Memahami Pengertian dan Klasifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

memahami_pengertian_dan_klasifikasi_pnbp__penerimaan_negara_bukan_pajak.png

Untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang sangat besar, pemerintah tidak hanya mengandalkan pendapatan melalui pembayaran pajak saja. Jika hanya bergantung pada perolehan pajak, niscaya tidak cukup. Itu karena pos-pos pengeluaran pemerintah untuk menjalankan pemerintahan beserta program-programnya, sangat besar. Belum lagi dengan beban hutang jangka panjang yang juga harus dicicil oleh pemerintah. Bisa dibayangkan sebanyak apa tanggungan dan kebutuhan dana yang harus dikumpulkan pemerintah. Karena itulah, negara memiliki tiga pos pendapatan yang terus dioptimalkan penarikannya. Tiga pos inilah yang menopang kebutuhan anggaran nasional untuk menjalankan roda pemerintahan beserta program-programnya. Tiga pos tersebut yaitu pajak, bukan pajak dan dana hibah. Pendapatan pajak memang menyumbang anggaran belanja negara yang paling besar. Namun, kontribusi pendapatan non pajak juga tidak bisa diremehkan. Karena sebesar 17% APBN tahun 2019 didapatkan melalui pendapatan non pajak. Baru-baru ini pemerintah juga membuat kebijakan serta aturan baru untuk memutakhirkan pengumpulan pendapatan non pajak ini. Pada artikel ini akan kita ulas bersama mengenai pendapatan negara bukan pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian PNBP

Sesuai namanya, penerimaan negara bukan pajak adalah hasil dana yang dikumpulkan oleh pemerintah di luar kewajiban pajak yang harus dibayarkan warga negara. Jadi masih ada pos-pos yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah untuk mendapatkan dana. Pos-pos di luar pajak yang menjadi fokus penerimaan negara bukan pajak ada beberapa. Di antaranya yaitu pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Seperti misalnya air, gas alam, tanah, hasil tambang dan sebagainya. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini harus dikelola oleh negara. Selain pengelolaan sumber daya alam, pemerintah bisa memungut PNBP melalui pengelolaan barang dan kekayaan lain yang dimiliki negara, pendapatan dari pelayanan administratif yang diberikan negara dan mengelola sumber-sumber kekayaan lain yang terpisah dari kekayaan negara. Semua pos-pos sumber pendapatan tersebut tergolong dalam PNBP yang akan dikelola oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana seoptimal mungkin. Untuk lebih detailnya mengenai objek atau klasifikasi penerimaan negara bukan pajak, mari kita bahas pada sub bab berikutnya.

Objek yang Dikenai PNBP

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk sumber resmi kementerian keuangan, setidaknya ada enam objek yang dikenai penerimaan negara bukan pajak. Enam objek inilah yang memenuhi empat kriteria PNBP. Keempat kriteria itu diantaranya: 

  1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas-tugas dan fungsi yang dijalankan pemerintah, seperti misalnya fungsi pelayanan administrasi. 
  2. Segala sesuatu yang menggunakan dana APBN dan digunakan untuk kepentingan warga negara, bisa dikenai PNBP. 
  3. Kekayaan negara yang dikelola. 
  4. Adanya ketetapan peraturan perundang-undangan. 

Melalui pertimbangan empat kriteria tersebut, ditetapkanlah enam klasifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) :

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam milik negara 

Sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan banyak orang harus dikelola oleh negara. Selain untuk kebaikan masyarakat dengan harga yang terkontrol, negara pun juga bisa memungut keuntungan berupa dana yang masuk ke kas negara melalui laba dari pengelolaan. Dana yang masuk itulah yang menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak. Jika kekayaan alam tidak dikelola negara tapi oleh swasta, keuntungan yang didapat akan masuk ke kantong perusahaan swasta. Selain itu, pemerintah tidak berkuasa untuk mengontrol harga. Jika saja harganya terlampau tinggi, masyarakat akan menderita dan pemerintah tidak bisa bebas mengendalikannya. Karena itulah, kekayaan alam yang berpengaruh besar untuk orang banyak harus dikuasai negara dan pemanfaatannya sebesar-besarnya dikontrol oleh negara untuk kepentingan rakyatnya. 

