Tarif Pajak Yang Umum Diberlakukan Bagi Perusahaan

tarif_pajak_yang_umum_diberlakukan_bagi_perusahaan

Pajak merupakan pungutan yang dibayar oleh individu maupun badan kepada negara yang manfaatnya tidak bisa dinikmati saat itu juga. Bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 4.500.000 sebulan akan dikenakan pajak penghasilan. Setiap barang yang diperdagangkan juga dikenai pajak pertambahan nilai sehingga tak heran jika rakyat pasti sudah pernah merasakan membayar pajak. Sistem pelaporan pajak untuk pajak pusat di Indonesia sendiri ialah berlandaskan asas self assessment. Ini artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.Manfaat PajakManfaat pajak sangatlah besar walau tidak bisa anda nikmati saat itu juga namun bisa terlihat dan berpengaruh secara makro. Manfaat pajak sendiri ialah sebagai berikut :

  1. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara mulai dari pembayaran gaji pegawai hingga perjalanan dinas tokoh-tokoh penting demi menjalin kerja sama ekonomi, sosial dan budaya antar negara.
  2. Pajak juga digunakan untuk pengeluaran yang berkaitan langsung dengan rakyat. Sebagai contoh pengadaan fasilitas umum seperti sekolah. Pajak juga dipakai untuk mendanai infrastruktur seperti kebutuhan jalan dan jembatan untuk mempermudah distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.
  3. Pajak dipakai untuk keperluan reproduktif yakni pendirian obyek wisata untuk mendorong pendapatan daerah tersebut dan warga sekitarnya.
  4. Pajak dipakai untuk kegiatan ekonomis masyarakat seperti impor barang demi memenuhi kekurangan kebutuhan di dalam negeri. Apabila suatu negara kekurangan kebutuhan pokok maka harga barang tersebut akan melambung tinggi. Jika harga terlalu tinggi maka hanya konsumen tertentu saja yang mampu membeli barang tersebut. Apabila barang terlalu banyak maka harganya juga akan terlalu murah.
  5. Pajak juga digunakan untuk membiayai pertahanan negara dan mensejahterakan rakyat yang kurang mampu melalui pemberian beasiswa kepada anak-anak kurang mampu. Pemberian skill training kepada pihak-pihak yang membutuhkan demi memperbaiki kehidupan ekonomi individu tersebut.

Sistem Pungutan Pajaksistem pemungutan pajak di Indonesia mengenal tiga jenis sistem yakni self assessment, official assessment system dan withholding system.

  1. Self Assessment

Dalam sistem ini wajib pajak berperan sangat besar karena menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak apabila wajib pajak telat lapor atau membayar saja.

  1. Official Assessment System

Sistem ini lebih bertumpu kepada petugas pajaknya dimana mereka bertugas menghitung sedangkan wajib pajak hanya tinggal membayar saja. Contoh dari sistem ini ialah pajak bumi dan bangunan.

  1. Withholding System

Sistem pajak ini bertumpu pada pihak ketiga yang bukan aparat pajak maupun wajib pajak. Salah satu contoh pemberlakukan sistem ini ialah pemotongan penghasilan karyawan oleh instansi atau perusahaan terkait.Jenis – jenis PajakTak heran jika jenis pajak ini juga beragam dan berbeda-beda tiap jenisnya. Berikut beberapa jenis pajak yang biasa dikenakan oleh negara bagi rakyatnya.

  1. Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pungutan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ialah sebesar 10 % dari dasar pengenaan pajak atau harga jual barang yang diperdagangkan berdasarkan UU no.42 tahun 2009 pasal 7. Objek PPN bisa berupa impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak maupun barang kena pajak hingga ekspor. Untuk ekspor tarif PPN yang dikenakan sebesar 0 % untuk mendongkrak produksi dalam negeri dan pemasaran luar negeri.

  1. PPnBM

PPnBM merupakan singkatan dari pajak penjualan atas barang mewah. Objeknya berupa barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu dan menunjukkan status. Barang ini juga bukan termasuk dalam barang kebutuhan pokok. Tarif PPnBM ini paling rendah berkisar 10% dan paling tinggi 200% namun untuk tarif PPnBM atas ekspor barang dikenakan tarif 0%. Salah satu contoh objek PPnBM bisa berupa jam tangan bermerk, tas branded maupun mobil sport.

  1. PPh

Pajak pusat selanjutnya ialah pajak penghasilan atau sering dikenal dengan PPh. PPH ini dikenakan untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya melampaui Rp. 4.500.000 sebulan. Pajak penghasilan juga dikenakan bagi badan dan untuk perusahaan atau instansi yang peredaran brutonya kurang dari sama dengan Rp. 4.800.000.000 dikenakan tarif 0.5 % dari penghasilan brutonya. Jika melebihi nilai tersebut akan dikenakan tarif progresif.

  1. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan pungutan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Jenis pajak ini diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Pajak kendaraan bermotor yang tarifnya 1.5 %-4 % tergantung urutan kepemilikan kendaraan tersebut.
  2. Pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 %
  3. Pajak restoran ditetapkan sebesar 10 %
  4. Pajak hiburan diberlakukan 10-35 %

Selain pajak diatas terdapat pajak lainnya seperti pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan masih banyak lagi lainnya.


You Might Also Like