Penting, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Filing Pajak Yang Benar Di Tahun 2023

Gambar Blog Ukirama Penting, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Filing Pajak Yang Benar Di Tahun 2023

Cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing Pajak? Saat ini memang sudah diharuskan untuk para WP melaporkan kewajibannya dengan cara yang digital atau online. Dan hal ini dapat kita lakukan melalui e-Filing.Dengan adanya cara yang seperti ini, anda juga tidak akan mengalami kerepotan untuk melakukan pengantrian di suatu kantor pajak. Maka dari itu, dengan hadirnya lapor SPT Tahunan badan online ini bisa mempermudah warga melaporkan pajaknya tanpa harus keluar rumah.Pada dasarnya munculnya e-Filing pajak ini untuk memberikan kemudahan buat mereka yang ingin melaporkan wajib pajak. Yang mana mereka juga tidak akan ada alasan apapun untuk menolak atau menghindari pajak.

Persyaratan Cara Lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing Pajak

Ketentuan-ketentuan sangat penting untuk anda ketahui terlebih dahulu sebelum melakukan cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing Pajak. Setiap persyaratan lapor pajak online harus dipenuhi dengan baik dan tidak boleh dilanggar satupun.Karena ini juga sudah menjadi sistem perpajakan online. Anda dapat lapor pajak e-Filing dengan mudah. Namun, yang paling penting anda harus memenuhi semua dokumen yang sudah dijadikan sebagai persyaratan lapor SPT Tahunan Badan.Lantas apa saja yang menjadi ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak? Sebenarnya ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni persyaratan secara umum dan persyaratan secara khusus. Coba disimak uraian dibawah ini.

Persyaratan atau Ketentuan Umum

Secara umum, persyaratan dalam sistem pajak online terdiri atas NPWP Badan. Syarat pelaporan SPT Tahunan Badan secara online yang selanjutnya adalah harus mempunyai nomor e-FIN Pajak.Perlu anda ketahui kalau e-FIN tersebut bisa anda terima dengan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau KPP yang terdekat dengan lokasi anda. Atau mungkin bisa juga dengan anda melakukan permintaan secara online.Permohonan e-FIN ini hanya bisa diajukan langsung dari para pengurus perusahaan serta tidak boleh melalui pihak lain atau diwakilkan kepada siapapun itu.Mungkin anda dapat mengunduh software ERP akuntansi atau software akuntansi tentang perpajakan agar anda dapat mengetahui juga mengenai permohonan e-FIN itu sendiri.Bagi anda yang sudah menemukan nomor e-FIN tersebut, maka anda harus melakukan aktivasi e-FIN dengan menggunakan aplikasi pajak online.Untuk persyaratan yang selanjutnya adalah harus mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak atau Pajak Digital Certificate. Dengan begitu, langkah-langkah yang akan anda lakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar aman.

Persyaratan atau Ketentuan Khusus

Untuk persyaratan khusus, wajib pajak Badan harus memberikan beberapa dokumen yang dijadikan sebagai suatu persyaratan khusus dalam cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing pajak.Sementara wajib pajak Badan, syarat lapornya harus anda siapkan beberapa hal dibawah ini.

  • Formulir SPT pajak Tahunan buat para wajib pajak badan.
  • Laporan keuangan yang seperti laporan neraca atau laba rugi, daftar penyusutan hingga bukti yang mengenai angsuran PPh 25.
  • Laporan keuangan maupun beberapa dokumen pendukung yang bersifat optional.

Khusus anda yang ingin melaporkan tentang wajib pajak pengusaha, maka persyaratannya akan terlihat beda dengan yang ada diatas. Coba anda perhatikan beberapa ketentuan berikut ini.

  • Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi yang telah mempunyai suatu bisnis atau usaha maupun pekerjaan bebas.
  • Memperlihatkan bukti potong PPh pasal 21 tahunan pajak atau bukti potongan pajak pasal 21 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI Tentara Nasional Indonesia, POLRI (Polisi Republik Indonesia) dan lain sebagainya..
  • Laporan laba rugi serta neraca apabila memakai metode pembukuan.
  • Rekapitulasi bulanan mengenai peredaran bruto maupun biaya apabila memakai metode NPPN.
  • Daftar perhitungan mengenai peredaran bruto apabila memakai metode perhitungan yang sesuai dengan PP 23/2018.
  • Lembaran perhitungan mengenai PPh terutang untuk yang statusnya PH (Pisah Harta) atau Manajemen Terpisah (MT).

Cara Lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing

Cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing dapat anda lakukan dengan bantuan 2 platform yang berbeda, yakni DJP dan KlikPajak. Kedua platform ini sangat terpercaya dalam membantu WP untuk melaporkan SPT Tahunan. Coba diperhatikan pembahasan berikut ini.

