Sewa Guna Usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan yang bisa berupa penyediaan barang modal dengan cara sewa guna usaha dengan finance lease atau hak opsi, ataupun sewa guna usaha operating lease atau tanpa hak opsi ....
Dalam arus keuangan perusahaan, tentunya ada proses keluar masuk uang yang terjadi karena aktivitas penjualan dan pembelian yang dilakukan perusahaan. Sekecil apapun transaksi yang melibatkan keuangan perusahaan, harus dicatat. Oleh karena itu, pencatatan jurnalnya juga difokuskan atau dibedakan ....
Leasing mobil adalah perjanjian pembiayaan di mana pihak penyewa menggunakan kendaraan milik lembaga pembiayaan dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala.
Leasing properti dapat menjadi alternatif menarik bagi siapa pun yang ingin mendapatkan akses terhadap properti tertentu tanpa harus melakukan pembelian tunai atau kredit bank. Bukan hanya untuk keperluan hunian pribadi, leasing properti juga kerap dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk kebutuhan kantor, gudang, atau ruang usaha lainnya.
Leasing dan sewa biasa sama-sama memungkinkan kamu untuk menggunakan aset tanpa harus membelinya langsung. Namun, perbedaan terletak pada karakteristik peminjaman, durasi, serta tujuan penggunaan aset.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan analisis mendalam terhadap kebutuhan bisnis kamu. Tidak semua jenis bisnis dan kondisi operasional cocok dengan skema leasing.
Leasing adalah perjanjian sewa guna usaha di mana lembaga pembiayaan (lessor) menyediakan aset untuk digunakan oleh pengguna (lessee) dalam jangka waktu tertentu. Lessee membayar biaya sewa secara berkala, dan umumnya ada opsi untuk membeli aset tersebut di akhir masa perjanjian.
Leasing alat berat adalah perjanjian antara pemilik modal (lessor) dan perusahaan konstruksi (lessee) untuk menyewa alat berat selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran cicilan atau biaya sewa rutin. Di akhir periode sewa, biasanya perusahaan memiliki opsi untuk membeli alat berat tersebut (tergantung skema yang disepakati), melanjutkan sewa, atau mengembalikannya kepada pemilik modal.