PPN 12 Persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Mengutip OJK, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan suatu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan cara membayar sejumlah uang sewa secara berkala.
Fixed cost adalah biaya operasional yang jumlahnya tidak berubah dalam jangka waktu tertentu, meskipun terjadi perubahan volume produksi atau penjualan. Fixed cost berbeda dari biaya variabel, yang berubah seiring dengan tingkat aktivitas bisnis.