Ketahui Apa Itu Incoterms, Tujuannya dan Berbagai Contohnya

ketahui_apa_itu_incoterms__tujuannya_dan_berbagai_contohnya.png

Kepanjangannya Incoterms adalah international commercial terms. Dalam hubungan internasional, apalagi soal perdagangan, banyak perizinan yang harus dilewati, ada proses panjang mulai dari pengiriman di negara tujuan, proses izin keluar masuk barang, lalu pajak-pajak yang harus dibayarkan ke negara dan semua proses lainnya yang begitu panjang. Dalam proses perdagangan tersebut ada dua pihak yang terlibat, yaitu penjual dan pembelinya. Masing-masing menginginkan barangnya sampai dengan selamat. Terkadang terjadi perselisihan mengenai pembagian tanggung jawab atas pengurusan semua proses pengiriman antar negara yang rumit itu. tak tanggung-tanggung, jika terjadi konflik, kerugian yang akan ditanggung salah satu atau kedua pihak sangat besar. Itu karena nilai barang yang melalui proses ekspor-impor biasanya sangat besar.

Tujuan Incoterms Dibuat

Perselisihan bisa terjadi karena perbedaan paham, penafsiran kesepakatan, perbedaan budaya dan bahasa antar negara dan sebagainya. Karena itulah incoterms diciptakan. Incoterm merupakan kesepakatan untuk mencegah perselisihan terjadi. incoterm ini berlaku di seluruh negara yang ikut menandatangani perjanjian kesepakatan incoterms. Bahasa yang digunakan adalah bahasa inggris yang dianggap paling universal.Batas-batas tugas, hak dan tanggung jawab antara penjual dan pembeli diatur semuanya dalam incoterm. Itu supaya tidak ada konflik dan saling lempar tanggung jawab antara penjual dan pembeli. keharmonisan penjual dan pembeli sangat penting untuk kelancaran proses perdagangan terutama pengiriman dan perizinan ekspor impor.

Contoh Istilah Incoterms

  1. EXW (Ex Works)

Istilah incoterms yang pertama yakni penentuan tempat untuk pengambilan barang yang akan dilakukan oleh pihak pengiriman, ditentukan oleh sang penjual. Jadi penjual berwenang untuk memilih dimana barang dagangannya itu akan diambil oleh kurir pengirimannya. Tempat pengambilan barang ini bisa beragam tergantung kesepakatan harga penjual dengan pembeli. tempatnya bisa di gudang DC milik penjual atau gudang pelabuhan atau juga titik tertentu yang lebih memudahkan penjual. 

  1. FCA (Free carrier)

Karena incoterm ini adalah istilah yang disepakati untuk pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli dalam pengiriman lintas negara, maka untuk FCA atau free carrier ini tanggung jawab untuk pengurusan izin pengiriman barang ke luar negeri atau ekspor ada pada penjual. Pihak pembeli tidak perlu repot mengurus untuk izin pengiriman dari negara penjual, karena itu merupakan tanggung jawab penjual. Hanya saja untuk kesepakatan FCA ini, tanggung jawab penjual selesai ketika barang sudah diberikan pada kurir pengirimnya. Pemberian barang ke kurir dilakukan di tempat yang sudah disepakati. Setelah barang sampai di tangan kurir, penjual sudah lepas dari tanggung jawab terhadap barang itu. 

  1. FAS (Free Alongside Ship) 

Kesepakatan pembagian tugas dan tanggung jawab untuk FAS ini meliputi FCA tapi lebih dari FCA. Yakni selain melakukan perizinan untuk ekspor, tanggung jawab penjual berlanjut hingga barang tersebut sampai di pelabuhan, jadi tidak sampai barangnya di muat ke kapal. Penjual hanya perlu berada di samping kapal yang akan memuat barangnya untuk mengawasi prosesnya. 

  1. FOB (Free On Board)

Untuk kesepakatan ini tidak jauh berbeda dengan FAS yang mana penjual bertanggung jawab pada barang yang akan dikirim hingga mengawal barang itu sampai ke kapal. Nah, untuk Free on Board ini, tanggung jawab penjual berlanjut hingga barang tersebut dimuat ke atas kapal sampai kapal siap berangkat. Dan kesepakatan FAS dan FOB ini khusus untuk pengiriman lewat transportasi air saja. 

