Pengertian, Fungsi, Tujuan, Ciri-ciri serta Contoh dari Akuntansi Perpajakan

pengertian_fungsi_tujuan_ciri_ciri_serta_contoh_dari_akuntansi_perpajakan

Dalam dunia akuntansi banyak istilah, pengelompokan mengenai suatu laporan keuangan yang disusun secara akurat, transparansi, relevan, dapat dipercaya dan diandalkan. Tapi disini akuntansi dikhususkan dalam bidang pajak, struktur aturan dalam pembuatan laporan pajak harus sesuai dengan peraturan perpajakan itu sendiri, karena pajak terbagi menjadi beberapa bagian dan memiliki standar peraturan yang berbeda – beda jadi harus disesuaikan untuk mendapatkan hasil laporan secara akurat dan benar.

Pengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah suatu sistem informasi berbasis akuntansi yang didukung oleh pengetahuan yang dapat dipahami wajib pajak, metode akuntansi yang difokuskan ke pajak, adanya akuntansi pajak ini untuk menghasilkan perhitungan pajak secara akurat dan benar.  Sebenarnya akuntansi dalam hal ini memberikan gambaran mengenai aktivitas pencatatan dan pembukuan keuangan pada suatu badan, lembaga, untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Aktivitas dari akuntansi perpajakan yaitu membuat surat setoran pajak dan melakukan perencanaan pajak bagi perusahaan/perorangan. 

Fungsi Akuntansi Perpajakan

Berikut ini beberapa fungsi akuntansi perpajakan adalah:

  • Sebagai pelindung hak penerimaan negara, untuk itu setiap perusahaan harus secara transparan dan akurat dalam memberikan laporan kekayaan kepada dirjen pajak agar besaran pajak yang diterima sesuai dengan total kekayaan perusahaan tersebut, diharapkan perusahaan ikut berlaku jujur tanpa adanya ditutupi. Karena setiap rupiah yang diterima negara baik itu perorangan maupun sebuah lembaga sangat penting dalam pembangunan negara menuju perkembangan bangsa kearah lebih baik.
  • Sebagai arsip atau dokumentasi perpajakan tahunan yang dapat dipakai sebagai media pengevaluasian dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan dari tahun sekarang dengan tahun – tahun kedepannya.
  • Sebagai bahan, bukti tertulis berupa laporan keuangan yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan yang digunakan dalam pasar global keuangan.
  • Sebagai alat analisis tentang potensi pajak perusahaan pada masa mendatang, perusahaan sudah mempunyai patokan besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak. Sehingga perusahaan dapat menyisihkan dana setiap tahunnya agar tepat waktu dalam pembayaran pajak.
  • Sebagai  alat untuk meningkatkan kesadaran pajak kepada wajib pajak, fungsi sebenarnya akuntansi pajak yaitu untuk menyadarkan masyarakat dan lembaga entitas atas kewajibannya kepada negara dengan membayar pajak. Dalam akuntansi pajak juga dibahas mengenai cara perhitungan yang mudah, real bagi wajib pajak, diharapkan warga negara dan perusahaan dapat menyiapkan dana dan timbul kesadaran sendiri untuk membayar pajak.

Tujuan Akuntansi Perpajakan

  1. Memberikan informasi – informasi yang dibutuhkan dalam perhitungan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  2. Ikut berpartisipasi membantu wajib pajak untuk menghitungkan besarnya pajak yang terutang.
  3. Mengukur, menilai seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment, terutama apabila sedang dalam pemeriksaan atau penyidikan pajak. 