Dengan bantuan DJP

Cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing Pajak dengan situs DJP, anda diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu apabila belum mempunyai akun. Nah, untuk cara-cara dalam meregistrasikan anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Langkah awal yang harus anda lakukan adalah dengan mengunjungi situs yang bernama website DJP online, seperti https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Sesampainya di dalam website, maka anda dapat mengklik Daftar Disini. Kemudian anda akan menuju pada halaman selanjutnya, yang mana anda diwajibkan untuk mengisi NPWP, EFIN dan Kode Keamanan yang sudah tersedia di tiap kolomnya.
  • Jika anda sudah yakin kalau proses pengisiannya itu benar, silahkan klik tombol Submit.
  • Sesudah itu Nama Wajib Pajak akan terisi dengan cara yang otomatis. Usahakan informasi yang telah dimasukkan sudah sesuai dengan apa yang menjadi identitas anda.
  • Selanjutnya anda dapat mengisi alamat email yang aktif, nomor handphone yang biasanya anda gunakan, lalu buatlah password yang mudah anda ingat.
  • Dalam pembuatan password, anda dapat membuat kombinasi dari huruf dan angka sehingga passwordnya tetap kuat. Sesudah itu anda dapat mengklik Save atau Simpan.
  • Langkah berikutnya anda dapat mengecek melalui inbox di email yang sudah anda daftarkan sebelumnya. Lalu klik link yang sudah tersedia di dalam email anda itu untuk mengaktifkan akunnya.
  • Selanjutnya anda dapat mempersiapkan e-Filing untuk digunakan.

Jika anda sudah mempersiapkan setiap persyaratan yang dibutuhkan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing Pajak sampai mendapatkan akun yang terverifikasi. Saatnya anda mengikuti cara-cara pelaporan SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya.

  • Login kembali ke website DJP online.
  • Kemudian anda dapat mengisi data mengenai NPWP, e-FIN serta kode keamanannya.
  • Selanjutnya anda dapat mengklik opsi “Lapor”, lalu masuk dalam halaman “e-Filing”.
  • Tekan tombol “Buat SPT”.
  • Ikutilah petunjuk dengan menjawab pertanyaan yang sudah disediakan agar bisa menentukan tentang jenis formulir yang disesuaikan dengan identitas anda.
  • Mengisi formulir yang di dalamnya tentang tahun pajak serta panduan pertanyaan yang sudah diberikan berdasarkan profil anda.
  • Ringkasan dari SPT akan anda lihat, lalu klik “Disini” agar anda bisa menerima kode verifikasi melalui handphone ataupun akun gmail yang telah anda masukkan tadi.
  • Selanjutnya anda dapat mengisi kode verifikasi tersebut untuk mengirimkan SPT.
  • Tekan tombol yang bertuliskan “Kirim SPT” dalam penyelesaian proses dari pelaporan pajak digital atau online.
  • Bukti penyelesaian dari laporan tadi akan dikirimkan ke gmail, dan kemudian laporan SPT terekam secara otomatis dalam DJP system.

Dengan bantuan KlikPajak

Selain dengan bantuan DJP, anda masih bisa juga dengan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Filing bersama KlikPajak. Untuk langkah-langkah yang harus anda ikuti sebagai berikut.

  • Yang pertama anda dapat mengunjungi website KlikPajak.id.
  • Sesampainya di halaman website tersebut, anda harus memulainya dengan membuat SPT terlebih dahulu. Anda dapat mengklik “Lapor Pajak”, lalu anda dapat memilih menu “SPT Tahunan Badan”, dan kemudian tekan “Buat SPT”.
  • Selanjutnya anda dapat mengisi laporan keuangan dengan anda memilih “Jenis Laporan Keuangan”. Anda akan melihat beberapa kolom yang telah diisi oleh KlikPajak secara otomatis.
  • Lapor pajak melalui KlikPajak selanjutnya adalah melampirkan LK di SPT Tahunan Badan. Isilah semua kolom yang ada dengan baik dan benar.
  • Untuk menuju pada LK yang dibutuhkan, anda dapat mengklik tombol LK (Lampiran Khusus) tersebut.
  • Berikutnya anda akan masuk ke dalam pengisian lampiran-lampiran mengenai SPT Tahunan Badan, seperti Penghasilan neto komersial dalam negeri hingga beberapa kolom lainnya.
  • Setelah anda melakukan pengisian diatas, maka yang selanjutnya anda dapat mengisi form surat setoran pajak atau SSP dalam pembayaran PPh Terutang.
  • Langkah yang paling terakhir adalah anda dapat masuk ke dalam SPT Induk dengan mengklik tombol “Induk”. Disini anda harus mengisi semua kolom yang ada.

Jangan sampai lupa juga untuk mencari tahu setiap batas waktu mengenai pelaporan SPT Tahunan sehingga anda juga tidak melupakan kapan harus membuat laporan pajak.Itulah beberapa langkah atau cara lapor SPT Tahunan Badan melalui e-Filing pajak dengan baik dan benar. Anda bisa juga memanfaatkan software pajak terbaru yang memiliki kemudahan dan kenyamanan sesuai dengan anda.


You Might Also Like