Daftar Isi
Impor adalah proses pergerakan barang dari negara lain ke negara pengimpor. Sejak ditemukannya kapal laut hingga sekarang kegiatan impor barang menjadi semakin penting bagi banyak bisnis untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, produk, atau barang dagangan. Pada tahun 2023, nilai impor Indonesia sendiri mencapai 221 miliar dolar AS. Apa saja sebenarnya yang terjadi dalam proses ini?
Proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak seringkali membuat para pelaku bisnis, terutama pemula, merasa dan bingung. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk membantu kamu memahami proses ini secara menyeluruh, mulai dari pengertian hingga tips sukses dalam melaksanakan importasi barang.
Pengertian Impor
Menurut Bea Cukai Republik Indonesia, Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dan pendapat ahli ekonomi Marolop Tandjung (2011). Secara umum, kita bisa mengartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara ke negara lain. Barang yang dimasukkan dapat berupa barang baku, produk jadi, komponen, bahan penolong, dan lain sebagainya. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, antara lain:
- Memenuhi kebutuhan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri: Banyak negara memasukkan barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, seperti bahan baku, teknologi, atau produk tertentu. Di Indonesia, komoditas impor terbesar di luar minyak dan gas adalah peralatan mekanis dan elektronik.
- Meningkatkan variasi dan pilihan produk bagi konsumen: masuknya barang dari luar negeri membuka akses terhadap produk-produk dari berbagai negara, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan dan dapat menikmati produk dengan kualitas yang lebih baik.
- Mendorong persaingan dan inovasi: Persaingan dari produk luar mendorong produsen lokal untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produk mereka.
- Meningkatkan pendapatan negara: Bea masuk dan pajak merupakan sumber pendapatan bagi negara. Sepanjang tahun 2023, pendapatan Indonesia dari bea masuk, bea keluar, dan cukai mencapai Rp286 triliun.
Langkah-Langkah Proses Impor
Barang Konsumsi Pribadi
Impor barang konsumsi pribadi adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperdagangkan. Barang-barang yang dimasukkan dari luar negeri untuk konsumsi pribadi umumnya berupa pakaian, sepatu, elektronik, makanan, dan minuman.
Alur Untuk Barang Konsumsi Pribadi
Alur untuk barang konsumsi pribadi umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan keperluan komersial. Berikut beberapa perbedaannya:
- Persyaratan importir: Importir barang konsumsi pribadi tidak harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi tetap harus terdaftar sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mendaftar sebagai importir: bisa dilakukan lewat situs Indonesia National Single Window atau INSW. Ini adalah situs resmi dan tunggal dari pemerintah, untuk menangani dokumen keluar-masuk barang ke Indonesia.
- Jenis barang: Jenis barang yang dibawa masuk untuk konsumsi pribadi umumnya tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan dari bea cukai.
- Dokumen: Importir barang konsumsi pribadi hanya perlu menyediakan invoice (faktur) dan packing list (daftar kemasan) dari pemasok.
- Bea masuk dan pajak: Bea masuk dan pajak untuk barang konsumsi pribadi dihitung berdasarkan nilai barang, ditambah biaya pengiriman dan asuransi bila ada (Cost, Insurance, & Freight/CIF). Tarif bea masuk ini tergantung pada jenis barang. Kamu bisa mencari tahu lebih jauh tentang tarif setiap jenis barang, lewat HS Code.
Bab | Komoditas |
01-05 | Hewan & Produk Hewani |
06-15 | Produk Nabati |
16-24 | Bahan Makanan |
25-27 | Produk Mineral |
28-38 | Kimia & Industri Terkait |
39-40 | Plastik / Karet |
41-43 | Kulit Mentah, Kulit, Kulit Samak, & Bulu |
44-49 | Kayu & Produk Kayu |
50-63 | Tekstil |
64-67 | Alas Kaki / Penutup Kepala |
68-71 | Batu / Kaca |
72-83 | Logam |
84-85 | Mesin / Elektrik |
86-89 | Transportasi |
90-97 | Lain-lain |
(Tabel HS Code)
Pemeriksaan barang: Pemeriksaan barang untuk konsumsi pribadi, umumnya tidak memerlukan banyak dokumen, dan tidak melalui pemeriksaan fisik.
