Poin Penting Pajak Penghasilan (PPH) Perusahaan Konstruksi yang Harus Diketahui

poin_penting_pajak_penghasilan_pph_perusahaan_konstruksi_yang_harus_diketahui

Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPH jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak pada bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa yang bersangkutan. Agar Anda bisa lebih paham mengenai jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu.1. Dasar hukumPada Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final.Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang dijadikan dasar hukum untuk pemberlakuan pajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksiJasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung mulai dari tahap awal sampai tahap akhir suatu bangunan selesai dikerjakan. Oleh karena itu pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui dengan teliti.

  • Jasa konstruksi

Jasa konstruksi adalah semua layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi.

  • Pekerjaan konstruksi

Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi.Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan (arsitektural), sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain.

  • Pengguna dan penyedia jasa

Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan perseorangan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa merupakan orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana yang disebut di atas.

  • Nilai kontrak jasa konstruksi

Nilai yang ada pada suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek untuk pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi.3. TarifPengenaan tarif PPH jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak dalam tabel berikut ini.Memiliki klasifikasi usaha

Bentuk PekerjaanKlasifikasi UsahaTarif*Sifat
Pelaksanaan konstruksiKecil2%Final
Menengah dan Besar3%Final
Perencanaan dan pengawasanSkala kecil, Menengah, dan Besar4%Final

 Tidak memiliki klasifikasi usaha

Bentuk PekerjaanTarif*Sifat
Pelaksanaan konstruksi4%Final
Perencanaan dan pengawasan6%Final

*) dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk nilai PPNAdapun cara menghitung PPH jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak (tanpa PPN) dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya.Jika anda mengamati tabel di atas, tentu Anda dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi.Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya.

4. Tata cara pemotongan

Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan tentang tata cara pemotongan PPH. Pertama, jika pengguna jasa merupakan salah satu instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPH akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin telah dilakukan.Hal berbeda akan terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk ke dalam kelompok pertama tadi, maka PPH tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa bisa langsung membayarkan pajak lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa tetap akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPH tersebut.  

5. Tata Cara Pembayaran

Untuk tata cara pembayaran PPH pada bidang jasa konstruksi, jika PPH terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir.Jika PPH terutang telah  dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambat lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir.Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut lewat surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.Itulah ulasan tentang poin penting PPH pada jasa konstruksi yang harus diketahui oleh anda. Semoga bermanfaat.


You Might Also Like