Syarat, Prosedur, dan Cara Mengajukan Permohonan Update Data Wajib Pajak

syarat_prosedur_dan_cara_mengajukan_permohonan_update_data_wajib_pajak

Sebagai warga negara, baik dalam status orang pribadi atau badan, kita harus taat akan pajak. Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat negara itu sendiri. Proses untuk bisa memenuhi kewajiban pajak sendiri diawali dengan pendaftaran diri sebagai wajib pajak. Melalui pendaftaran ini, setiap wajib pajak akan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga sebagai identitas diri dalam hal perpajakan.NPWP akan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu layaknya KTP. Dalam tampilannya, kartu ini juga akan memuat beberapa data diri seperti bilangan nomor NPWP, nama, NIK, dan alamat. Namun selain apa yang ada pada kartu, terdapat pula data-data lain yang tersimpan seperti kategori wajib pajak, sumber penghasilan, dan lainnya.Seiring waktu, sangat mungkin jika wajib pajak mengalami perubahan kondisi, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, perubahan penghasilan, dan kategori wajib pajak. Perubahan ini artinya juga harus diselaraskan dengan data NPWP melalui update (perubahan) data. Lantas, seperti apa syarat, prosedur, dan cara mengajukan permohonan update data wajib pajak ini?

Syarat Mengajukan Permohonan Update Data Wajib Pajak

Oleh karena merupakan bagian dari identitas diri, perubahan data wajib pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain harus jujur atau sesuai kondisi asli, permohonan update data wajib pajak hanya berlaku untuk beberapa syarat berikut:Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi
  2. Perubahan domisili atau alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi 
  3. Perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi
  4. Perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi

Untuk Wajib Pajak Badan:

  1. Perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak badan yang masih dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama
  2. Perubahan identitas Wajib Pajak badan, seperti nama perusahaan tanpa perubahan bentuk badan. Contohnya adalah CV. X berubah nama menjadi CV. Y, bukan CV. X berubah bentuk badan menjadi PT. X.
  3. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan. Sebagai contoh PT. X awalnya berstatus sebagai penanam modal dalam negeri, namun berubah menjadi PT. X dengan permodalan sebagai penanaman modal asing.

Setelah Anda meyakini bahwa perubahan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan di atas, maka selanjutnya Anda bisa menyiapkan persyaratan pendukungnya, yaitu:Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Siapkan KTP asli dan fotokopi. Jika terdapat perubahan identitas dan alamat, maka yang disertakan adalah KTP baru yang sudah diperbarui datanya dengan syarat masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
  2. Keterangan bukti perubahan kategori Wajib Pajak
  3. Keterangan yang menyatakan perubahan sumber penghasilan

Untuk Wajib Pajak Badan

  1. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang baru, dengan syarat masih dalam wilayah kerja KPP yang sama
  2. Perubahan dokumen pendirian jika ada perubahan identitas dan permodalan

Untuk Wajib Pajak Bendahara

  1. Surat penunjukan bendahara 
  2. Dokumen perubahan nama instansi dimana bendahara bertugas
  3. Keterangan yang menyatakan perubahan alamat instansi tempat bendahara bertugas

Prosedur Mengajukan Permohonan Update Data Wajib Pajak

Dalam pengajuan permohonan update data Wajib Pajak secara offline, terdapat pula beberapa prosedur yang akan dihadapi pemohon maupun pihak KPP. Prosedur berikut adalah contoh apabila update data diikuti pula dengan perubahan KPP. Namun jika tidak, maka prosedur yang dilakukan hanya sebatas pada tahap pertama saja.

  1. Tahap Pertama di KPP Lama 

Pengurusan permohonan update Wajib Pajak dengan juga berpindah lokasi KPP artinya membutuhkan tahapan ekstra. Tahapan pertama adalah melalui KPP lama terlebih dahulu untuk melakukan beberapa hal berikut.

  • Mengajukan permohonan pindah Wajib Pajak. Keputusan pemindahan ini dilakukan dalam rentang waktu paling lama lima hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Keputusan yang diberikan dapat berupa penerbitan Surat Pindah terhadap permohonan Wajib Pajak, Surat Pencabutan SKT, dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. 
  • Apabila ada penolakan, maka  surat pemberitahuan akan dikeluarkan pihak KPP lama dan ditembuskan ke KPP baru.
  1. Tahap Kedua di KPP Baru

Setelah melakukan pengurusan di KPP lama, selanjutnya adalah dengan melakukan pengurusan pengajuan update Wajib Pajak di KPP baru.

  • Surat pemberitahuan perpindahan dari KPP lama akan ditembuskan ke KPP baru. KPP baru akan mengeluarkan NPWP dan juga SKT paling lama satu hari kerja terhitung setelah dikeluarkannya tembusan surat pindah, surat keterangan terdaftar, atau surat pencabutan pengukuhan PKP.
  • KPP baru akan mengirimkan tembusan surat SKT atau surat pengukuhan PKP paling lama satu hari kerja terhitung sejak penerbitannya ke KPP lama.
  1. Tahap Ketiga di KPP Lama Kembali

Setelah di KPP baru, proses pengajuan akan kembali ke KPP lama. KPP lama akan menerima tembusan surat, baik SKT atau Surat Pengukuhan PKP. KPP lama ini akan mengirim berkas dari Wajib Pajak dengan beberapa lampiran, seperti permohonan pengambilan pembayaran pajak berlebih, besar tunggakan pajak yang masih ditagih, tindakan penagihan yang sudah dilakukan untuk tunggakan pajak, dan pengajuan keberatan Wajib Pajak yang belum diselesaikan.

Cara Mengajukan Permohonan Update Data Wajib Pajak

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan permohonan update data Wajib Pajak, yaitu online dan offline. Berikut adalah cara dan langkah-langkah dari keduanya.Pengajuan Permohonan Secara OnlinePermohonan perubahan data Wajib Pajak secara online mengikuti rujukan dalam Pasal 29 PER-02/PJ/2018, yaitu sebagai berikut.

  • Permohonan perubahan data Wajib Pajak diajukan dengan menggunakan formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  • Formulir bisa diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id

  • Permohonan perubahan data yang sudah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib Pajak harus pula mengunggah salinan digital (softcopy) dari dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
  • Batas waktu pengiriman adalah 14 hari, jika melebihi maka permohonan dianggap batal.
  • Formulir dan dokumen yang sudah lengkap akan dibalas secara elektronik pula melalui penerbitan Buku Penerimaan Surat.

Pengajuan Permohonan Secara OfflineBerikut adalah prosedur umum untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  1. Mengisi dan menandatangani formulir perubahan Data Wajib Pajak yang bisa didapat di KPP.
  2. Menyerahkan formulir dan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyerahan boleh dilakukan langsung atau melalui pos
  3. KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke Wajib Pajak apabila dokumen permohonan dinyatakan lengkap
  4. Jika dokumen permohonan belum lengkap, maka permohonan akan dikembalikan ke Wajib Pajak dengan menyertai pemberitahuan tertulis akan ketidaklengkapannya
  5. KPP akan melakukan pemeriksaan dan perubahan data maksimal 1 hari kerja
  6. KPP akan menyerahkan kartu NPWP baru dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak.

Demikianlah rangkaian informasi terkait syarat, prosedur, dan cara mengajukan perubahan data Wajib Pajak. Pengajuan sebaiknya dilakukan secara efektif dengan sudah menyiapkan berbagai dokumen terlebih dahulu sebelum memulai pengurusan di kantor agar lebih cepat dan lancar.


You Might Also Like