Kegunaan Bea Materai dan Contoh Cara Penggunaanya pada Dokumen Bisnis Anda

kegunaan_bea_materai_dan_contoh_cara_penggunaannya_pada_dokumen_bisnis_anda.png

Materai sudah tidak asing lagi. Apalagi untuk kita yang sering berhubungan dengan dokumen-dokumen penting yang bernilai tinggi, ataupun perjanjian penting yang membutuhkan payung hukum. Sebagian dari kita mungkin pernah beranggapan bahwa materai adalah salah satu syarat agar dokumen dianggap sah jika suatu saat harus berhadapan dengan pengadilan. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Namun yang lebih tepat adalah bahwa materai merupakan salah satu jenis pajak yang dibebankan negara pada dokumen-dokumen penting. Sejak dua puluh tahun lalu, masyarakat Indonesia mengenal ada dua jenis materai yang nilainya terus direvisi berdasarkan inflasi tahunan. Hingga tahun 2020, kita mengenal materai 3000 dan 6000. Dua besaran materai ini ditujukan untuk kegunaan dokumen yang berbeda. Untuk materai 3000 ditujukan untuk dokumen dengan nilai 250.000 sampai 1.000.000. Sedangkan materai 6000 digunakan untuk transaksi di atas 1.000.000. Dengan demikian, masyarakat memiliki dua pilihan materai disesuaikan dengan kebutuhannya. Namun, dua jenis materai ini tidak lama lagi akan berakhir karena menteri keuangan, Sri Mulyani, baru saja mengumumkan bahwa mulai tahun 2021 biaya bea materai akan dijadikan satu varian, yakni materai 10.000. Jika hanya dilihat secara nominalnya, barangkali kesan pertama kita adalah, kenaikan beanya terlalu mahal. Baiklah, agar persepsi itu tidak semakin berkembang liar, mari kita bahas bersama di artikel ini. Apa saja hal baru di materai 10.000 dan sebenarnya apa kegunaan materai dan bagaimana penggunaannya dalam dokumen bisnis yang benar.

Fakta Baru Bea Materai 2021

Dirangkum dari berbagai sumber channel berita, ada beberapa fakta menarik mengenai peraturan baru bea materai ini. Apa saja itu?

  1. Dokumen yang dikenai bea materai tidak hanya dokumen cetak saja, namun juga dokumen digital. Bagaimana mekanismenya?

Inilah yang paling menarik, karena perkembangan zaman yang sudah serba digital, maka peraturan pun harus menyesuaikan kemajuan itu. Apalagi saat ini dokumen sudah banyak yang bentuk digital dan paperless. Untuk itu, saat ini dirjen pajak sedang mengembangkan terobosan baru agar materai dapat dibubuhkan secara digital baik di dokumen digital, ataupun dokumen cetak namun materainya diperoleh secara digital. Inovasi ini akan sangat mengefisiensi distribusi materai di masyarakat dan cakupan objek kena pajaknya lebih banyak. Masyarakat juga akan semakin mudah mendapatkan materai. Bisa membelinya lewat dompet digital. 

  1. Dokumen yang dibebani pajak materai, dinaikkan nilai minimalnya menjadi 5 juta rupiah

Kalau aturan sebelumnya, nilai minimal kena bea materai mulai 250.000 dan 1.000.000, maka materai 10.000 hanya diwajibkan untuk dokumen dengan nilai 5.000.000 ke atas. Menurut saya ini sebanding dengan nilai materai yang naik.  

  1. Tak perlu takut kemahalan, karena bea materai Korea Selatan, Singapura dan Australia jauh lebih mahal!

Siapa yang tak menyangka jika biaya materai Indonesia sangat murah jika dibandingkan dengan tiga negara tersebut. Bea materai Indonesia hanya sekitar 0,2%, karena dari 5 juta hanya dibebankan pajak 10.000 saja. Sedangkan di Korsel, bea materainya 100.000-350.000 won, kalau di rupiahkan, tentu lebih mahal lagi. 

Kegunaan Bea Materai pada Dokumen

Kenapa sih dokumen-dokumen penting perlu membubuhkan materai di kolom tanda tangan? Ya, tujuan salah satunya sebagai payung hukum. Bahwa dokumen bermaterai telah lunas tagihan pajak dan dianggap sah secara hukum.

