Sebelum membahas 4 macam standar akuntansi keuangan (SAK) yang terdapat di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) itu sendiri.
Standar akuntansi keuangan memiliki pengertian sebagai sebuah metode untuk menyajikan informasi laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha dengan format penyusunan yang telah ditetapkan dengan tujuan agar tercipta keseragaman dalam penyampaian laporan keuangan dan memberi kemudahan untuk mendapatkan informasi dari laporan yang ada. Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku telah disusun, dibuat, dan disahkan oleh beberapa lembaga resmi atau disebut juga <i>Standard Setting Body</i>. Beberapa lembaga resmi yang ikut turun tangan dalam pembuatan standar akuntansi keuangan antara lain adalah Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), <i>Financial Accounting Standard Board</i> (FASB) yang berlokasi di USA, dan <i>International Finacial Report Standard</i> (IFRS) yang berlokasi di London.
Standar akuntansi keuangan (SAK) yang ada di Indonesia terbagi menjadi 4 macam atau lebih dikenal dengan 4 pilar standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi ini disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha yang ada. 4 pilar standar akuntansi keuangan tersebut diantaranya adalah:
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard. Kata PSAK sendiri merupakan nama lain dari kata SAK yang penggunaanya telah diterapkan sepenuhnya oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 2012. PSAK-IFRS ini diterapkan untuk badan dengan akuntabilitas publik/umum seperti perbankan, perusahaan publik, asuransi, BUMN, dan emiten. PSAK memberikan kemudahan dalam pencatatan laporan keuangan dan menyajikan informasi yang relevan bagi para pengguna laporan keuangan seperti perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi umum yang berlaku untuk seluruh perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia pada tahun 2012. Penetapan IFRS sebagai standar akuntansi umum di Indonesia sendiri bukan tanpa alasan. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan salah satu dari anggota IFAC yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansi mereka dan sebagai anggota, Indonesia wajib mematuhi kesepakatan antar anggota IFAC tersebut atau disebut juga <i>Statement Membership Obligation</i> (SMO).
2. SAK-ETAP
SAK-ETAP memiliki kepanjangan yaitu Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. SAK-ETAP diterapkan untuk badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik atau akuntabilitas publiknya tidak terlalu signifikan dan penyusunan laporan keuangannya bertujuan untuk umum bagi para pengguna eksternal. Standar akuntansi ini ditetapkan pada tahun 2009 dan mulai diaplikasikan awal tahun 2010. Namun, penggunaan standar akuntansi ini berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011. SAK-ETAP sendiri menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh IFRS yaitu pada bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). Standar akuntansi ini sebenarnya ditunjukkan untuk badan usaha menengah dan kecil.
Pada dasarnya, SAK-ETAP merupakan bentuk sederhana dari PSAK-IFRS. Bentuk penyederhanaannya meliputi:
- Tidak adanya laporan laba/rugi yang bersifat komprehensif
- Penilaian untuk aset tetap dan aset tidak berwujud serta setelah tanggal perolehan, properti investasi hanya memakai harga perolehan, tidak memakai nilai revaluasi/nilai wajar
- Tidak adanya pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Menurut ketentuan pajak, beban pajak diakui sebesar jumlah pajak.