Kenali Apa Itu BUMN Beserta Fungsi dan Ciri-cirinya

BUMN_Beserta_Fungsi_dan_Ciri_cirinya

Istilah BUMN pasti bukan hal yang asing lagi ditelinga kita. Yah, BUMN adalah badan usaha milik negara. Ada beberapa perusahaan besar di Indonesia yang statusnya menjadi milik negara alias BUMN. Mulai dari PLN, Garuda Indonesia, Pegadaian, Pertamina, semua itu termasuk dalam perusahaan yang berstatus BUMN.Dalam UU nomor 19 tahun 2003 BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya berasal dari negara melalui penyertaan langsung dan asalnya dari kekayaan negara  yang dipisahkan. Lalu apa saja fungsi dan ciri-ciri BUMN? Berikut penjelasan tentang BUMN:

Apa itu BUMN?

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena sebagian besar modal dari negara, kepemilikan perusahaan yang berstatus BUMN ada di tangan negara.BUMN juga ada yang berada dalam bentuk usaha nirlaba. BUMN didirikan untuk menyediakan barang dan jasa sekaligus hadir sebagai wujud peran aktif pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Pengertian BUMN sendiri telah diatur dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 1, dimana disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara atau pemerintah. Kegiatan utama BUMN adalah mengelola cabang-cabang produksi yang dianggap penting bagi negara demi kemakmuran rakyat.

Fungsi BUMN

Tujuan utama BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan tujuan utama tersebut, BUMN juga berdiri dengan fungsi sebagai berikut:

  • Penyedia barang dan jasa untuk rakyat Indonesia.
  • Media bagi pemerintah untuk memuat kebijakan ekonomi yang berdampak positif pada kesejahteraan rakyat.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan.
  • sumber devisa terbesar negara
  • Pengembangan usaha kecil seperti UMKM dan koperasi.
  • Media untuk mengontrol pengelolaan sumberdaya alam negara dengan tepat.
  • Pelopor pembangunan berbagai sektor yang tidak terjamah pihak swasta.
  • Mendorong peluang usaha baru untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
  • Penyedia kebutuhan masyarakat.
  • Wadah pendorong aktivitas di berbagai bidang usaha.

Sepuluh fungsi tersebut adalah bukti bahwa hadirnya BUMN sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Maka tak heran jika BUMN memiliki banyak perusahaan di berbagai sektor industri.

Jenis-jenis BUMN

BUMN memiliki dua jenis seperti berikut:

  1. Persero

Persero terbentuk dari perseroan terbatas di mana modalnya terbagi dalam saham yang keseluruhan milik negara atau minimal 51% milik negara. Tujuan BUMN persero adalah mencari keuntungan yang besar dan menyediakan barang serta jasa berkualitas tinggi.Ciri khas BUMN perseroan adalh sebagai berikut:

  • Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden. 
  • Pelaksanaan pendirian juga harus dilakukan menteri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Modal BUMN perseroan dalam bentuk saham. 
  • Status BUMN perseroan diatur oleh perundang-undangan.
  • Sebagian atau seluruh modal berasal dari milik negara yang sengaja dipisahkan.
  • Tidak memperoleh fasilitas negara.
  • Pimpinan berupa direksi.
  • Semua hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Contoh BUMN perseroan antara lain PT PLN, PT PDAM, PT Kimia Farma Tbk, PT Pertamina, PT Garuda Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia, PT Aneka Tambang, dan masih banyak lainnya.

  1. Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah BUMN dengan tugas pokok melayani berbagai kebutuhan umum, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi. Tujuan didirikannya BUMN perum adalah menyelenggarakan usaha untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi namun harga terjangkau.  Ciri khusus BUMN Perum antara lain:

  • Pimpinan berupa direksi
  • Melayani kepentingan umum
  • Modal berupa obligasi atau saham
  • Memberi keuntungan kas negara
  • Pengelolaan modal sengaja dipisahkan dari kekayaan negara.
  • Pekerja berasal dari pegawai perusahaan swasta.
  • Bisa mengumpulkan dana dari pihak.

Contoh perusahaan yang berstatus BUMN Perum antara lain Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum Perumahan nasional, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Perum Balai Pustaka. Perum Bulog, Perum Damri, dan masih banyak lainnya..

Tujuan BUMN

Tujuan berdirinya BUMN adalah menyediakan barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. BUMN juga hadir sebagai wujud peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Tujuan BUMN juga tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 2, yakni:

  • Menyumbang perkembangan ekonomi Indonesia dan penerimaan negara.
  • Mencari keuntungan.
  • Menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan memadai untuk kepentingan orang banyak.
  • Perintis kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi.
  • Membimbing dan membantu masyarakat, pengusaha golongan ekonomi lemah, dan koperasi.

Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional, BUMN bekerja dengan dasar demokrasi ekonomi. Karena itu, peranan BUMN juga menjadi bagian penting dalam  menciptakan kesejahteraan masyarakat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ciri-Ciri BUMN

BUMN juga punya ciri khusus yang membedakannya dengan badan usaha lain. Berikut ciri-ciri BUMN:

  1. Sumber pemasukan negara

Ciri utama BUMN adalah menjadi sumber pemasukan negara. Jadi, dana yang diperoleh negara selama ini berasal dari BUMN. BUMN kerap melakukan aktivitas pelayanan dan penyediaan barang atau jasa untuk masyarakat, yang nantinya menjadi pemasukan rutin negara.

  1. Dipegang penuh oleh pemerintah

Lingkup kegiatan BUMN dikuasai, diawasi, dan dikontrol penuh oleh pemerintah atau negara. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

  1. Semua resiko menjadi tanggung jawab pemerintah

Karena kekuasaan dan kontrol berada penuh di tangan pemerintah, maka semua risiko pun menjadi milik pemerintah. Negara yang bertanggung jawab atas semua yang terjadi pada BUMN. Dengan kata lain, pemerintah punya hak penuh atas kegiatan operasional BUMN. Jadi, semua jalannya BUMN tergantung pada kendali pemerintah

  1. Melayani kepentingan umum

Tujuan utama berdirinya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, tugas utama BUMN adalah melayani masyarakat. Hal ini dilakukan dari bidang usaha yang dijalankan, seperti pelayanan air, komunikasi, listrik, dan sejenisnya.

  1. Saham bisa dimiliki rakyat

Kepemilikan saham BUMN tidak hanya dilakukan pemerintah. Rakyat atau pihak lain juga boleh menguasai saham BUMN. Namun, pihak lain yang menguasai saham BUMN tidak boleh sembarangan dan jumlahnya tidak lebih dari 50%.

  1. Menyediakan produk yang dibutuhkan masyarakat

BUMN juga memiliki ciri khas menyediakan produk yang dibutuhkan masyarakat. Semua itu diperlukan  agar masyarakat tidak kesulitan mencari barang dan jasa yang dibutuhkannya.Itulah fungsi dan ciri-ciri BUMN. Melihat tujuan utama BUMN yang didirikan untuk kesejahteraan rakyat, kita bisa mengetahui bahwa fungsi BUMN dalam perekonomian nasional juga sangat penting dan berperan besar.


You Might Also Like