Jenis-jenis Badan Usaha, Manakah yang Cocok untuk Bisnis Anda?

jenis_-_jenis_badan_usaha_manakah_yang_cocok_untuk_bisnis_anda

Jenis-jenis Badan Usaha, Manakah yang Cocok untuk Bisnis Anda?Jika Anda berpikir untuk membuka usaha kecil atau mengembangkan bisnis yang sudah berjalan salah satu hal penting yang perlu Anda pertimbangkan adalah memutuskan badan usaha apa yang terbaik untuk Anda. Badan usaha adalah kelembagaan organisasi yang dibuat oleh satu orang atau lebih untuk menjalankan bisnis. Keputusan pembentukan badan usaha ini akan memiliki implikasi hukum dan keuangan yang penting bagi bisnis Anda. Besaran kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan tergantung pada pilihan bentuk badan usaha Anda. Begitupun juga dengan kemudahan Anda mendapatkan pinjaman usaha atau mengumpulkan uang dari investor. Ditambah, jika seseorang menggugat bisnis Anda, badan usaha Anda menentukan eksposur risiko Anda.Di Indonesia sendiri, badan usaha memiliki banyak jenisnya. Apa saja itu? Badan usaha mana yang tepat untuk bisnis Anda? Artikel ini akan menjelaskan jenis-jenis badan usaha di Indonesia yang dapat membantu mengetahui jenis badan usaha yang tepat untuk bisnis Anda.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha milik perorangan, kelompok orang, atau pihak swasta, bukan milik negara. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, badan usaha ini biasanya diberikan untuk mengelola sumber-sumber ekonomi yang tidak strategis dan vital atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Swasta dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

Firma (Fa)

Firma atau disingkat Fa adalah persekutuan dagang antara beberapa perusahaan. Bentuk badan usaha yang satu ini dijalankan oleh dua perusahaan atau lebih yang bernaung dalam satu nama bersama untuk memperluas usaha. Kata firma sendiri berasal dari Bahasa Belanda yaitu Vennootschap Onder Firma (V.O.F). Mendirikan Firma di Indonesia memiliki banyak keuntungan, beberapa diantaranya yaitu:

  • Masing-masing anggota dapat menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum di dalam akta pendirian.
  • Lebih mudah untuk membangun karena anggotanya sudah saling mengenal dan mempercayai.
  • Pembagian kerja akan di antara anggota sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka.
  • Setiap anggota memiliki kewenangan tersendiri tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain. Seperti halnya ketika akan mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV atau Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha yang pada dasarnya mirip dengan Firma yaitu persekutuan perseroan terbatas yang didirikan oleh minimal dua orang. Hanya saja dalam badan usaha CV, sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab penuh atas kinerja bisnis (sekutu aktif). Dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas, bahkan bisa hanya sebagai pemberi modal saja (sekutu pasif). Manfaat membuat CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah dalam pendiriannya dibandingkan dengan PT.
  • Manajemen dapat diverifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Mampu mengumpulkan jumlah modal yang lebih besar.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) badan usaha yang berbadan hukum yang dijalankan dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sehingga bentuk badan usaha yang satu ini juga sering disebut dengan persekutuan modal. Sedangkan pemilik PT merupakan seseorang yang memiliki sebagian besar saham yang ditanamkan. Terdapat dua jenis perusahaan PT di Indonesia, yaitu: Perusahaan PT Lokal (penanaman modal dalam negeri) dan Perusahaan PT PMA (Perusahaan Modal Asing). Keuntungan membentuk perusahaan PT di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Saham dapat diperdagangkan dengan mudah kepada pihak lain sehingga terjadinya pergantian kepemilikan perusahaan menjadi hal yang lumrah dan tanpa harus membubarkan terlebih dahulu atau mendirikan kembali perusahaan.
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
  • Mendapatkan kepercayaan pihak ketiga dalam hal kredit.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang memiliki tanggung jawab langsung kepada pemerintah dimana seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dan dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam pasal 2, dijelaskan bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

  • Menjadi salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional yang secara umum dapat memberikan andil bagi perkembangan perekonomian nasional. 
  • Mengejar keuntungan dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.
  • Menjadi pelengkap dan perintis kegiatan usaha yang belum dapat dipenuhi oleh sektor non BUMN (swasta dan koperasi).

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: PERSERO dan PERUM.

PERSERO

PERSERO adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dimana modalnya terdiri dari persekutuan saham. Yang membedakan perusahaan PERSERO ini dengan Perseroan Terbatas/ PT (BUMS) adalah seluruh atau sebagian besar modal saham PERSERO (sedikitnya 51%) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utama didirikannya PERSERO adalah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

PERUM (Perusahaan Umum)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi seluruh modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

Koperasi

Terakhir ada koperasi yang cukup populer di Indonesia. Kegiatan usahanya digerakkan dengan sistem ekonomi rakyat dan asas kekeluargaan. Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya dan secara khusus memajukan kesejahteraan anggota, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Sistem operasi koperasi juga dilindungi secara hukum. Keuntungan membentuk koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Kesejahteraan anggota menjadi prioritas.
  • Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi adalah keputusan dalam rapat anggota. Rapat anggota dapat memutuskan kewenangan dan kebijakan koperasi itu sendiri.
  • Memudahkan anggota untuk mendapatkan modal usaha.
  • Besaran simpanan wajib dan simpanan pokok  sesuai keputusan rapat anggota dan selalu cenderung tidak memberatkan bagi anggotanya.

Itulah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Pemilihan badan usaha Anda adalah hal yang sangat penting. Bentuk badan usaha yang Anda pilih dapat mempengaruhi cara orang memandang bisnis Anda, dan yang lebih penting badan usaha tersebut memiliki dampak besar pada eksposur hukum dan keuangan Anda.Secara keseluruhan, Anda harus mengingat beberapa hal saat memutuskan ingin memilih badan usaha mana yang tepat untuk bisnis Anda. Pikirkan pro dan kontra dari setiap jenis badan usaha dalam hal perlindungan hukum, perlakuan pajak dan persyaratan pemerintah. Selain itu ada baiknya Anda juga bekerja dengan pengacara bisnis dan akuntan untuk mendapatkan bantuan khusus untuk bisnis Anda.


You Might Also Like