Peraturan Pajak Tentang Tax Amnesty (Amnesti Pajak) yang Perlu Anda Ketahui

peraturan_pajak_tentang_tax_amnesty__amnesti_pajak_yang_perlu_anda_ketahui

Anda pasti pernah mendengar istilah Tax Amnesty sejak beberapa tahun lalu ketika Indonesia menerapkannya untuk alasan yang mungkin belum Anda mengerti. Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dengan mengampuni tunggakan pajak yang dilakukan sebelumnya oleh wajib pajak. Wah, kenapa ya pemerintah sampai melakukan hal itu? Apa saja sih aturan-aturan seputar Tax Amnesty? Mari simak ulasan singkat mengenai Tax Amnesty berikut ini mulai dari pengertian, subjek, objek, dan peraturan terbarunya. 

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty pada dasarnya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang pada wajib pajak dan bersifat tunggakan karena tidak membayarnya selama bertahun-tahun. Dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa tax amnesty adalah proses pengampunan pajak yang terutang dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan sekaligus sanksi pidana. Hal tersebut berlaku apabila wajib pajak mengungkapkan harta sekaligus membayar uang tebusan yang telah diatur dalam Undang-undang terkait. Selama proses terjadinya, penerapan Tax Amnesty di Indonesia berlangsung selama 10 bulan terhitung mulai dari Juli 2016 hingga April 2017. Selama penerapan Tax Amnesty berlangsung, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan secara teliti memeriksa setiap wajib pajak baik yang bersifat pribadi maupun lembaga. Tax Amnesty sudah dilakukan sebanyak dua kali yang pertama pada tahun 2016 dan yang kedua pada tahun 2017. Ditjen Pajak secara rutin memeriksa WP atau Wajib Pajak nakal yang memanfaatkan tax amnesty untuk menghapus denda dan menghindari pemeriksaan pada tahun sebelumnya. Itulah mengapa Tax Amnesty sebenarnya tidak bisa dijadikan alat utama untuk meningkatkan pendapatan pajak negara melainkan meningkatkan kesadaran pajak warga negara secara sistematis dan terstruktur. 

Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pada aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 telah dijelaskan bahwa subjek dan objek pengampunan pajak dapat dibedakan menjadi empat golongan yang secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Semua wajib pajak yang berkewajiban untuk membayar pajak terutang harus melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehingga berhak mendapatkan pengampunan pajak yang sedang diterapkan.
  2. Individual atau orang pribadi baik yang bekerja sebagai petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau TKI, hingga subjek pajak warisan yang masih belum dibagi dengan jumlah penghasilan yang lebih rendah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak di tahun pajak terakhir dapat tidak menggunakan haknya dalam program pengampunan pajak. 
  3. Warga Negara Indonesia atau WNI yang sudah menetap di luar negeri selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka dianggap sebagai subjek pajak luar negeri sehingga tidak memiliki atau tidak bisa menggunakan haknya untuk ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
  4. Perihal wajib pajak pada ayat 2 dan 3 jika tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dan mengacu dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 perihal Pengampunan Pajak yang tidak dilakukan. 

Keuntungan Tax Amnesty

Pemerintah secara matang telah memutuskan untuk menerapkan program Tax Amnesty yang mana akan memberikan dampak positif pada pendapatan pajak negara. Namun dibalik itu semua, program tax amnesty ternyata menguntungkan dua belah sisi baik pemerintah Indonesia dan wajib pajak. Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan pemasukan dari program ini melalui uang tebusan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016. Dari sisi wajib pajak, dengan adanya tax amnesty, mereka berpeluang untuk menghapus semua pajak terutang baik dalam bentuk PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Dengan mengikuti tax amnesty pula mereka bisa terbebas dari pemeriksaan data kekayaan pribadi. 

Syarat Tax Amnesty

Untuk mengikuti program Tax Amnesty, wajib pajak mengikut syarat-syarat yang sudah ditentukan. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Uang Tebusan yang sudah terbayarkan
  3. Pelunasan tunggakan pajak
  4. Pelunasan terhadap pajak yang tidak atau kurang dibayar sekaligus melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak atau WP yang sedang dilakukan penyidikan
  5. Penyampaian SPT PPh Terakhir bagi WP yang memang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  6. Pencabutan permohonan bisa dalam bentuk gugatan, banding, peninjauan kembali, hingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Cara Mendaftar Tax Amnesty

Setelah syarat-syarat telah terpenuhi, adapun beberapa tahap proses pendaftaran pengampunan pajak yaitu, 

  1. Wajib Pajak atau WP mendatangi kantor pelayanan pajak atau KPP lalu mengisi formulir permohonan pengampunan pajak yang telah disediakan. Pemohon harus mengisi data diri yang sesuai KTP dan NPWP
  2. WP lalu harus mengisi surat pernyataan harta secara benar dan objektif yang kemudian membayar uang tebusan di bank yang sudah ditentukan
  3. WP kembali mendatangi KPP dengan menyerahkan bukti pembayaran uang tebusan bersama surat pernyataan harta. Pada tahap ini, WP akan menerima surat pernyataan sebagai tanda terima
  4. WP setelah itu akan menerima surat keterangan atau SK dari kementerian yang menyatakan bahwa WP terkait telah secara resmi mengikuti pengampunan pajak. SK akan diterima setidaknya 10 hari sejak WP mendatangi KPP.

Konsekuensi Program Amnesti

Adapun beberapa konsekuensi dari keikutsertaan program pengampunan pajak yaitu kewajiban untuk menginvestasikan harta yang telah di repatriasi ke dalam negeri selama 3 tahun dalam bentuk,

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia
  2. Surat Utang BUMN
  3. Surat Utang lembaga yang dimiliki pemerintah khususnya lembaga pembiayaan
  4. Berinvestasi keuangan di Bank Persepsi
  5. Melakukan investasi pada sektor riil sesuai keputusan Pemerintah Indonesia
  6. Berinvestasi dalam bentuk lain dengan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku dan disepakati

Nah, itu dia ulasan singkat mengenai pengampunan pajak. Mulai dari pengertian serta peraturannya baik dalam konteks subjek, objek, hingga konsekuensi keikutsertaan program amnesti pajak. Pada intinya, pengampunan pajak adalah proses di mana penghapusan pajak terutang dan sanksi terhadap WP dengan membayar uang tebusan yang sudah ditentukan pemerintah dalam UU No. 11 Tahun 2016. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda ya!


You Might Also Like