Memahami Istilah UMKM dan Perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

memahami_istilah_umkm_dan_perbedaan_antara_usaha_mikro_kecil_dan_menengah

Sejak dulu, Indonesia memang sudah memiliki jumlah besar pengusaha berskala kecil dan menengah. Para pemilik usaha dengan skala bisnis yang masih kecil dan menengah ini umumnya disebut dengan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain jumlahnya yang besar, pengusaha UMKM juga kuat dalam menahan kesulitan pada saat krisis ekonomi terjadi.Oleh karenanya, peranan UMKM sangat penting bagi perekonomian negara dan patut untuk diperkuat dengan melibatkan banyak pihak yang mampu membantu potongan paling besar dalam sektor bisnis di Indonesia.Jika menilik kepanjangan dari UMKM, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kita pasti bertanya-tanya bisnis dengan kriteria seperti apa yang tergolong ke dalam UMKM. Tahukah Anda? Karena peranan penting UMKM pada perekonomian negara, kriteria bisnis atau usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM ini dipayungi oleh hukum yang didasarkan undang-undang.

Apa yang Dimaksud dengan UMKM?

Jika sebelumnya kita sudah mengetahui kepanjangan UMKM, kali ini kita akan membahas tentang definisi sesungguhnya dari UMKM.UMKM adalah sebuah usaha atau bisnis perdagangan yang pengelolaannya dilakukan baik oleh sebuah badan usaha maupun individu yang mengacu pada usaha ekonomi produktif yang kriterianya sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008.

Pahami Perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2008, tiga kriteria yang membedakan UMKM adalah:Usaha MikroBanyak orang yang akan bingung dalam membedakan antara usaha mikro dengan usaha kecil. Pasalnya, istilah mikro dan kecil terdengar tidak terlalu jauh berbeda. Oleh karena itu, untuk dapat membedakannya, kita akan kembali mengacu pada payung hukum yang melindungi UMKM, yaitu Undang-Undang No 20 Tahun 2008.Kriteria pendapatan bagi bisnis yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro adalah:

  • Total aset yang dimiliki atau kekayaan bersih, tanpa menghitung tanah atau gedung tempat bisnis beroperasi, hingga Rp 50 juta.
  • Pendapatan yang diterima per tahun hingga Rp 300 juta.

Usaha Mikro cenderung dikategorikan menjadi dua berdasarkan dari perkembangan bisnisnya, yaitu:

  • Livelihood: Kategori ini mengacu pada pelaku usaha yang berdagang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja atau mencari nafkah. Kategori Usaha Mikro yang satu ini juga kerap disebut sebagai sektor informal. Contoh dari Usaha Mikro kategori Livelihood adalah pedagang kaki lima.
  • Micro: pada kategori Usaha Mikro ini merupakan usaha yang skalanya masih sangat kecil namun sudah mulai berkembang dan bersifat kewirausahaan. Namun, belum bisa melakukan ekspor maupun menerima pekerjaan seperti subkontraktor.

Usaha KecilSelanjutnya ada Usaha Kecil dimana usaha atau bisnis yang tergolong ke dalamnya merupakan usaha ekonomi produktif yang didirikan sendiri dan pengelolaannya dilakukan oleh individu atau suatu badan usaha yang tidak terhubung dengan cara apapun dengan perusahaan yang dikategorikan sebagai usaha menengah maupun usaha besar.Artinya, bisnis pada kategori usaha kecil bukan sebuah anak perusahaan atau cabang dari sebuah perusahaan yang lebih besar.Untuk kriteria pendapatan pada Usaha Kecil, rentang total kekayaan serta pendapatan per tahunnya lebih tinggi dari Usaha Mikro:

  • Total aset yang dimiliki atau kekayaan bersih, tanpa menghitung tanah atau gedung tempat bisnis beroperasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Pendapatan yang diterima per tahun mulai dari Rp 300 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar.

