Pengertian dan Perbedaan Copyrights, Trademark, dan Hak Paten Sebuah Produk

pengertian_dan_perbedaan_copyrights__trademark__dan_hak_paten

Seiring dengan berkembangnya teknologi, media sosial semakin menjadi favorit bagi masyarakat Indonesia, salah satunya Youtube. Berbagai kreasi konten video dapat dengan mudah di temukan di Youtube.Belakangan, istilah copyright sering disinggung dalam video Youtube. Sebenarnya tidak hanya itu saja, plagiat lagu, perebutan merek dagang, dan berbagai kasus serupa lainnya belakangan menjadi hal yang sering muncul ke permukaan.Copyright sering diasosiasikan dengan pelanggaran hak cipta seseorang. Namun sebenarnya, selain copyright masih ada juga aturan hak eksklusif lainya, yaitu trademark dan hak paten. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Copyright, Trademark, dan Hak Paten

Untuk memahami perbedaan antara copyright, trademark, dan hak paten, sangat penting untuk mengenal definisi dari masing-masing istilah tersebut.

  1. Copyright 

Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 butir 1, Copyright (dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Hak cipta) merupakan hak eksklusif (khusus) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin atas karya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pihak yang memiliki hak cipta atas suatu produk memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan serta pembatasan penggunaan hasil karya tersebut untuk disebarkan atau digunakan oleh orang lain. Karenanya, secara sederhana hak cipta bisa diartikan sebagai hak eksklusif untuk mengatur penggunaan suatu hasil karya yang sudah menjadi hak cipta mereka.Hak cipta bisa dimiliki baik oleh seseorang, organisasi, atau perusahaan. Hak cipta bisa meliputi ciptaan yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan baik yang telah dipublikasikan ataupun belum. Misalnya seperti gagasan/informasi, suara, gambar, video, karya seni (lagu, puisi, film, lukisan, patung, dsb), content youtube, serta berbagai karya ciptaan lainya.Dalam regulasi internasional, hak cipta dilambangkan dengan simbol “©”.  Pada umumnya, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan UU 19/2002 bab III dan pasal 50,  jangka waktunya adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (untuk karya siaran 20 tahun, dan untuk hak moral serta hak cipta negara berlaku selamanya).Pihak yang memiliki hak cipta akan suatu karya, memiliki berbagai hak eksklusif atas produk tersebut. Diantaranya: 

  1. Memperbanyak hasil karyanya,
  2. Memperjual belikan hasil karyanya baik di dalam atau luar negri,
  3. Hak untuk menyebarkan/memamerkan hasil karya kepada orang lain baik secara private maupun publik,
  4. Menciptakan karya tiruanya, serta
  5. Memberikan hak eksklusif kepada orang lain.

Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta dapat melakukan tuntutan hukum kepada pihak yang melanggar. Tuntutan tersebut bisa berbentuk hukum perdata maupun hukum pidana, tergantung pada konteks masing-masing pelanggaranya.

  1. Trademark 

Trademark, juga disebut sebagai merek dagang, yaitu nama/simbol yang diasosiasikan dengan produk berupa barang/jasa yang bisa memunculkan penilaian/asosiasi dari konsumen terhadap merek tertentu.Sebuah merek dagang dapat berupa nama, kata, frasa, logo, gambar, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di Indonesia, trademark diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu berlakunya merek dagang biasanya antara 7 sampai 20 tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang.Sebuah trademark ditandai dengan simbol “TM” pada akhir merek produk. Fungsi dari trademark pada sebuah produk adalah sebagai tanda identitas sekaligus pembeda produk yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha, terhadap produk dari orang lain.Bagi konsumen, adanya merek juga sangat membantu dalam memilih sebuah produk. Bayangkan saja, akan sangat sulit sekali membedakan mie instan yang diproduksi suatu perusahaan dengan mie instan yang diproduksi perusahaan lainya bila tidak ada mereknya.Pun sama hal-nya dengan produk sepeda motor. Masyarakat pasti akan sangat mudah mengasosiasikan “sepeda motor  yang irit”dengan sebuah merek tertentu.

  1. Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atas penemuan di bidang teknologi. Dari pengertian diatas, maka hak paten hanya mencakup ruang lingkup penemuan di bidang teknologi saja.Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyebutkan bahwa hak eksklusif berlaku selama pihak pencetus ide melakukan riset dan penyempurnaan produk, atau juga dapat diberikan kepada pihak lain berdasarkan persetujuan pihak yang menemukan.Hak paten bisa diterapkan untuk sebuah proses, mesin, atau barang yang sedang di produksi/digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software, teknik, maupun mesin yang tidak bersifat universal (seperti operasi pertambahan, pengurangan, perkalian, dsb kecuali dibuatkan aplikasinya dalam bentuk software). Hak paten mendorong sebuah konsep yang dimiliki oleh seorang inventor (penemu ide) untuk mengembangkan dan mewujudkan pengetahuan yang dimilikinya dengan tujuan kelak bisa memberikan manfaat dan kemajuan pada masyarakat. Karena tujuan tersebut, hak paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan inovasi (pengembangan), sehingga tidak menyebabkan monopoli untuk memperkaya diri. Hak paten hanya bersifat teritorial. Artinya, hak paten hanya berlaku dan mengikat pada suatu lokasi tertentu saja. Bila seseorang ingin mematenkan penemuanya di berbagai negara, maka dia harus mengajukan aplikasi paten di setiap negara tersebut. Misalnya bila ingin mematenkan penemuanya di Asia, maka harus mengajukan aplikasi paten ke kantor paten Asia. Pemegang Hak paten berhak untuk membuat, menjual/menyewakan baik didalam maupun luar negeri, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Untuk menjaga agar paten tidak dibajak oleh orang lain, hak paten harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jangka waktu hak paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal paten pertama kali, dan dapat diperpanjang setelahnya. Namun, untuk hak paten yang sederhana hanya berjangka waktu 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi. 

Perbedaan Copyright, Trademark, dan Hak Paten

Dari pengertian diatas, bisa dilihat perbedaan antara copyright, trademark, dan hak paten sebagai berikut:

Variabel

Copyright

Trademark

Hak Paten

Simbol

©

TM

-

Objek

Berbagai hal yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan baik yang telah dipublikasikan ataupun belumProduk berupa barang/jasa yang dikomersialisasikanPenemuan di bidang teknologi

Sifat hak eksklusif

Berlaku secara globalBerlaku secara globalBersifat teritorial

Fungsi

Mengatur perizinan/pembatasan penyalinan karyaCiri dan identitas sebuah merek produk.Pegangan agar karya ciptaan Anda tidak diakui atau dirubah oleh orang lain.

Jangka waktu

Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (kecuali karya siaran 20 tahun, dan untuk hak moral serta hak cipta negara berlaku selamanya)7-20 tahun dan bisa juga diperpanjang20 tahun sejak tanggal paten pertama kali(10 tahun untuk hak paten yang sederhana)

You Might Also Like