  1. Pelayanan yang dilakukan oleh Negara 

Pelayanan ini lebih kepada fungsi-fungsi administrasi yang disediakan oleh aparatur pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajibannya. Misalkan pengurusan surat izin bisnis, kependudukan, dan sebagainya. Melalui pelayanan yang diberikan, pemerintah dapat mematok harga untuk balas jasa atas layanan tersebut. 

  1. Hasil pengelolaan kekayaan milik negara yang dipisahkan 

Kekayaan yang dimaksud disini adalah bagian dari anggaran negara yang sengaja dipisahkan untuk kemudian dikelola. Hasil keuntungan dari pengelolaan modal tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP. 

  1. Hasil pengelolaan barang yang dikuasai negara 

Suatu negara tentunya memiliki aset-aset tetap yang dapat dikelola untuk diambil manfaat serta keuntungan berupa dana. Aset-aset yang dimaksud ini semisalnya gedung-gedung aset pemerintah, tanah, pergudangan, dan sebagainya. Kekayaan ini dapat dioptimalkan kegunaannya. Mungkin dengan disewakan jangka pendek dan panjang yang kemudian hasil keuntungannya masuk ke kas negara. 

  1. Pengelolaan dana 

Dana yang bisa dikelola di luar anggaran APBN untuk belanja negara. Dana ini memang sengaja dipisahkan untuk dikelola agar mendatangkan keuntungan. 

  1. Hak negara lainnya yang dikelola di luar objek lain yang disebutkan.

Pengelola PNBP

Untuk memaksimalkan pengumpulan dana PNBP ini, pemerintah membentuk satuan-satuan kerja yang khusus untuk memungut penerimaan bukan pajak ini. Hanya pihak yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan saja yang berhak memungut ataupun mengelola dana bukan pajak ini. 

  1. Kementerian keuangan sebagai bendahara umum negara 

Kementerian keuangan tidak hanya bertindak sebagai pemungut, tapi lebih kepada penerima, pelapor, pengelola dana bukan pajak ini. Kemenkeu sebagai bendahara umum negara bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan penerimaan dana ini kepada negara. Setiap dana yang disetorkan oleh satuan-satuan tugas khusus, akan dicatat dan diserahkan kepada kas negara. 

  1. Kementerian negara lain dalam satuan-satuan tugas khusus. 

Tidak hanya kementerian keuangan saja yang bertugas memungut dan mengelola dana PNBP, tapi juga dibentuk satuan kerja lainnya yang terbagi sebagai berikut:

  1. Satuan kerja RM

Satuan kerja ini dibentuk dengan tugas hanya menerima dan memungut PNBP tanpa berhak untuk menggunakan ataupun mengelola dana PNBP tersebut. Jadi, setelah menerima dana, harus langsung disetorkan dan dilaporkan kepada kementerian keuangan. 

  1. Satuan kerja pengguna PNBP

Untuk satuan kerja ini tugasnya sama dengan satuan kerja RM, bedanya adalah untuk satker pengguna PNBP ini diberikan wewenang untuk menggunakan dan mengelola sebagian dana PNBP. Sebagian saja, tidak semuanya. Lalu sisa dana yang ada harus disetorkan dan dilaporkan kepada kementerian keuangan. 

  1. Badan layanan umum 

Berbeda dengan dua jenis satuan kerja sebelumnya, badan layanan umum selain memungut dan menerima dana PNBP, badan ini juga diberikan hak penuh untuk menggunakan dan mengelola dana yang terkumpul tersebut untuk kepentingan program dan pelayanannya kepada masyarakat. Namun, badan layanan umum tetap harus melaporkan penerimaan dan penggunaan dana tersebut. Badan ini harus memperoleh pengesahan lebih dulu atas PNBP yang diterima dan digunakan.


You Might Also Like