Dokumen yang Dikenai Bea Materai 

Berdasarkan aturan bea materai yang baru yang akan mulai diberlakukan awal 2021 nanti, berikut ini dokumen-dokumen yang butuh dibubuhi materai:

  1. Dokumen transaksi dengan nilai 5 juta ke atas.

Dokumen transaksi yang dimaksud di sini seperti dokumen yang menerangkan jual beli atas barang-barang di atas 5 juta. Misalnya pembelian tanah, rumah atau properti lain. Dokumen pembayaran hutang yang di atas 5 juta, juga dibebani bea materai 10.000.

  1. Belanja e-commerce di atas 5 juta

Belanja e-commerce sebelumnya tidak dikenakan bea materai karena termasuk dalam dokumen digital. Tapi, mulai 2021 nanti segala dokumen digital akan dikenakan bea materai, termasuk dokumen digital transaksi e-commerce. Batas minimalnya adalah transaksi minimal 5 juta. Biaya materai akan ditambahkan, dan diwajibkan membubuhkan materai digital dengan membelinya di situs resmi yang saat ini masih dikembangkan DJP.

  1. Dokumen-dokumen penting

Kelompok ketiga yakni bukan dokumen transaksi, melainkan dokumen penting yang secara nilai bahkan bisa melebihi 5 juta. Misal dokumen perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan, akta notaris, dokumen lelang barang, dokumen kontrak dengan jangka waktu.Dokumen-dokumen penting yang melibatkan dua pihak dalam satu kesepakatan, juga butuh dibubuhi bea materai agar memiliki kekuatan hukum dan tidak terutang beban pajak.

Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Materai 

Nah, berita baiknya, ada juga dokumen-dokumen penting yang dibebaskan dari bea materai. Dokumen yang bebas bea materai ini adalah dokumen yang digunakan dalam keperluan sosial dan keagamaan dan yang sifatnya kebutuhan publik. Apa saja? Mari kita simak ulasan berikut:

  1. Dokumen yang terkait bencana alam 

Misalnya dokumen SAR, laporan pencarian orang, laporan pembagian bantuan untuk korban terdampak bencana alam atau dokumen-dokumen penting lain menyangkut tindakan darurat yang perlu diambil untuk pencegahan dan penyelamatan korban bencana alam. Meski dokumennya urgent dan penting, negara tidak akan membebani dokumen tersebut dengan pajak.

  1. Dokumen untuk kegiatan keagamaan dan sosial 

Begitu juga dengan segala hal dokumen untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Misal penyaluran bantuan bakti sosial.

  1. Dokumen terkait pengiriman barang dan perpindahan orang.
  1. Ijazah.
  1. Gaji, tunjangan dan pensiun dan pembayaran lain terkait hubungan kerja.

Contoh Cara Penggunaan Pada Dokumen Bisnis

Untuk penggunaan materai pada dokumen bisnis, aturannya masih sama. Yaitu ditempelkan di tempat tanda tangan agak ke sebelah kiri atau tepat di tengah kolom tanda tangan. Materai harus dikenai tanda tangan agar dokumen tersebut dianggap sah.Berdasar undang-undang yang baru, peletakan materai ini juga berlaku untuk dokumen digital. Materai dapat diperoleh secara digital juga. Ada beberapa opsi yang masih dirumuskan dan disiapkan fasilitasnya oleh DJP saat ini terkait materai dokumen digital :

  1. Materai digital dapat dibeli secara digital di situs resmi khusus. Pembelian menggunakan e-wallet, lalu akan mendapatkan materai dalam bentuk digital dan bisa di pasang di dokumen digital juga.
  1. Materai dibeli secara digital melalui e-wallet. Namun materai ini bisa diprint sendiri dengan ketentuan penggunaan kertas khusus yang ditetapkan DJP. Sehingga materai bisa ditempelkan di dokumen cetak.
  1. Materai dibeli secara digital, didapatkan dalam bentuk digital. Namun penggunaannya dengan mengupload dokumen cetak ke sebuah situs resmi, yang kemudian akan mendapatkan materai digital lewat situs tersebut. Setelahnya, dokumen bisa dicetak bersama dengan materainya langsung.

You Might Also Like