Perhitungan PPN Jika Nilai Kontrak Include PPH23 Pada Perusahaan Jasa

perhitungan_ppn_jika_nilai_kontrak_include_pph23_pada_perusahaan_jasa

A.      Cara Menghitung Pajak

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang biasanya dihitung dengan cara mengalikan nominal tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

B.      Tarif PPN

Tarif PPN diatur dalam Pasal 7 UU PPN 1984, yang isinya adalah:

  1. Tarif Pajak Pertambahan dengan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen)

  2. Tarif Pajak Pertambahan dengan Nilai sebesar 0% (Nol Persen) diterapkan pada:

  1. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud,

  2. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau

  3. Ekspor Jasa Kena Pajak.

  1. Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarif nya juga diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

C.     Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

1.      Harga Jual

Harga Jual merupakan nilai berupa uang, yang termasuk juga semua biaya yang sudah dipersiapkan untuk semestinya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang kena Pajak. Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang dan potongan harga yang nominalnya sudah dicantumkan dalam Faktur Pajak.

2.      Penggantian

Penggantian adalah nilai dengan bentuk uang. Termasuk semua biaya yang sudah dipersiapkan untuk diserahkan kepada pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Tetapi tidak masuk kedalam kategori Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena menggunakan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean melainkan didalam daerah pabean.

3.      Nilai Impor

Nilai impor merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah dengan pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan per Undang-Undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, namun tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak atas Penjualan Barang Mewah.Rumus Nilai Impor = Cost, Insurance, and Freight (CIF) + Bea Masuk Tambahan + Bea Masuk 4.      Nilai EksporNilai ekspor berupa nilai yang berbentuk uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.Ada hal sepele namun kadang membingungkan ketika sedang menangani administrasi project, yaitu ketika menghitung perhitungan PPN jika nilai kontrak include PPH23 pada perusahaan jasa.Jika yang kita ketahui hanyalah nilai Dasar Pengenaan Pajak, caranya tentu sangat mudah. Lihat contoh berikut ini :Nilai Pekerjaan Sebelum terkena PPN (Dasar Pengenaan Pajak) : 1.000.000,-PPN 10% : 100.000,-Nilai Total : DPP+PPN = 1.100.000,-Nah, bagaimana jika situasinya dibalik, jadi kita sudah dapat nilai total dan diminta mencari nilai DPP plus PPN. Biasanya hal ini terjadi pada tender/pekerjaan yang ada dilingkungan perusahaan jasa dimana nilai kontrak sudah termasuk PPN (dan PPH).Ternyata caranya mudah saja. Rumusnya adalah berikut ini: Jika Nilai Total = N, maka :DPP = (100/110)*N atau N/1.1PPN = N-DPP  (atau bisa juga 10% * DPP)Cukup mudah bukan ? Contoh untuk perhitungan diawal :N : 1.100.000,-DPP = 1.100.000,- / 1.1 = 1.000.000,-PPN = 1.100.000,- dikurangi 1.000.000,= = 100.000,-Yang jadi masalah adalah ketika nilai total yang ada merupakan angka pas, biasanya nilai DPP dan PPN akan menjadi angka unik. Contoh jika nilai total pekerjaan atau barang bernilai 1 juta dan sudah termasuk PPN, maka perhitungannya menjadi :N = 1.000.000,-DPP = 1.000.000,-/1.1= 909.090,-PPN = 90.909Jika nilai total pekerjaan sudah termasuk PPH (misalnya 2%), maka komponen PPH ini juga dimasukkan kedalam perhitungan. Agar kalkulasi perhitungan proyek/penjualan barang yang dilakukan benar-benar pas dan tidak meleset dari perhitungan profit. Meski kelihatannya kecil, nilai ini berpengaruh besar pada nilai profit yang bisa digunakan untuk menutup overhead cost.Itulah ulasan tentang perhitungan PPN jika nilai kontrak include PPH23 pada perusahaan jasa. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like