Kalkulator Pajak Impor

Kalkulator Pajak Impor: Perkirakan Total Biaya Impor

Hitung total biaya yang harus dikeluarkan saat impor barang, termasuk berbagai pajak dan bea masuk.

Belum pernah melakukan impor sebelumnya? Klik di sini.

Kalkulator Pajak Impor Ukirama

Kalkulator Pajak Impor

Kalkulator ini membantu Anda memperkirakan biaya total impor, lewat 3 langkah mudah.


1
Detail Transaksi
  • Pertama, Anda perlu memilih mata uang yang dipakai.
  • Kedua, pilih jenis tarif yang berlaku sesuai komoditas.
  • Ketiga, pilih metode transaksi sesuai kesepakatan dengan supplier.
Cara Mengetahui Tarif Bea Masuk

Tarif bea masuk ditentukan oleh jenis barang dan negara asal, yang diklasifikasikan dengan HS Code.

Cari tahu tentang HS Code di sini.
IDR

Kurs ini diambil dari Google Finance, dan bisa berbeda dengan kurs dari Bank Indonesia maupun sumber lainnya.

Setiap komoditas punya jenis tarif pajaknya sendiri. Pajak Ad Valorem dikenakan berdasarkan nilai barang, sedangkan Pajak Spesifik berdasarkan kuantitas. Pelajari lebih lanjut di sini.

Incoterms adalah standar untuk berbagai metode serah terima barang seperti FOB (Free On Board) atau CIF (Cost, Insurance, & Freight) Pelajari di sini.

2
Detail Barang

Selanjutnya, Anda bisa mengisi kuantitas, tarif, nilai barang, dan asuransi serta biaya pengiriman.

3
Detail Pajak

Terakhir, Anda bisa mengisi Bea Masuk, PPh 22, PPN, dan PPnBM yang berlaku, bila ada. Pelajari di sini.

Hasil Kalkulasi

Catatan

Perhitungan ini adalah estimasi.

Kurs
Currency icon-
Nilai CIF

(Nilai Barang + Nilai Asuransi + Nilai Pengiriman Barang) x Kurs

0.00 IDR
0.00 IDR
Bea Masuk

Bea Masuk x Nilai CIF

0.00 IDR
0.00 IDR
PPN

(Nilai CIF + Bea Masuk) x PPN

0.00 IDR
0.00 IDR
PPnBM

(Nilai CIF + Bea Masuk) x PPnBM

0.00 IDR
0.00 IDR
PPh 22

Nilai CIF x PPh 22

0.00 IDR
0.00 IDR
Total
0.00 IDR
0.00 IDR

Nilai CIF + Bea Masuk + PPN + PPnBM + PPh 22

hasil hitung kalkulator pajak impor

Total Biaya Impor Anda

0 IDR

Hubungi kami via whatsapp