Panduan Bekerja dalam Situasi New Normal Pasca PSBB yang Wajib HR Ketahui

panduan_bekerja_dalam_situasi_new_normal_pasca_psbb_yang_wajib_hr_ketahui.png

Indonesia telah bersiap memasuki fase new normal sebagai salah satu cara untuk memulihkan perekonomian. Sejak 1 Juni, beberapa daerah telah diizinkan untuk mulai beraktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Diberlakukannya new normal akan membuat aktivitas ekonomi perlahan-lahan pulih kembali. Istilah new normal sebenarnya sudah ada sejak lama. Dua belas tahun lalu ketika resesi global tahun 2008, kata new normal telah digunakan dalam dunia bisnis dan ekonomi. Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, new normal diartikan sebagai normal baru yang mana aktivitas berjalan seperti biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dalam berinteraksi, seperti penggunaan masker hingga jarak minimal per orang dalam kerumunan.

Siap New Normal?

Sebelum memasuki fase normal baru, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) telah lebih dulu dilakukan. Namun, pemerintah pusat dan daerah beranggapan bahwa PSBB tak selamanya efektif sehingga beberapa daerah (khususnya daerah dengan tingkat pasien COVID-19 rendah) diizinkan untuk menerapkan new normal agar aktivitas ekonomi kembali lancar.Untuk memudahkan masyarakat, Kemenkes menerbitkan beberapa aturan baru seputar new normal termasuk di tempat kerja. Pada Bab II No HK.01.07/MENKES/328/2020, terdapat aturan seputar new normal selama PSBB, new normal saat bekerja pasca PSBB, hingga penanganan apabila terdapat OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang dalam Pengawasan), dan PDP (Pasien dalam Pengawasan) di tempat kerja.Tentu, aturan baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan khususnya HR yang mengurus karyawan secara langsung. Beberapa aturan kerja yang diterbitkan oleh Kemenkes wajib diketahui dan dipahami oleh HR sehingga program-program yang dibuat perusahaan tergolong aman untuk karyawan. Dalam artikel ini, aturan Kemenkes telah dirangkum menjadi beberapa bagian penting untuk HR ketahui. Mulai dari jam kerja hingga fasilitas bagi karyawan perusahaan.  

  1. Aturan Jam Kerja

Selama pandemi, aturan jam kerja menjadi lebih dinamis dan flexible. Setiap perusahaan diharapkan fokus untuk menjaga kesehatan karyawan dengan meringankan jam lembur. Dalam aturan Kemenkes, HR wajib tahu bahwa waktu kerja diharapkan tidak terlalu panjang bahkan mengurangi waktu lembur sehingga karyawan memiliki waktu untuk beristirahat. Selain itu,  Kemenkes juga menyarankan agar shift malam hingga pagi ditiadakan. Bila terpaksa, perusahaan diharapkan untuk menugaskan pekerja shift yang berusia kurang dari 50 tahun dengan daya tahan tubuh yang secara umum lebih kuat. 

  1. Tim Penanganan Covid-19 di Kantor

Menerapkan new normal dan mulai beraktivitas seperti biasa disaat vaksin belum ada  memang berisiko. Maka dari itu, Kemenkes membuat aturan untuk kebijakan manajemen dalam mencegah penularan COVID-19 di kantor. HR wajib tahu bahwa Kemenkes menginstruksikan agar perusahaan senantiasa memperbaharui perkembangan tentang COVID-19 di sekitar wilayah kantor dan siap siaga bila terdapat ODP, OTG, dan PDP di kantor. Dengan begitu, perusahaan disarankan untuk membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja dengan struktur mulai dari Pimpinan, Kepegawaian, K3, dan petugas kesehatan. Panduan ini bisa menjadi bagian tugas dari HR untuk mengatur sumber daya manusia yang akan mengisi posisi-posisi tersebut. 

  1. Edukasi & Sosialisasi Karyawan

Panduan selanjutnya yang harus diketahui oleh HR perusahaan adalah aspek edukasi dan sosialisasi karyawan. Walau bisa dilakukan melalui pemasangan banner, pamphlet, spam video, dan SMS, tetap saja perusahaan harus mengadakan edukasi dan sosialisasi secara formal satu atau dua kali. Selain itu, Kemenkes juga memerintahkan agar perusahaan secara intensif memberikan edukasi tentang COVID-19 bukan hanya kepada karyawan tapi juga keluarganya. Materi dalam edukasi dan sosialisasi yang harus diberikan seperti praktik PHBS (mencuci tangan hingga etika batuk) hingga alur pelaporan dan pemeriksaan COVID-19. Salah satu bagian aturan Kemenkes bahkan meminta agar perusahaan melakukan olahraga bersama sebelum jam kerja dimulai. Tentu, hal tersebut menjadi ranah HR dalam menyesuaikan program-program karyawan yang telah dilakukan selama ini. 

  1. Work From Home vs Work From Office

Dalam aturan Kemenkes dinyatakan bahwa perusahaan dapat menentukan sendiri siapa yang bisa bekerja dari rumah dan kantor. Salah satu indikator yang disebutkan adalah dengan mempertimbangkan pekerja esensial dan fasilitas yang dimiliki. Panduan ini penting untuk HR dalam membuat ketentuan-ketentuan serta memfasilitasi karyawan yang hendak bekerja dari rumah. HR harus memikirkan produktivitas karyawan WFH sehingga penentuan divisi apa, siapa, dan bagaimana aturan saat WFH menjadi jelas dan tidak tumpang tindih. 

  1. Fasilitas Kesehatan Karyawan

Panduan bekerja selanjutnya dari Kemenkes adalah fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Walau harus dilakukan secara kolektif dan melibatkan beberapa divisi, HR juga perlu tahu bahwa terdapat fasilitas baru yang harus diberikan untuk karyawan di kantor selama new normal berlangsung. HR harus berkoordinasi dengan beberapa pihak agar lingkungan kerja menjadi higiene seperti pembersihan berkala 4 jam sekali, kualitas udara, sarana cuci tangan, kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), hingga physical distancing. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter dan plotting antar divisi juga harus dipikirkan HR. Ketentuan tersebut menjadi sebuah keharusan agar karyawan merasa aman dan nyaman saat bekerja. 

Aturan Kemenkes

Selain panduan-panduan di atas, aturan Kemenkes juga menyebutkan beberapa hal secara detail. Aturan ini tentu agar perusahaan mampu membuat tempat kerja menjadi lebih aman bagi karyawan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bahan menyatakan secara tegas bahwa tempat kerja menjadi faktor risiko yang harus diantisipasi penularannya sehingga aturan yang dibuat Kemenkes wajib diikuti. Beberapa hal yang menjadi perhatian tak lain adalah stigma tentang kasus positif COVID-19. Kemenkes meminta agar perusahaan tidak memperlakukan kasus positif sebagai sebuah stigma negatif dan tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penularan. Kemenkes juga meminta perusahaan untuk mewajibkan pekerjanya menggunakan masker selama di tempat kerja, mengatur asupan nutrisi dari buah dan vitamin C, hingga pengukuran suhu di pintu masuk kantor. Dalam panduan kerja tersebut, Kemenkes juga menyertakan link materi edukasi yang bisa di akses pada www.covid19.go.id . Panduan kesehatan ini tentu dibuat agar penularan virus bisa ditekan dengan tetap bekerja secara normal. Setiap perusahaan dan elemennya termasuk HR wajib mempertimbangkan panduan kesehatan tersebut untuk meminimalisir risiko penyebaran. Semoga artikel ini bermanfaat ya. Jangan lupa jaga kesehatan, stay safe!


You Might Also Like