Hal ini berlaku dengan catatan, barang yang dibawa bernilai di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Bea Cukai, dan tidak termasuk dalam jenis barang yang terlarang atau dibatasi peredarannya.
Dalam istilah Bea Cukai, jalur pemeriksaan ini disebut dengan “Jalur Hijau”. Untuk penjelasan tentang Jalur Hijau, Kuning, dan Merah, akan diuraikan lebih rinci di bawah.
Alur Masuk Barang Komersil
Proses masuknya barang untuk kepentingan komersial, secara umum terdiri dari beberapa langkah berikut:
a. Tahap Persiapan
- Menentukan jenis barang yang akan dimasukkan ke dalam negeri: Lakukan riset pasar untuk mengetahui permintaan dan kebutuhan konsumen, serta potensi keuntungan dari masuknya barang tersebut.
- Mencari dan memilih pemasok: Cari informasi tentang pemasok terpercaya di negara asal melalui internet, pameran dagang, atau rekomendasi dari importir lain.
- Negosiasi harga dan kontrak: Lakukan negosiasi dengan pemasok untuk mendapatkan harga terbaik dan buatlah kontrak yang jelas dan terperinci, meliputi spesifikasi barang, harga, kuantitas, waktu pengiriman, dan syarat pembayaran.
- Membuat Nomor Induk Berusaha: Pastikan kamu memiliki NIB yang masih berlaku sebelum memasukkan barang ke wilayah Indonesia.
- Mendaftarkan diri sebagai importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Proses ini dilakukan secara online melalui aplikasi INSW.
b. Tahap Pelaksanaan
- Membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB): PIB adalah dokumen yang wajib dibuat oleh importir untuk memberitahukan kepada DJBC tentang barang yang akan diimpor.
- Membayar bea masuk dan pajak impor: Besaran bea masuk dan pajak tergantung pada jenis barang, negara asal, dan nilai barang.
- Melakukan pemeriksaan barang: Barang akan diperiksa oleh DJBC untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen dan peraturan yang berlaku.
Sistem Jalur Hijau, Kuning, dan Merah
Sistem jalur hijau (Green Line), kuning, dan merah (Red Line) merupakan sistem selektif dalam pemeriksaan barang dari luar negeri yang diterapkan oleh DJBC. Sistem ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan.
Kriteria | Jalur Hijau | Jalur Kuning | Jalur Merah |
Tingkat Risiko | Rendah | Sedang | Tinggi |
Persyaratan | Importir terdaftar dalam program Authorized Economic Operator (AEO) Barang tidak termasuk larangan/pembatasan impor Nilai di bawah nilai ambang batas Dokumen lengkap dan sesuai | Tidak semua persyaratan jalur hijau terpenuhi | Tidak ada prinsip agama yang mendasarinya |
Pemeriksaan Dokumen | Lebih sederhana | Lebih detail | Paling detail |
Pemeriksaan Fisik | Barang termasuk larangan/pembatasan impor Dicurigai tidak sesuai dokumen/peraturan Berasal dari negara berisiko tingg | Kemungkinan lebih besar | Paling ketat |
Barang tidak termasuk larangan/pembatasan impor (korban)
Jalur Hijau
Jalur hijau merupakan jalur yang diperuntukkan bagi barang yang memiliki tingkat risiko rendah dan telah memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Pelaku impor memiliki reputasi yang baik dan/atau terdaftar dalam program Authorized Economic Operator (AEO). Sertifikasi AEO ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014.
- Barang tidak termasuk dalam larangan atau pembatasan oleh bea cukai.
- Nilai barang di bawah nilai tertentu yang ditetapkan oleh DJBC.
- Dokumen barang lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Barang yang melalui jalur hijau akan melalui proses pemeriksaan yang lebih cepat dan sederhana, dengan kemungkinan pemeriksaan fisik yang lebih kecil.
Jalur Kuning
Jalur kuning merupakan jalur yang diperuntukkan bagi barang yang memiliki tingkat risiko sedang dan tidak memenuhi semua persyaratan untuk jalur hijau. Barang yang melalui jalur kuning akan melalui pemeriksaan dokumen yang lebih detail dan kemungkinan pemeriksaan fisik yang lebih besar.
