Pengertian dan Fungsi Perbankan serta Bedanya dengan Bank

pengertian_dan_fungsi_perbankan_serta_bedanya_dengan_bank

Di dalam  kehidupan sehari-hari, kita tentu akrab dengan bank. Apalagi untuk kegiatan usaha, bank tidak hanya sebagai tempat menyimpan uang, tetapi juga sebagai media transaksi, penyaluran kredit, investasi, hingga untuk pengelolaan dana perusahaan itu sendiri. Selain bank, kita juga mengenal istilah perbankan. Istilah ini sangat lumrah didengar pada banyak kesempatan. Namun pertanyaannya adalah apakah kita sudah mengetahui apa perbedaan antara bank dan perbankan?Sebelum membahas soal perbankan tersebut, tak ada salahnya Anda mengetahui juga asal kata ‘bank’ yang membentuk kata ‘perbankan’. Bank secara harfiah, ternyata berasal dari kata Banco alias bangku yang merupakan bahasa Italia. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja yang digunakan para banker untuk melakukan kegiatan melayani nasabah.

Pengertian Perbankan

Istilah Perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998. Dalam Pasal 1 angka (1) disebutkan bahwa Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berdasarkan UU tersebut, bisa dirangkum bahwa Perbankan mencakup 3 aspek, yaitu:

  • Kelembagaan bank
  • Kegiatan usaha bank
  • Proses pelaksanaan kegiatan bank

Dasar utama dalam kegiatan perbankan sendiri adalah kepercayaan. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan jasa yang ditawarkan perbankan berkaitan langsung dengan nasabah atau masyarakat. Bahkan jasa yang ditawarkan perbankan akan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat secara umum.

Pengertian Bank

Masih dalam sumber yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, pada Pasal 1 angka (2) dijelaskan pengertian bank, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Berdasarkan pengertian bank tersebut, bisa diketahui bahwa artinya lebih sempit dibanding pengertian perbankan. Bank secara umum hanya mencakup dua aspek, yaitu:

  • Badan usaha bank (Corporate Company)
  • Kegiatan usaha bank (Business Activities)

Sesuai dalam pasal 21 UU Nomor 10 Tahun 1998, bank dikenal dalam dua bentuk, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bentuk hukumnya sendiri terdiri atas tiga jenis, yaitu:

  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi

Ketiga bentuk hukum ini merupakan badan hukum. Khusus bentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Sedangkan pada Perusahaan Daerah (PD) hanya berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Fungsi Perbankan

Fungsi perbankan terkait erat dengan jenis perbankannya. Pada awalnya, jenis perbankan tersebut mengacu pada UU Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967. Pada UU ini, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai, dan bank lain. Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan UU RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Kembali pada fungsi perbankan, menurut Budisantoso (2006:9), fungsi utama dari perbankan terdiri atas 3 hal, yaitu agent of trust, agent of development, dan agent of service. 

  1. Agent of Trust

Seperti yang sempat disinggung di awal, kegiatan perbankan berdasar pada kepercayaan (trust). Kepercayaan ini baik dalam hal penghimpunan dana atau penyaluran dana. Bayangkan saja bagaimana kita sebagai nasabah, mau menitipkan uang untuk dikelola sesuai kegiatan perbankan. Semua hal tersebut tentu berlandaskan kepercayaan bahwa kegiatan perbankan dilakukan dengan benar sehingga uang tetap aman dan bank tidak mengalami kebangkrutan.

  1. Agent of Development

Kegiatan perbankan berupa penyaluran dana dibutuhkan untuk kelancaran perekonomian di sektor riil. Kegiatan perbankan tersebut juga memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan konsumsi yang ketiganya sangat bergantung dengan perbankan.

  1. Agent of Service

Perbankan juga berfungsi sebagai agen pelayanan. Maksudnya adalah kegiatan perbankan sangat erat kaitannya dengan penawaran jasa kepada masyarakat. Jasa yang dimaksud tentu berhubungan dengan perekonomian, mulai dari penitipan uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan, penjualan dan pembelian mata uang asing, pembayaran gaji, pengiriman uang, hingga penyelesaian tagihan.Namun selain ketiga hal tersebut, perbankan juga mempunyai fungsi spesifik dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan. Dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan ini, perbankan memiliki beberapa tugas pokok, yaitu:

Fungsi Bank

Jika ketiga hal pokok sebelumnya merupakan fungsi dari perbankan, lantas apa fungsi dari bank itu sendiri? Secara umum, kebanyakan masyarakat tentu tahu tentang fungsi bank, setidaknya yang secara langsung berkaitan dengan kehidupannya. Namun secara Undang-Undang, bank juga punya fungsi yang tegas, yaitu sebagai berikut.

  1. Menghimpun Dana Masyarakat

Tak perlu diragukan lagi, bank sangat dikenal oleh masyarakat sebagai tempat menyimpan uang. Hal inilah yang disebut sebagai menghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana sendiri tidak hanya soal tabungan biasa, tetapi bank juga menyediakan pilihan lain seperti deposito untuk mengakomodasi penyimpanan uang sekaligus investasi.

  1. Menyalurkan Dana Ke Masyarakat

Bank juga mempunyai tugas mengelola uang yang sudah dihimpun. Pengelolaan tersebut salah satunya dengan penyaluran dana. Penyaluran dana ini bisa dilakukan dengan fasilitas kredit sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa menggunakannya sebagai modal. Diharapkan penyaluran dana melalui kredit tersebut juga memberi efek pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Selain itu, penyaluran dana juga bisa dalam membantu pelaksanaan pembangunan nasional.

  1. Menyediakan Layanan Jasa 

Tak hanya soal kredit, bank tentu menyadari bahwa upaya mensejahterakan masyarakat bisa dilakukan dengan hal lain. Oleh karena itu, bank juga menyediakan berbagai layanan jasa untuk membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Berbagai transaksi keuangan yang paling lumrah dikenal adalah jasa pengiriman atau transfer. Namun sesuai kebutuhan zaman, sekarang kita bisa menggunakan jasa bank untuk banyak hal, seperti pembayaran listrik, isi pulsa, pembelian tiket transportasi, dan banyak lainnya. Apalagi dengan data yang jelas, masyarakat umumnya bisa mempercayai bank untuk melakukan berbagai layanan jasa tersebut.Itulah beberapa hal terkait perbankan dan bedanya dengan bank. Jika disimpulkan, perbankan lebih kepada semua hal terkait bank dan kegiatan didalamnya, sedangkan bank sendiri merupakan objek atau badan usaha yang menjalankan kegiatan-kegiatan perbankan tersebut. Keduanya jelas saling berkaitan dan erat dengan kehidupan masyarakat.


You Might Also Like