Usaha MenengahDefinisi dari Usaha Menengah sama dengan Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang didirikan sendiri dan pengelolaannya dilakukan oleh individu atau suatu badan usaha yang tidak terhubung dengan cara apapun dengan perusahaan pada kategori usaha kecil maupun usaha besar.Sedangkan untuk kriteria pendapatan bagi bisnis yang dikategorikan ke dalam Usaha Menengah adalah:

  • Total aset yang dimiliki atau kekayaan bersih, tanpa menghitung tanah atau gedung tempat bisnis beroperasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • Pendapatan yang diterima per tahun mulai dari Rp 2,5 miliar hingga maksimal Rp 50 miliar.

Mengapa Banyak UMKM Bermunculan?

Mungkin banyak orang yang mendambakan memiliki perusahaan atau bisnis dengan cabang di seluruh penjuru negeri. Namun, tak sedikit juga para pelaku usaha yang sudah merasa puas dan lebih nyaman mempertahankan bisnisnya pada level UMKM.Salah satu alasan mengapa bisnis pada level UMKM lebih banyak diminati adalah pada level ini, perusahaan masih bisa melakukan inovasi pada bisnisnya dengan lebih mudah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebuah bisnis harus bisa terus berinovasi dan menciptakan hal-hal baru agar dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan.Salah satu inovasi yang bisa dilakukan oleh sebuah bisnis adalah dengan mengadopsi teknologi terbaru dimana bisnis pada level UMKM biasanya masih minim birokrasi sehingga memungkinkan untuk perusahaan bisa melakukan inovasi tersebut tanpa harus melalui proses yang terlalu panjang.Selain dari sisi inovasi bisnis, keunggulan lainnya dari bisnis level UMKM adalah lingkup perusahaan yang masih kecil sehingga hubungan antar karyawannya bisa lebih dekat dan lebih mudah membangun suasana kekeluargaan. Perusahaan juga bisa dengan lebih mudah mengawasi pekerjaan karyawan agar memenuhi tujuan bersama.Keunggulan selanjutnya dari UMKM adalah karena pada umumnya struktur organisasi dan lingkup bisnisnya masih kecil, hal ini memungkinkan perusahaan untuk bergerak dengan lebih fleksibel dalam menyesuaikan bisnisnya dengan keadaan pasar yang selalu dinamis.

Faktor yang Mendorong Perkembangan UMKM

Ada beberapa faktor yang menjadi salah satu alasan mengapa UMKM bisa berkembang dengan lebih baik saat ini.Pemanfaatan TeknologiPada era digitalisasi seperti saat ini, dimana semua hal dilakukan secara online maupun menggunakan perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop, pemanfaat teknologi pada sektor bisnis sangat mendorong pertumbuhan UMKM lebih cepat.Semakin banyaknya pengadopsian penggunaan teknologi oleh masyarakat dan semakin sering digunakan, maka hal ini akan mengubah pola perilaku masyarakat. Salah satu contoh yang paling mudah adalah kebiasaan masyarakat Indonesia yang saat ini sering berbelanja dari rumah, cukup dengan smartphone atau laptop, dan pesanan akan diantarkan sampai depan pintu rumah. Gaya hidup lainnya yang paling dekat dengan kita adalah membeli makanan atau minuman secara online melalui aplikasi ojek online.Karena perubahan gaya hidup ini, bisnis harus menyesuaikan operasional mereka dan memanfaatkan teknologi yang ada untuk dapat menyeimbangkan gaya hidup pelanggannya. Salah satu caranya dengan mendaftarkan bisnisnya pada platform e-commerce atau aplikasi ojek online.Menurunnya Tarif PPH FinalKebijakan untuk menurunkan tarif PPH final bagi UMKM adalah bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha UMKM dalam melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak secara teratur kepada negara.Dengan adanya penurunan tarif PPH final ini juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bisa lebih berkembang karena adanya keringanan ini.


You Might Also Like