Surat Kuasa dalam Ranah Bisnis : Kapan Digunakan dan Cara Membuatnya

surat_kuasa_dalam_ranah_bisnis

Surat seperti yang dipahami berisikan pesan atau informasi yang dibuat seseorang kepada orang lain. Secara umum dikenal dua jenis surat yaitu resmi dan tidak resmi. Salah satu contoh surat resmi tersebut adalah surat kuasa yang akan dibahas dalam artikel kali ini.Mengenal Surat KuasaSurat kuasa merupakan surat yang berisi pelimpahan wewenangan dari perseorangan atau pejabat kepada orang atau pejabat lain sehingga pihak yang diberi wewenangan dapat mewakili pihak yang memberi kuasa. Pihak yang memberi kuasa harus menyebutkan jenis pelimpahan kekuasaan, atas nama organisasi atau atas nama perorangan.Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa yaitu:

  • Pemberi dan penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani
  • Penerima kuasa hendaknya merupakan orang yang bisa dipercaya
  • Surat kuasa untuk penerima perorangan tidak perlu nomor surat
  • Surat kuasa untuk pengambilan gaji tidak perlu bermaterai

Surat kuasa juga memiliki beberapa jenis yang diantaranya adalah Surat Kuasa Pengambilan Dokumen Kependudukan, Penetapan Ahli Waris, mencairkan uang, penjualan, Pengambilan Keputusan Usaha, dan Pengambilan Keputusan Politik. Namun secara umum ada 3 jenis surat kuasa, yaitu:

  1. Surat Kuasa Perseorangan

Surat kuasa yang dibuat seseorang kepada orang lain yang dipercaya untuk melakukan kepentingan pribadi pemberi kuasa. Contoh surat suara perseorangan ini yaitu mengambil uang pensiun, gaji, mengambil pesanan, mengurus surat, dan sebagainya.

  1. Surat Kuasa Istimewa

Surat kuasa istimewa merupakan surat kuasa yang diberikan seseorang pada pihak lain misalnya pengacara untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadilan.

  1. Surat Kuasa Kedinasan

Surat kuasa kedinasan adalah surat kuasa yang dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan. Surat ini dibuat atas nama instansi perusahaan ataupun seorang pejabat yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan urusan instansi atau perusahaan. Surat kuasa jenis inilah yang akan secara khusus dibahas kali ini.Surat Kuasa dalam Ranah BisnisDi dalam dunia bisnis, surat kuasa sangat lumrah dipakai. Kesibukan para pimpinan atau pihak manajerial memaksa mereka untuk membuat surat kuasa dalam memenuhi berbagai hal seperti mengurus perizinan usaha, mengurus pembuatan badan usaha, negosiasi dengan klien, urusan perbankan, dan banyak lainnya.Di dalam pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) disebutkan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dan suatu akta umum, suatu tulisan di bawah tangan, dalam sepucuk surat, atau bahkan bisa secara lisan. Namun untuk ranah bisnis, kuasa secara lisan sangat tidak disarankan dan memang jarang dilakukan karena sulit untuk dibuktikan keabsahannya. Oleh karenanya, pemberian kuasa dalam ranah bisnis biasa dilakukan secara tulis atau melalui surat kuasa.Masih dalam KUHPdt di pasal 1814, pula dijelaskan bahwa perjanjian pemberian kuasa merupakan perjanjian hukum sepihak. Maksudnya, pemberi kuasa bisa sewaktu-waktu mencabut pemberian kuasanya tanpa perlu meminta persetujuan penerima kuasa.Hal lain yang juga harus diperhatikan dari pembuatan surat kuasa di ranah bisnis ini adalah:

  1. Tanggung jawab tetap berada di pemberi kuasa
  2. Penerima kuasa jangan melampaui kewenangan yang telah ditetapkan oleh pemberi kuasa di dalam surat, karena jika terjadi maka hal tersebut akan beralih menjadi tanggung jawab penerima kuasa
  3. Penerima kuasa tidak dapat untuk dipersalahkan apabila telah dan tetap menjalankan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam surat kuasa dan untuk hal tersebut tanggung jawabnya tetap berada di pemberi kuasa

Untuk urusan bisnis, surat kuasa terdiri dari 2 macam, yaitu :

  1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa ini digunakan untuk menerangkan kalau pemberian kuasa hanya berlaku untuk perihal yang bersifat umum saja. Contohnya adalah untuk perbuatan pengurusan, sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain tidak bisa dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

  1. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa ini merupakan surat pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk kepentingan tertentu saja. Jadi, di dalamnya akan termuat hal-hal apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.Kapan Surat Kuasa Digunakan dalam Urusan Bisnis?Banyak hal yang bisa membuat perusahaan atau pimpinan perusahaan membutuhkan surat kuasa. Hal yang pasti adalah surat kuasa tersebut digunakan saat perusahaan atau pimpinan perusahaan berhalangan untuk melakukan sesuatu sehingga memberikan kuasanya kepada karyawan yang dipercaya. Beberapa hal yang bisa menggunakan surat kuasa dalam urusan bisnis diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Bertemu dengan klien dalam pembahasan bisnis
  • Pengurusan perpajakan
  • Pengurusan perbankan
  • Pengambilan dokumen
  • Penandatanganan dokumen
  • Perwakilan dalam peradilan
  • Pengurusan izin (usaha, domisili, badan hukum, dsb), dan lain sebagainya.

Cara Membuat Surat Kuasa dalam Ranah BisnisDalam membuat surat kuasa untuk urusan bisnis, ada beberapa komponen yang harus dimasukkan, yaitu:

  1. Kata “Surat Kuasa”
  2. Nama dan alamat lengkap perusahaan pembuat surat kuasa
  3. Nomor surat kuasa
  4. Identitas pemberi kuasa yang mencakup nama, nomor induk pegawai, jabatan, alamat, dan pangkat
  5. Identitas penerima kuasa yang mencakup nama, nomor induk pegawai, jabatan, alamat, dan pangkat
  6. Tujuan pemberian kuasa
  7. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat kuasa dibuat
  8. Jangka waktu berlakunya surat kuasa
  9. Tanda tangan, nama jelas, NIP penerima kuasa
  10. Materai dan cap perusahaan

Agar lebih jelas, berikut contoh surat kuasa khusus yang dibuat seorang Direktur Pemasaran kepada Sekretarisnya dalam urusan kontrak jual beli barang.SURAT KUASANomor : 12/SKU/PTAI/V/19Pada hari ini, Senin, 20 Mei 2019 yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : Djoko Hadi SoesiloJabatan : Direktur Pemasaran PT. Alam IndahAlamat : Jl. Margonda Raya No.14 DepokNo. KTP : 13170607650001No. Hp : 08123619876Bermaksud untuk memberikan kuasa kepada:Nama : Arya HalimJabatan : Sekretaris Direktur Pemasaran PT. Alam IndahAlamat : Jl Pemuda II, No.54 DepokNo. KTP : 14511408910001No.Hp : 08989112464-Khusus-Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa / bertindak untuk dan atas PT. Alam Indah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penandatanganan kontrak atau perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga yaitu PT. Adi Mulya Karya
  2. Kontrak atau perjanjian sebagaimana tersebut di dalam poin 1 adalah yang berkaitan dengan jual beli barang untuk keperluan PT. Alam Indah
  3. Melakukan perbuatan lain yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian sepanjang menguntungkan bagi perusahaan dan tidak merugikan bagi perusahaan.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,Arya Halim Djoko Hadi Soesilo


You Might Also Like