Jalur Merah
Jalur merah atau Red Line merupakan jalur yang diperuntukkan bagi barang yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti:
- Barang yang termasuk dalam larangan atau pembatasan impor. Red Line ini berusaha mencegah masuknya barang ilegal seperti narkoba, senjata ilegal, dan sebagainya.
- Barang yang dicurigai tidak sesuai dengan dokumen atau peraturan yang berlaku. Misal: tembakau atau alkohol ilegal, makanan yang tidak lolos standar keamanan konsumen, buku bajakan, dan sebagainya.
- Barang yang berasal dari negara dengan tingkat risiko tinggi. Misalnya, barang dari daerah yang sedang terjangkit wabah penyakit tertentu.
Barang yang melalui jalur merah akan melalui pemeriksaan yang paling ketat, termasuk pemeriksaan fisik yang menyeluruh dan pengambilan sampel barang.
Penentuan Jalur Barang
Penentuan jalur barang dilakukan oleh DJBC berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Profil importir: Reputasi dan tingkat kepatuhan importir terhadap peraturan.
- Jenis barang: Tingkat risiko barang berdasarkan HS code dan peraturan.
- Nilai barang: Nilai barang dibandingkan dengan nilai ambang batas untuk jalur hijau.
- Riwayat: Riwayat pelanggaran importir sebelumnya.
Pengeluaran barang
Setelah pemeriksaan selesai dan semua kewajiban telah dipenuhi, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Tahap Pasca Importasi
- Membuat laporan realisasi: Laporan ini wajib dibuat oleh importir dan disampaikan kepada DJBC secara berkala.
- Memantau dan mengevaluasi proses: Penting untuk memantau dan mengevaluasi proses importasi secara berkala untuk mengetahui kekurangan-kekurangan yang bisa diperbaiki di kemudian hari.
Dokumen dan Persyaratan
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ini, antara lain:
- Invoice (Faktur): Berisi informasi tentang barang yang dimasukkan, seperti jenis barang, harga, kuantitas, dan syarat pembayaran.
- Packing List (Daftar Kemasan): Berisi informasi tentang kemasan barang, seperti jumlah karton, berat, dan ukuran.
- Bill of Lading (Konosemen): Bukti penerimaan barang oleh perusahaan pelayaran.
- Certificate of Origin (Sertifikat Asal): Menunjukkan negara asal barang.
- Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk barang tertentu: Misalnya produk hewan, tumbuhan, dan produk olahannya.
Selain dokumen-dokumen di atas, importir juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
- Mendaftarkan diri sebagai importir di DJBC: melalui aplikasi INSW seperti dijelaskan di atas.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk pembayaran bea masuk dan pajak impor.
- Memiliki tempat usaha yang tetap.
Biaya-Biaya dalam Proses Impor
Kegiatan memasukkan barang dari luar negeri tidak hanya melibatkan biaya pembelian barang dari pemasok, tetapi juga berbagai biaya lain yang harus dipertimbangkan. Berikut beberapa biaya yang terkait:
a. Biaya Pembelian
- Harga Barang (Cost of Goods Sold/COGS): Harga yang dibayarkan kepada pemasok untuk barang yang dibeli.
- Biaya Asuransi: Biaya untuk mengasuransikan barang selama proses pengiriman.
- Biaya Pengangkutan (Freight): Biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman barang dari negara asal ke negara tujuan. Biaya ini bisa berupa biaya pelayaran, biaya transportasi udara, atau biaya lainnya tergantung pada moda transportasi yang digunakan.
b. Biaya Bea Cukai dan Pajak Impor
- Bea Masuk: Pajak yang dikenakan atas barang yang dibawa masuk. Besaran bea masuk tergantung pada jenis barang, negara asal, dan nilai barang. Tarif bea masuk dapat dilihat pada Harmonized System Code atau HS Code.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke Indonesia, dihitung dari nilai barang ditambah bea masuk.
- Pajak Penghasilan (PPh): Dalam kondisi tertentu, pengimpor juga mungkin terhutang Pajak Penghasilan atas barang yang diimpor.
