Pengertian, Tujuan, dan Syarat Restitusi Pajak

pengertian__tujuan_dan_syarat_restitusi_pajak

Bagi orang yang sudah sering membayar pajak, tentu istilah ini tidak akan asing di telinganya. Baik individu maupun perusahaan tak jarang berurusan dengan restitusi pajak. Banyak yang mengartikan istilah restitusi pajak adalah sebagai pengembalian pembayaran pajak. Jadi, ketika Anda membayar pajak melebihi nominal yang dibebankan kepada Anda, maka nanti Anda akan mendapatkan sisa atau uang pengembalian pajak.Restitusi pajak bermaksud agar supaya terjadi sebuah transparansi di dalam perhitungan pajak sehingga dapat memberikan keuntungan antara warga dan negaranya. Perlu Anda tahu bahwa warga negara yang baik akan membayar pajak karena itu merupakan kewajibannya. Kemudian kewajiban negara adalah mengembalikan jumlah kelebihan pajak. Dengan artian, negara akan membayar sejumlah uang yang merupakan sisa dari pembayaran pajak tersebut.Diberlakukan aturan mengenai restitusi pajak ini tidak lain adalah untuk menciptakan negara yang sehat sehingga nanti tidak ada tindakan penyelewengan hak atau kekuasaan yang bisa berdampak negatif pada persepsi masyarakat mengenai hukum pajak yang ada di Indonesia.

Pengertian Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah sebuah permohonan mengenai pengembalian pembayaran pajak yang mana hal ini dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Istilah mengenai restitusi pajak sudah tercantum di dalam UU KUP. Sederhananya, negara harus mengembalikan atau membayar kembali pajak yang sebelumnya sudah dibayar oleh wajib pajak.Anda harus tahu bahwa restitusi pajak ini hanya akan terjadi ketika jumlah atau nominal kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak terutang. Selain itu, hal ini juga bisa disebabkan ketika sudah dilakukan pembayaran terhadap pajak yang tidak seharusnya menjadi pajak terutang. Namun hal ini harus dengan catatan seorang wajib pajak tidak mempunyai utang pajak.

Tujuan Restitusi Pajak

Lalu apa sih yang menjadi tujuan restitusi pajak? Tujuan adanya restitusi pajak yaitu untuk melindungi hak warga negara. Seperti yang telah kami jelaskan di awal bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang merupakan sisa dari jumlah pajak yang dibayarkan.Artinya, sisa uang tersebut merupakan hak warga negara bukan hak negara. Selain itu, dengan adanya pengembalian pembayaran tersebut menjadi sebuah bukti bahwa memang negara benar-benar terbuka terhadap pembayaran pajak. Jadi, akan timbul kepercayaan masyarakat dan bukan tidak mungkin jumlah warga yang membayar pajak akan semakin pajak karena pemerintahnya pun juga terbuka.

Aturan atau Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Tahun kemarin pemerintah sudah memberikan informasi melalui Kementerian Keuangan bahwa ada beberapa aturan baru yang berkaitan dengan percepatan restitusi pajak. Mereka harus memenuhi beberapa kriteria agar supaya dapat menerima restitusi pajak. Artinya, tidak semua orang akan mendapatkan restitusi pajak yang mana penentuan kriteria ini sudah melalui berbagai penelitian serta tidak ada unsur paksaan.Di bawah ini akan kami berikan informasi mengenai apa saja syarat percepatan restitusi pajak (PPh dan PPN):

  • Setidaknya terdapat 3 orang yang masuk ke dalam kategori wajib memperoleh restitusi pajak. Pertama, seorang wajib pajak yang mempunyai kelebihan bayar di bawah atau sama dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Seorang wajib pajak badan yang memiliki kelebihan bayar di bawah dengan Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah). Ketiga adalah PKP yang memiliki kelebihan wajib pajak di bawah atau sama dengan Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah).
  • Seorang wajib pajak yang menyampaikan SPT tepat waktu. Dia juga seseorang yang tidak mempunyai tunggangan pajak, dan laporannya sudah dilakukan audit serta sudah memperoleh opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Dia juga merupakan seseorang yang tidak pernah dipidana di dalam masalah perpajakan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
  • PKK yang memiliki resiko rendah yang mana telah ditetapkan oleh menteri keuangan. PKK yang dimaksud yaitu perusahaan yang termasuk ke dalam go public atau perusahaan terbuka, BUMD/BUMN, reputable trader yang mana profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai, maupun juga yang termasuk ke dalam MITA (Mitra Utama Kepabeanan).

Selain itu, Ditjen pajak juga sudah menetapkan jangka waktu mengenai seorang wajib pajak yang ditanyakan memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

Wajib Pajak Yang Sudah Memenuhi Restitusi Jumlah KecilJangka Waktu
PPh orang pribadi15 hari
PPh badan1 bulan
PPN1 bulan
Wajib Pajak PatuhJangka Waktu
PPh3 bulan
PPN1 bulan
Pkp Berisiko RendahJangka Waktu
PPN1 bulan

Sementara itu, permohonan pengembalian kelebihan pajak, baik yang termasuk PPN, PPh, maupun juga PPnBM, bisa dikembalikan dengan beberapa hal seperti di bawah ini:

  • Pajak yang lebih akan dibayar sebagaimana yang tercantum di dalam SKP atau Surat Ketetapan Pajak, Pasal 17 Ayat 1, UU KUP.
  • Pajak yang ternyata tidak termasuk ke dalam pajak terutang sebagaimana yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak, Pasal 17B UU KUP.
  • Pajak yang lebih tersebut nanti akan dibayarkan berdasarkan ketentuan yang sudah tercantum di dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang ada di Pasal 17C UU KUP.
  • Pajak yang lebih tersebut juga nanti bisa dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan Pengembalian Pajak yang terdapat di dalam Pasal 17D UU KUP.

Tata Cara Pemberlakukan Restitusi Pajak

  1. Seorang wajib pajak bisa melakukan pengajuan permohonan restitusi pajak kepada Ditjen Pajak melalui KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di daerah Anda.
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan, maka Ditjen Pajak mulai mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Berbayar atau SKPLB.
  1. Ditjen Pajak paling lambat menerbitkan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Berbayar) pada 12 bulan sejak mulai surat permohonan tersebut diterima (secara lengkap), kecuali jika memang ada beberapa kegiatan tertentu yang ketetapannya berbeda dengan yang ada pada keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  1. Jika dalam waktu 12 bulan semenjak surat diterima, Ditjen Pajak masih belum memberikan keputusan, maka permohonan secara otomatis dikabulkan. Kemudian SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Berbayar) akan diterbitkan paling lambat 1 bulan sejak jangka waktu terakhir berlaku.
  1. Jika nanti SKPLB terlambat untuk diterbitkan, maka seorang wajib pajak akan mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Hal ini terhitung mulai dari berakhirnya jangka waktu dan sejak SKPLB diterbitkan.

You Might Also Like