miliar.

  1. Kategori Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh orang perorang atau badan usaha, namun bukan merupakan anak perusahaan atau cabang. Kriterianya adalah memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang, jumlah aset antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.Setelah mengetahui klasifikasi jenis usaha apakah tergolong UKM atau UMKM, maka selanjutnya bisa diketahui jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh kategori yang sudah dijelaskan di atas.

Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan UKM dan UMKM

Ketentuan umum tentang pajak bagi UKM dan UMKM tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada UU ini ditetapkan bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap, merupakan objek dari pajak penghasilan. Artinya, UKM dan UMKM wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).Terkait dengan UU PPh tersebut, berikut adalah ketentuan jenis pajak yang harus dibayarkan UKM/UMKM secara lebih rinci:

  1. PPh Pasal 4 ayat 2 alias PPh Final, yaitu berlaku apabila UKM/UMKM memiliki sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya.
  2. PPh Pasal 21, yaitu pajak bagi gaji karyawan apabila UKM/UMKM memiliki pegawai tetap.
  3. PPh Pasal 23, yaitu apabila UKM/UMKM melayani transaksi pembelian jasa

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa PPh Pasal 21 dan Pasal 23 bersifat optional alias hanya jika UKM/UMKM memenuhi syaratnya. Sedangkan yang sudah dipastikan adalah PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2. Perlu diketahui pula bahwa pada dasarnya, jenis pajak yang dibayarkan oleh UKM atau UMKM sangat bergantung pada jenis transaksi yang dilakukannya dan omzet penjualan per tahunnya. Jika UKM dan UMKM tidak memiliki omzet atau bahkan mengalami kerugian dalam satu bulan, maka Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi keringanan yaitu tidak mewajibkan untuk menyetor PPh final ini.Maka pertanyaan berikutnya adalah berapa tarif untuk pajak penghasilan UKM dan UMKM? Bagaimana pula cara menghitungnya?

Tarif Pajak yang Harus Dibayarkan UKM dan UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UKM/UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak. PPh Final ini akan dikenakan pada Wajib Pajak apabila memiliki omzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun. Menurut ketentuan terbaru PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif untuk PPh Final bagi UKM dan UMKM  adalah 0,5%. Ketentuan yang menyertainya adalah sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak Orang pribadi dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  2. Wajib Pajak Badan (UKM dan UMKM) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  3. Wajib Pajak Perseroan Terbatas hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Cara menghitung PPh Final ini terbilang sederhana yaitu dengan menjumlahkan semua transaksi penjualan per bulan lalu dikalikan 0,5%. Sebagai contoh, UKM Anda memiliki omzet sebesar Rp 50 juta pada Januari 2020. Maka PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 50.000.000,- x 0,5% = Rp 250.000,-. Pembayaran PPh Final sendiri dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak yang disebut NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).Lantas bagaimana cara membayar PPh Final bagi UKM dan UMKM ini? Untuk melakukan pembayaran, UKM dan UMKM harus mempunyai kode pembayaran melalui aplikasi e-billing. Caranya cukup dengan mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mendapatkan kode pembayaran, Anda dapat langsung membayar melalui bank yang sudah ditunjuk kementerian keuangan atau melalui kantor pos. Jika ingin lebih simple, Anda juga bisa melakukan pembayaran langsung melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.Pajak merupakan suatu kewajiban bagi Wajib Pajak. Keterlambatan atau bahkan kesalahan dalam perhitungan keuangan UKM/UMKM akan sangat merugikan. Oleh karena itu, UKM dan UMKM harus mampu mengelola keuangannya dengan baik. Untuk itulah penggunaan software akuntansi sangat diperlukan. Tidak hanya untuk keakuratan, tetapi juga menghindari human error.Anda bisa menggunakan software ERP dari Ukirama. Sistem yang dibuat dari ERP Ukirama ini memiliki ragam fitur untuk mempermudah pencatatan, analisa, dan pengelolaan keuangan UKM dan UMKM. Fitur-fiturnya tidak hanya lengkap untuk semua kebutuhan akuntansi, tetapi juga saling terintegrasi sehingga terjamin keakuratannya.


You Might Also Like