Pembayaran Biaya Bea Cukai dan Pajak
Pembayaran PPN untuk barang masuk ke Indonesia, dikenakan sebesar 11% dari nilai impor barang. PPN ini dibayar di muka, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.010/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2015.
PPN untuk barang impor dapat dibayar melalui sistem electronic data interchange (EDI) atau melalui sistem lain yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2018.
Seorang importir komersial harus selalu tahu perubahan terbaru atas Permendag, yang berkaitan dengan aturan maupun bea masuk barang. Sejak Desember 2023, ada beberapa perubahan Permendag yang sudah dilakukan, dan ada yang masih direncanakan.
c. Biaya Lain-Lain
- Biaya Dokumen: Biaya untuk pembuatan dokumen, seperti biaya legalisasi dokumen dan biaya terjemahan dokumen.
- Biaya Inspeksi: Biaya untuk pemeriksaan barang oleh surveyor atau lembaga terkait lainnya.
- Biaya Penyimpanan: Biaya penyimpanan barang di gudang selama proses berlangsung.
- Biaya Bea Cukai dan Jasa lainnya (BCJK): Biaya-biaya yang terkait dengan pelayanan kepabeanan, seperti biaya pemeriksaan, biaya penimbunan, dan biaya administrasi lainnya.
Dalam proses impor, ada hak dan kewajiban dari pihak pembeli (importir), dan pihak penjual yang berada di negara berbeda. Hak dan kewajiban ini kemudian dibagi, dan pembagiannya distandarisasi menggunakan istilah internasional yang disebut Incoterms.
Dalam Incoterms, ada beberapa macam skema pembagian kewajiban. Mulai dari “Ex Works” (semua biaya dan risiko transportasi barang ditanggung pembeli), FOB (Free on Board), sampai “Delivery Duty Paid” (semua ditanggung penjual).
Proses Bea Cukai dan Pengeluaran Barang
Setelah barang impor tiba di Indonesia, barang tersebut akan melalui proses pemeriksaan dan pengeluaran oleh DJBC. Berikut beberapa tahapan dalam proses bea cukai dan pengeluaran barang:
- Penyerahan dokumen PIB: Importir harus menyerahkan dokumen PIB kepada DJBC.
- Pemeriksaan dokumen: DJBC akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen PIB.
- Pemeriksaan fisik barang: Dalam kondisi tertentu, DJBC akan melakukan pemeriksaan fisik barang untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.
- Penetapan bea masuk dan pajak: DJBC akan menghitung dan menetapkan bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli.
- Pembayaran bea masuk dan pajak impor: Importir harus membayar bea masuk dan pajak impor sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
- Pengeluaran barang: Setelah semua kewajiban dipenuhi, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Peraturan dan Regulasi di Indonesia
Peraturan dan regulasi impor di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dan dikelola oleh DJBC. Peraturan dan regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, keamanan negara, dan kesehatan masyarakat. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan dan regulasi di Indonesia antara lain:
- Larangan dan pembatasan: Terdapat beberapa jenis barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan ke Indonesia. Daftar larangan dan pembatasan impor dapat dilihat di website DJBC.
- Standar Nasional Indonesia (SNI): Beberapa jenis barang harus memenuhi SNI sebelum dapat diimpor ke Indonesia.
- Bea Masuk dan Pajak Impor: Besaran bea masuk dan pajak impor tergantung pada jenis barang, negara asal, dan nilai barang.
- Surat Izin Khusus (SI): Untuk mengimpor barang tertentu, importir mungkin memerlukan SI dari kementerian atau lembaga terkait. Contohnya, untuk mengimpor produk makanan dan minuman perlu Surat Izin Pangan Impor (SPI) dari Badan POM.
Tips dan Trik Sukses dalam Bisnis Impor
- Lakukan riset pasar yang menyeluruh: Sebelum memutuskan untuk mengimpor barang, pastikan kamu telah melakukan riset pasar yang menyeluruh untuk mengetahui permintaan dan potensi keuntungan.