Ciri – Ciri Kualitatif Pelaporan Keuangan Perpajakan

Ada beberapa ciri – ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan sebagai berikut:

  1. Mudah dipahami oleh petugas atau pemeriksa pajak.
  2. Utamakan sensitivitas informasi bukan materialitas.
  3. Dalam pembukuan laporan keuangan fiskal harus diungkapkan secara transparansi. Sehingga dapat dipercaya dengan niat baik dalam bentuk substansi beban yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) adalah beban digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang menjadi bagian objek pajak yang dihitung dari penghasilan bruto.
  4. Menjadi sebuah pengambilan keputusan.
  5. Laporan  keuangan periode saat ini dapat dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. 
  6. Batas dari pembuatan laporan keuangan fiskal harus tepat waktu, batas maksimal bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
  7. Akuntansi pajak harus independen terhadap akuntansi komersial, harus tegas, pendirian kuat.
  8. Jika suatu perusahaan tidak mampu membuat sebuah laporan keuangan fiskal dengan waktu yang telah ditetapkan. Maka, para anggota akuntansi pajak ini harus mampu menerbitkan laporan fiskal sendiri.

Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan

Dalam melakukan perhitungan pajak, perhatikan variabel – variabel besaran yang harus dibayarkan, seperti: untuk menghitung pajak terutang, maka perlu diketahui berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh), berapa penghasilan kena pajak (PKP), serta berapa jumlah wajib pajak. Rumus untuk menghitung pajak terutang, yaitu:25% x PKP = PPh badanPPh badan - PPh - PPh pasal 23 = Utang pajakContoh soal dan pembahasan:

  1. PT. Jaya Makmur memiliki penghasilan kotor sebesar 80 miliar, dengan PPh sekitar 2 miliar, PPh pasal 23 sebesar 1 miliar, dan pengeluaran sebanyak 52 miliar. Berapakah PKP perusahaan, dikurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.

Jawab:PKP PT. Jaya Makmur : 80 miliar – 52 miliar = 28 miliar.Untuk pajak terutang PT. Jaya Makmur adalah:25% x 28 miliar = 7 miliar7 miliar – 2 miliar – 1 miliar = 4 miliarJadi, pajak terutang yang dikenakan untuk PT. Jaya Makmur sebesar 4 miliar.

  1. Andi seorang karyawan di PT. ABC  dengan status kawin memiliki dua anak (K/2) (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/2 = 7.200.000), peredaran bruto senilai 500.000.000 dengan persentase 20%. Berapa PPh Andi yang harus dibayarkan?

Jawab:Penghasilan bruto = 500.000.000Penghasilan neto 20% = 500.000.000 x 20% = 100.000.000PPh perorangan = PKP – PTKP K/2 = 100.000.000 – 7.200.000 = 92.800.000Jadi, pajak PPh andi yang harus dibayarkan sebesar 92.800.000

  1. Sebuah keluarga di desa Bapak Sultan beserta istrinya memiliki 4 orang anak. Bapak sultan adalah seorang pegawai BUMN yang berpenghasilan sebesar 9.800.000. Hitunglah PPh perbulannya?

Jawab:Pajak dana jabatan 5% x 9.800.000 = 300.000Sisa (9.800.000 – 300.000) = 9.500.000Gaji dalam waktu 1 tahun(12 x 9.800.000) = 114.000.000PTKP (memiliki 4 orang anak) 15.840.000(4 x 1.320.000 + 15.840.000) = 21.120.000Penghasilan kena pajak(114.000.000 – 21. 120.000) = 92.880.000Jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah:5% x 50.000.000 = 2.500.00015% x 32.880.000 = 4.932.000(2.500.000 + 4.932.000) = 7.432.000 PPh bapak sultan untuk per bulannya sebesar 7.432.000

Itu contoh – contoh dari perhitungan pajak penghasilan secara manual hanya beberapa soal saja, untuk perhitungan dalam skala jumlah besar bisa menggunakan sebuah aplikasi yang dirancang khusus untuk bayar pajak yaitu pajak online. Suatu software yang bisa digunakan dengan mudah dan hasilnya akurat dan terpercaya.Berdasarkan ulasan diatas mengenai akuntansi perpajakan. Bahwa sangat penting dan menjadi tombak bangsa dalam mendapatkan pendanaan dari masyarakat umum serta perusahaan – perusahaan sesuai dengan berapa jumlah nominal yang wajib dibayarkan dilihat dari berbagai komponen yang sudah dijelaskan diatas. Pemungutan pajak ini resmi dilegalkan oleh pemerintah dalam upaya mendukung pembangunan bangsa untuk menjadi lebih maju.


You Might Also Like