Kenali Pajak Penghasilan 26 (PPh 26) dari Definisi Hingga Cara Menghitung Pajak PPh 26!

kenali_pajak_penghasilan_26__pph26_dari_definisi_hingga_cara_menghitung_pajak_pph_26.png

Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai yang namanya PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 mulai dari definisi hingga cara menghitung pajak pada PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi para pengusaha. Lantas apa yang dimaksud dengan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 itu sendiri?PPh pasal 26 / PPh26 atau Pajak Penghasilan pasal 26 menurut UU No. 36 Tahun 2008 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada para pengusaha atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Segala badan usaha yang berada di Indonesia yang telah melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, royalti, dividen, dan lain sebagainya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk membayar atau memotong Pajak Penghasilan pasal 26 atas transaksi yang telah dilakukan tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada PPh pasal 26 itu sendiri mengatur tentang kebijakan mengenai pajak yang berhubungan dengan wajib pajak luar negeri. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku, sebuah perusahaan atau seorang individu dikategorikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri jika sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  1. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, seorang individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun dan suatu perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 
  2. Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, seorang individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun dan suatu perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa menjalankan usaha dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 / PPh26, tarif umum yang dikenakan adalah sebesar 20% dan tarif tersebut dapat berubah sewaktu-waktu jika Wajib Pajak mengikuti Tax Treaty atau yang disebut juga dengan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 yang dikenakan kepada para pengusaha tidak berlaku bagi mereka yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Tarif pada PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto didasarkan pada:
  1. Dividen
  2. Bunga
  3. Royalti, biaya sewa, dan pendapatan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan aset
  4. Insentif yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, dan pekerjaan
  5. Hadiah dan penghargaan yang didapatkan
  6. Biaya pensiun serta pembayaran secara berkala
  7. Perolehan keuntungan atas penghapusan utang yang ada
  1. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
  1. Pendapatan yang didapatkan dari penjualan aset-aset di Indonesia
  2. Premi asuransi yang dibayarkan secara langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi yang berada di luar negeri

Pemotongan pada PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26 / PPh26

Pemotongan atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 terdiri dari badan pemerintah, subjek pajak yang berada di dalam negeri, penyelenggara segala kegiatan usaha yang ada di Indonesia, Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, serta perwakilan perusahaan-perusahaan luar negeri lainnya, yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jadi, yang melakukan pembayaran  atas PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sementara itu, untuk wajib pajak individual atau secara perseorangan yang menjadi pemotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26, mereka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri sebagai pemotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 saat mereka sedang melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau setelah melakukan pendaftaran untuk NPWP. Wajib pajak individual atau secara perseorangan dapat diketahui apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemotong PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 dengan cara melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diperoleh dari kantor pelayanan pajak pada saat individu atau perseorangan tersebut melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut beberapa contoh cara menghitung PPh pasal 26 atau Pajak Penghasilan pasal 26:

  1. David merupakan warga negara Amerika yang memiliki saham sebesar 30% di PT. Adicipta Boga yang berlokasi di Indonesia. Tahun ini, David akan menjual sahamnya senilai enam miliar rupiah kepada temannya yang merupakan warga negara Spanyol. Asumsikan bahwa antara Amerika dengan Spanyol tidak ada P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26nya adalah sebagai berikut:PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 =  20% x 30% x Rp 6.000.000.000 = Rp 360.000.000Maka jumlah pajak yang harus dipotong adalah sebesar Rp 360.000.000

  1. Pablo merupakan warga negara Argentina yang berada atau tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Status Pablo sendiri adalah telah menikah dan dia telah memiliki 2 orang anak. Pablo bekerja di PT. Adicipta Boga dan dia mendapatkan gaji sebesar US$1.500 pada bulan Agustus. Nilai kurs mata uang di bulan Agustus saat ini adalah sebesar US$1 sama dengan Rp 14.279. Jadi, berapa jumlah pajak yang harus dipotong oleh Pablo?

Cara perhitungan jumlah pajak yang harus dipotong adalah sebagai berikut:Penghasilan bruto gaji dalam sebulan = US$1.500 x Rp 14.279 = Rp 21.418.500PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 = 20% x Rp 21.418.500 = Rp 4.283.700 Maka jumlah pajak yang harus dipotong adalah sebesar Rp 4.283.700Berikut penjelasan mengenai definisi PPh pasal 26 atau Pajak Penghasilan pasal 26 beserta dengan cara perhitungan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 26 yang akan membantu para pebisnis atau pengusaha untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong oleh mereka masing-masing di dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan lebih mengenai berbagai macam pajak yang ada di dalam suatu kegiatan usaha beserta dengan tarif yang dikenakan pada setiap individu pebisnis masing-masing tersebut dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua.


You Might Also Like