Memahami Bukti Potong dan Pentingnya Bagi Subjek Pajak

memahami_bukti_potong_dan_pentingnya_bagi_subjek_pajak

Banyak istilah yang berkaitan dengan pajak. Apalagi bagi perusahaan, banyak pemaknaan yang harus dipahami setidaknya oleh pimpinan dan akuntan. Salah satu istilah pajak yang sering dijumpai adalah pemotongan pajak. Pemotongan pajak merupakan kegiatan menarik sejumlah pajak terutang dari seluruh pembayaran yang dilakukan. Berkaitan dengan pemotongan pajak, maka dikenal pula istilah Bukti Potong Pajak. Apa itu Bukti Potong Pajak? Bagaimana pula peran pentingnya untuk subjek pajak? Namun sebelum membahas bukti potong, maka harus dikenal dulu apa itu pemotongan pajak.

Mengenal  Pemotongan Pajak 

Sistem pungutan pajak yang diterapkan Indonesia adalah pemotongan pajak atau dalam Bahasa Inggris disebut Withholding Tax System. Dalam sistem ini, pihak ketiga diberi kepercayaan untuk melaksanakan pemotongan atau pemungutan pajak langsung atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Pihak ketiga ini juga berkewajiban menyetorkan pajak yang sudah dipungut kepada kas negara. Sistem ini juga dianggap lebih aman untuk menjaga penerimaan negara atas sektor pajak. Ketika membicarakan Pemotongan Pajak, maka yang dimaksud adalah untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai. Sebagai contoh di perusahaan, karyawan akan menerima gaji dengan jumlah yang sudah dipotong PPh. Pemotongan PPh dilakukan perusahaan dan perusahaan pula yang berkewajiban menyetorkannya ke negara. Contoh lain adalah ketika kita membeli makanan di restoran. Maka umumnya yang dibayarkan pembeli ialah harga makanan ditambah PPN. Berdasarkan contoh di atas, maka bisa dilihat bahwa pada pemotongan pajak PPN, urusan dengan subjek pajak akan selesai setelah pembayaran tersebut. Berbeda ketika membahas tentang pemotongan pajak untuk PPh, maka subjek pajak akan terlibat untuk urusan pajak berikutnya. Oleh karena itulah dibutuhkan Bukti Potong Pajak.

Memahami Bukti Potong Pajak 

Jika membahas bukti potong pajak, maka yang dimaksud adalah untuk PPh. Jenis-jenis PPh yang dikenakan potongan pajak ini yaitu PPh Pasal 21, PPh 22, PPh 15, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 23/26. Bukti Potong Pajak sendiri merupakan suatu dokumen atau formulir yang dipakai Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan. Dokumen ini juga dipakai sebagai pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Berkaitan dengan perusahaan, maka Bukti Potong Pajak adalah bukti pemotongan gaji yang sudah dibayarkan sebagai pajak ke negara.Bukti potong sebagai suatu dokumen bersifat berharga bagi setiap Wajib Pajak. Selain untuk kredit pajak, bukti potong ini juga berguna untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Nantinya ketika pelaporan SPT Tahunan, bukti potong ini akan kembali dipakai untuk cek kebenaran pajak yang sudah dibayarkan.Berdasarkan UU PPh, Bukti Potong Pajak dibuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha Tetap, Pengusaha Kena Pajak, serta Bendahara pemerintah pusat atau daerah. Bagi perusahaan yang memotong pajak, wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas gaji yang sudah diterima karyawannya paling lama satu bulan sesudah tahun kalender berakhir. Artinya ialah pada akhir Bulan Januari tahun berikutnya. Namun bagaimana jika karyawan sudah berhenti bekerja sebelum Bulan Desember? Maka bukti potong pajaknya diberikan paling lama satu bulan sesudah bulan berhentinya karyawan.Perlu diketahui pula bahwa  meskipun pemotongan pajak dilakukan setiap bulan, namun pemberi kerja hanya diwajibkan membuat bukti potong setahun sekali. Setelah pembuatan bukti potong oleh pemberi kerja, maka mereka wajib memberikan bukti potong tersebut pada karyawan penerima potong pajak. Jika karyawan tidak menerima, maka karyawan tersebut bisa meminta langsung ke perusahaan. Selain itu, jika karyawan mempunyai penghasilan lain yang juga dikenai pajak, maka bukti pajak akan penghasilan lain itu juga harus disertakan. Baik yang bersifat final ataupun tidak.

Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Bukti Potong Pajak 

Ada beberapa hal yang harus diketahui pemberi kerja dalam membuat Bukti Potong Pajak. Hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Bukti Potong hanya diberikan untuk pegawai tetap.
  2. Bukti Potong merupakan Bukti Pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau sepanjang pegawai tetap itu bekerja selama tahun pajak bersangkutan.
  3. Bukti Potong dipakai oleh pegawai tetap untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  4. Pembuatan Bukti Potong oleh pemberi kerja dilakukan selambatnya pada Januari tahun berikutnya.

Perlu diketahui pula bahwa Bukti Potong PPh 21 yang berupa formulir, bisa dipakai pegawai tetap aktif maupun yang sudah pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Bukti Potong bagi Subjek Pajak

Sebagaimana yang sudah diungkap sebelumnya, fungsi Bukti Potong Pajak adalah sebagai dokumen bukti bahwa pemotong sebagai Wajib Pajak, sudah melakukan pemotongan dan menyetorkan pajak kepada negara atas penghasilan yang didapat. Selanjutnya, bagi subjek pajak maka bukti potong ini dipakai sebagai dokumen syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Merujuk dengan penjelasan di atas, maka jelas bahwa bukti Potong Pajak ini penting bagi subjek pajak sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterimanya sudah dipotong. Pemotongan dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak alias perusahaan untuk keperluan Pajak Penghasilan. Sehingga, ketika pelaporan SPT tahunan, subjek pajak sudah dianggap membayarkan Pajak penghasilannya.Mengingat begitu pentingnya bukti potong bagi subjek pajak, maka pengembangan terus dilakukan untuk memudahkan pemotong pajak ataupun yang dipotong pajaknya. Di era serba teknologi seperti saat ini, maka pengembangan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat Bukti Pajak Elektronik (E-Bupot). Hal ini merupakan perangkat lunak berupa aplikasi yang resmi dikeluarkan Ditjen Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-429/PJ/2019 pada April 2019 lalu. Aplikasi E-Bupot disediakan untuk membuat bukti potong pajak layaknya Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik. Wajib Pajak Badan yang sudah diharuskan memakai E-Bupot ini adalah wajib pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti potong, penghasilan bruto lebih dari 100 juta rupia per bukti potong, pernah menyampaikan SPT elektronik, serta sudah terdaftar di KPP Madya, KPP lingkungan kantor wilayah DJP khusus, atau KKP di lingkungan kanwil DJP wajib pajak besar.Pengaplikasian e-Bupot sudah tentu akan membantu banyak. Bagi ditjen pajak, aplikasi ini akan memudahkan pemantauan SPT. Namun selain itu, bagi subjek pajak juga akan mendapatkan banyak manfaat. Manfaat yang dimaksud salah satunya adalah bukti potong akan masuk dalam prepopulated SPT tahunan yang memudahkan proses pelaporan.


You Might Also Like