  1. CFR (Cost and Freight)

Cost and Freight ini membebankan penjual tanggung jawab yang sama seperti free on board namun dengan biaya yang lebih tinggi. Bagaimana maksudnya? Jadi, selain dibebani tanggung jawab memastikan barang terangkut kapal, penjual harus membayar biaya pengiriman barang itu. biaya yang dibebankan pada penjual adalah pengangkutan barang di kapal sampai kapal itu berlayar dan berlabuh di tempat tujuan. 

  1. CIF (Cost, Insurance and Freight)

Kesepakatan CIF meliputi kesepakatan CFR dengan ditambah biaya asuransi pengiriman barang dengan kapal akan ditanggung penjual. Jadi, kewajiban penjual mulai dari packing, memastikan barang diangkut ke kapal, membayar biaya pengiriman dengan kapal dan membayar juga asuransi untuk keselamatan barang selama pengiriman dengan kapal tersebut. Namun, penjual tidak bertanggung jawab bagaimana nasib barang setelah kapal berangkat. Artinya, tanggung jawab penjual selesai ketika barang dimuat dan kapal berangkat saja. 

  1. CPT (Carriage Paid To)

Untuk CPT ini, secara tanggung jawab yang dipikul penjual lebih pendek dibanding kesepakatan lain di nomor sebelumnya, hanya saja biaya yang harus dibayarkan penjual untuk pengiriman lebih besar. Penjual harus menanggung seluruh biaya pengiriman hingga barang itu sampai di tempat yang dituju. 

  1. CIP (Carriage and Insurance Paid To)

Pihak penjual membayar semua biaya pengiriman bahkan untuk beban asuransi keamanan barang selama pengiriman juga ditanggung oleh penjual. Inilah yang membedakan dengan CPT yang tanpa biaya asuransi. Untuk kesepakatan CIP, pembeli tidak perlu bayar asuransinya, karena hal tersebut sudah dibayarkan penjual. 

  1. DAF (Delivered at Frontier)

Kesepakatan no.9 adalah tanggung jawab penjual lebih banyak. Mulai dari pengiriman barang dari gudang penjual, biaya ekspor, izin ekspor akan ditanggung dan diurus penjual. Tanggung jawab atas barang juga lebih panjang, yakni mulai barang masih ada di tangan penjual, hingga barang tersebut sampai di perbatasan negara. Begitu barang telah masuk ke negara tujuan, tanggung jawab penjual sudah selesai. Selain itu, segala urusan di tempat tujuan sudah menjadi tanggung jawab pembeli, seperti pengurusan bea dan izin impornya. 

  1. DEQ (delivery ex quay)

Kesepakatan DES mencakup DAF namun ditambah dengan tanggung jawab penjual memastikan barang yang sampai di pelabuhan tujuan itu dibongkar muat dan disimpan di dermaga. Namun untuk proses perizinan masuk, adalah tugas pembeli untuk menanganinya. 

  1. DES (Delivered Ex ship)

Sesuai dengan namanya, ship yang berarti kapal. Jadi tanggung jawab penjual selesai ketika barang sudah siap dibongkar, namun tidak sampai proses pembongkaran hingga penyimpanannya. 

  1. DDU (Delivery Duty Unpaid)

Jadi, untuk kesepakatan ini, pihak pembeli memiliki tugas yang lebih banyak, yaitu mengurus semua surat perizinan impor, bea cukai dan aneka pajak selama proses pengiriman barang sampai bisa berlabuh. Sementara tugas penjual adalah memastikan barang itu sampai di tempat tujuan. 

  1. DDP (Delivery Duty Paid) 

Bisa dibilang ini paket komplit. Kenapa? Karena semua tanggung jawab dan biaya dari proses awal sampai barang tiba di tempat tujuan, semuanya dibebankan pada penjual. Semua urusan perizinan juga dilakukan oleh penjual. Dari pembeli sudah terima beres dan barangnya sampai di tempat.


You Might Also Like