- Pilih pemasok yang terpercaya: Reputasi dan pengalaman pemasok sangat penting. Lakukan pengecekan latar belakang pemasok dan mintalah referensi dari pelanggan mereka.
- Pelajari peraturan dan regulasi impor: Pastikan kamu memahami peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan jenis barang yang akan kamu masukkan ke Indonesia.
- Hitung biaya secara detail: Buat perhitungan biaya yang komprehensif, termasuk biaya pembelian, biaya bea cukai dan pajak, biaya transportasi, dan biaya lainnya.
- Gunakan jasa freight forwarder: Freight forwarder dapat membantu kamu dalam proses ini, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengiriman barang.
- Manfaatkan teknologi: DJBC menyediakan berbagai layanan online untuk mempermudah proses impor, seperti aplikasi INSW untuk pendaftaran importir dan layanan e-filing untuk pelaporan.
Memilih Pemasok/Supplier yang Tepat
Pemasok merupakan mitra bisnis yang penting dalam bisnis ini. Memilih pemasok atau eksportir yang tepat dan bisa dipercaya akan menentukan segalanya. Berikut beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan saat memilih pemasok:
- Reputasi dan pengalaman: Pilih pemasok yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yang luas dalam ekspor barang.
- Kualitas barang: Pastikan pemasok dapat menyediakan barang dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang kamu inginkan.
- Harga dan syarat pembayaran: Bandingkan harga dan syarat pembayaran yang ditawarkan oleh beberapa pemasok sebelum membuat keputusan.
- Kemampuan produksi: Pastikan pemasok memiliki kapasitas produksi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kamu.
- Kemampuan berbahasa asing: Kemampuan berbahasa Inggris, Indonesia, atau bahasa apapun yang relevan dengan bisnismu akan memudahkan komunikasi dan negosiasi dengan pemasok.
- Layanan purna jual: Tanyakan tentang layanan purna jual yang ditawarkan oleh pemasok, seperti garansi dan layanan perbaikan.
Mengelola Risiko
Proses ini melibatkan berbagai risiko, seperti keterlambatan pengiriman, kerusakan barang, dan fluktuasi harga. Berikut beberapa tips untuk mengelola risiko dalam bisnis ini:
- Pilih perusahaan pelayaran yang terpercaya: Reputasi dan pengalaman perusahaan pelayaran penting untuk memastikan keamanan dan ketepatan waktu pengiriman barang.
- Lindungi barang dengan asuransi: Asuransi akan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengiriman.
- Gunakan kontrak dengan persyaratan yang jelas: Kontrak yang baik akan mengatur tanggung jawab masing-masing pihak dan membantu meminimalkan risiko.
- Pantau proses pengiriman secara berkala: Lakukan pelacakan terhadap barang kiriman untuk mengetahui posisi barang dan mengantisipasi potensi masalah.
Situs-situs dan Sistem Untuk Membantu Proses Impor
DJBC menyediakan berbagai layanan online untuk mempermudah proses ini. Berikut beberapa link dan alat bantu yang bisa kamu manfaatkan:
- INSW (Indonesia National Single Window): Portal online untuk pendaftaran importir, pengajuan PIB, dan layanan lainnya.
- CEISA (Customs Electronic Information Sharing System): Sistem pertukaran data elektronik antara DJBC dengan instansi terkait lainnya.
- E-filing: Layanan untuk pelaporan realisasi impor secara online.
- Mobile Apps DJBC: DJBC menyediakan beberapa aplikasi mobile yang dapat membantu importir, seperti aplikasi Warta Bea Cukai, dan Kanwil Mobile DJBC.
- Kamu juga bisa menggunakan software bisnis seperti ERP, yang membantu menghitung landed cost serta mengorganisasi dokumen impor dengan rapi.
Kesimpulan
Memasukkan barang dari luar ke dalam negeri dapat menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Namun, proses impor juga cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Dengan memahami langkah-langkah, dokumen, biaya, dan tips yang dijelaskan dalam panduan ini, kamu dapat menjalankan bisnis ini dengan lebih lancar dan sukses. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan dan regulasi impor terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sumber:
Kemenkeu: Fiskal
Dirjen Bea Cukai
Indonesia National Single Window
Blog Ukirama
Blog Freightos